• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Percaya Diri, Pasangan Suami Istri ini Maju Jadi Calon Kepala Daerah

12/01/2018
in Berita
88
SHARES
679
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com-Menjelang pergantian kepemimpinan Kota Padang tahun ini, ada yang menarik dalam pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Padang, yakni majunya pasangan suami istri, Syamsuar Syam-Misliza.

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang didatangi pasangan suami istri Syamsuar Syam-Misliza pada Rabu (10/1) pukul 22.30 WIB atau 1,5 jam sebelum batas pendaftaran pilkada berakhir. Mereka bertekad untuk ikut bertarung dalam perebutan kepala daerah melalui jalur independen.

Datang penuh percaya diri, bahkan istri kedua Syamsuar, Yuli Farida, juga turut menemani suaminya ke kantor KPU. Pasangan suami istri ini pun terdaftar sebagai pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Padang.

Kendati demikian, KPU menyatakan Syamsuar-Misliza harus menambah syarat dukungan sebanyak 29.060 KTP lagi, setelah verifikasi dari 45.318 dukungan yang dikumpulkan namun hanya 26.586 KTP yang memenuhi syarat. KPU memberikan waktu hingga 18 Januari untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Ketua KPU Padang Muhammad Sawati mengatakan, kandidat dari jalur perseorangan ini merupakan pasangan yang ketiga mendaftar ke KPU Padang, sejak pendaftaran dibuka pada Senin 8 Januari 2018.

Syarat minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan yang maju pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang adalah 41.116 dukungan yang tersebar lebih dari 50 persen kecamatan se-Kota Padang, atau 7,5 persen berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan serentak 2015 lalu. 

Sementara Pengamat Politik dari Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat, Dr Eka Vidya menilai KPU Pusat perlu membuat aturan mengenai pasangan suami istri yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Jika terpilih dan menjabat, maka praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terbuka lebar,” kata Eka di Padang, Kamis (11/1) dilansir Antaranews.

Memang tidak ada aturan yang melarang hal tersebut, ujarnya baik dari undang-undang maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun jika menjabat akan ada banyak permasalahan yang muncul, salah satunya KKN itu.

Di lain pihak, Syamsuar Syam-Misliza mengaku hanya bermodal Rp4,5 juta untuk mendaftarkan diri ke KPU Padang.
Jumlah tersebut, akunya, merupakan hasil sumbangan dari sejumlah relawan.

Mengelola sebuah kota tentulah berbeda dengan mengatur rumah tangga. Jika suami istri memegang tampuk kepemimpinan kota, akankah warga menjadi bagian dari keluarga besarnya. Ataukah sebaliknya, keluarga besarnya yang ‘hanya’ akan menjadi warganya? (Ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BNI Syariah Gelar Pelepasan Jamaah Umrah Hasanah

Next Post

Serunya Petik Kebaikan Dompet Dhuafa bersama Komunitas

Next Post

Serunya Petik Kebaikan Dompet Dhuafa bersama Komunitas

Film Silariang Cinta yang Tak Direstui Angkat Tradisi Bugis

Alhamdulillah, Cokelat Hazelnut Nutella Kantongi Sertifikat Halal

  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Funwalk An Nahl Islamic School Jadi Simbol Sinergi Orang Tua dan Sekolah Dampingi Anak

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7914 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3445 shares
    Share 1378 Tweet 861
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    302 shares
    Share 121 Tweet 76
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11130 shares
    Share 4452 Tweet 2783
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga