• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Percaya Diri, Pasangan Suami Istri ini Maju Jadi Calon Kepala Daerah

12/01/2018
in Berita
89
SHARES
682
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com-Menjelang pergantian kepemimpinan Kota Padang tahun ini, ada yang menarik dalam pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Padang, yakni majunya pasangan suami istri, Syamsuar Syam-Misliza.

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang didatangi pasangan suami istri Syamsuar Syam-Misliza pada Rabu (10/1) pukul 22.30 WIB atau 1,5 jam sebelum batas pendaftaran pilkada berakhir. Mereka bertekad untuk ikut bertarung dalam perebutan kepala daerah melalui jalur independen.

Datang penuh percaya diri, bahkan istri kedua Syamsuar, Yuli Farida, juga turut menemani suaminya ke kantor KPU. Pasangan suami istri ini pun terdaftar sebagai pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Padang.

Kendati demikian, KPU menyatakan Syamsuar-Misliza harus menambah syarat dukungan sebanyak 29.060 KTP lagi, setelah verifikasi dari 45.318 dukungan yang dikumpulkan namun hanya 26.586 KTP yang memenuhi syarat. KPU memberikan waktu hingga 18 Januari untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Ketua KPU Padang Muhammad Sawati mengatakan, kandidat dari jalur perseorangan ini merupakan pasangan yang ketiga mendaftar ke KPU Padang, sejak pendaftaran dibuka pada Senin 8 Januari 2018.

Syarat minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan yang maju pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang adalah 41.116 dukungan yang tersebar lebih dari 50 persen kecamatan se-Kota Padang, atau 7,5 persen berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan serentak 2015 lalu. 

Sementara Pengamat Politik dari Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat, Dr Eka Vidya menilai KPU Pusat perlu membuat aturan mengenai pasangan suami istri yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Jika terpilih dan menjabat, maka praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terbuka lebar,” kata Eka di Padang, Kamis (11/1) dilansir Antaranews.

Memang tidak ada aturan yang melarang hal tersebut, ujarnya baik dari undang-undang maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun jika menjabat akan ada banyak permasalahan yang muncul, salah satunya KKN itu.

Di lain pihak, Syamsuar Syam-Misliza mengaku hanya bermodal Rp4,5 juta untuk mendaftarkan diri ke KPU Padang.
Jumlah tersebut, akunya, merupakan hasil sumbangan dari sejumlah relawan.

Mengelola sebuah kota tentulah berbeda dengan mengatur rumah tangga. Jika suami istri memegang tampuk kepemimpinan kota, akankah warga menjadi bagian dari keluarga besarnya. Ataukah sebaliknya, keluarga besarnya yang ‘hanya’ akan menjadi warganya? (Ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BNI Syariah Gelar Pelepasan Jamaah Umrah Hasanah

Next Post

Serunya Petik Kebaikan Dompet Dhuafa bersama Komunitas

Next Post

Serunya Petik Kebaikan Dompet Dhuafa bersama Komunitas

Film Silariang Cinta yang Tak Direstui Angkat Tradisi Bugis

Alhamdulillah, Cokelat Hazelnut Nutella Kantongi Sertifikat Halal

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8409 shares
    Share 3364 Tweet 2102
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3793 shares
    Share 1517 Tweet 948
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5118 shares
    Share 2047 Tweet 1280
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2128 shares
    Share 851 Tweet 532
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11334 shares
    Share 4534 Tweet 2834
  • Arti Rupiah Terus Anjlok terhadap Dolar

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2251 shares
    Share 900 Tweet 563
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4306 shares
    Share 1722 Tweet 1077
  • Ular dan Penampakan Jin

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga