ChanelMuslim.com – Jelang dimulainya penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) pada Oktober 2019 mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak terkait. Salah satunya kerjasama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Sinergi ini ditandai dengan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Kerjasama Standardisasi dan Akreditasi dalam penyelenggaraan JPH. MoU ditandatangani oleh Kepala BPJPH Sukoso, Kepala BSN, dan Kepala KAN.
Penandatanganan MoU ini berlangsung bersamaan World Accreditation Day 2019 atau Peringatan Hari Akreditasi Dunia 2019 yang mengusung tema “Accreditation: Adding Value to Supply Chains”.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir mengatakan bahwa akreditasi dan standardisasi sangat penting terus didalam supply chains dan meningkatkan daya saing produk.
“Akreditasi menjadi sangat penting bagi kita, (yang dengan itu) artinya kita menstandardisasi setiap produk yang dihasilkan. Dilihat dari supply chains-nya, akreditasi sebenarnya adalah bagaimana kita menstandardisasi setiap chain. Kalau ada produk (tak memenuhi standar) dihasilkan oleh suatu usaha dalam suatu rantai pasokan, maka ini akan menyebabkan produk itu tak mampu bersaing. Sehingga menjadi sangat penting untuk kita melakukan standardisasi,” jelasnya di Jakarta, Selasa (25/06) dilansir laman kemenag.go.id.
Menurut Nasir, potensi produk halal sangat besar karena menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
“Di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim ini maka bagaimana produknya harus distandardisasi, misalnya halal food. Halal tourism basicnya adalah halal produknya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BSN dan Ketua KAN, Bambang Prasetya, menyatakan bersyukur dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan JPH (PP Nomor 31 tahun 2019).
“Alhamdulillah PP JPH telah terbit, sehingga ekonomi halal akan menjadi kekuatan kita juga,” paparnya.
Harapannya, semoga UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian ini kita bersinergi dengan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Karena ini sangat penting untuk ekonomi halal kita,” imbuhnya.
Pasca penandatanganan MoU, Kepala BPJPH, Sukoso, menjelaskan bahwa kerja sama ini penting dilakukan terkait kewenangan BPJPH.
“Kerja sama BPJPH dengan BSN dan KAN di bidang Pengembangan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ini diharapkan dapat membangun ekosistem standar halal sehingga dapat menjadi acuan standar halal dunia,” jelasnya.
Sukoso juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran akan pentingnya standar halal bagi pelaku usaha terutama UMKM. “UMKM kita masih lemah dalam memahami pentingnya standar halal. BPJPH berkepentingan dengan BSN dan KAN ini tujuannya agar UMKM kita mampu bersaing. Kegelisahan kami adalah bagaimana meningkatkan produk UMKM itu menjadi berstandar halal, sebab di era global ini persaingannya begitu ketat. Negara lain sudah siap membanjirkan produk-produknya ke Indonesia dengan standar halalnya,” ujarnya.
“Di era global ini, yang kita lakukan adalah government to government cooperation. Di situlah kita tempatkan dan perkuat standard, sehingga kami perlu melakukan kerja sama dengan BSN dan KAN ini. Kita akan berusaha bersama-sama untuk meningkatkan resource ekonomi kita agar tak hanya mampu bersaing secara lokal tapi juga global, karena sebetulnya kita punya potensi yang sangat besar untuk itu,” lanjutnya.
Sukoso mengajak masyarakat luas untuk terus meningkatkan kesadaran pentingnya standar halal dalam kehidupan sehari-hari.
“Kalau ada asumsi yang jualan produk itu pakai peci atau hijab maka pasti halal, itu keliru. Standar halal itu terukur dan disepakati bersama,” tegasnya.
Sukoso menambahkan, saat ini BPJPH masih perlu menyelesaikan sejumlah standar dalam JPH.
“Saat ini BPJPH telah memiliki beberapa standar seperti SNI tentang Sistem Jaminan Halal, Pemotongan Halal pada Unggas, Pemotongan Halal pada Hewan Ruminansia dan RPH. Yang lainnya akan menyusul.” tutupnya.
[jwt/kemenag]