• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 12 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pendapatan Saudi dari Umroh Capai 702 Trilyun Rupiah pada 2020

29/04/2016
in Berita
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

unmChanelMuslim.com – Pendapatan Arab Saudi yang dihasilkan dari musim umrah diharapkan meningkat hingga mencapai lebih dari 200 miliar riyal, atau sekitar Rp702 triliun pada 2020.

Menurut mantan anggota Komite Nasional Haji dan Umrah dari Kamar Dagang dan Industri Mekkah, Saad Bin Jameel Al-Qurashi, sekitar lima juta orang akan melakukan umrah setiap tahunnya.

“Para peziarah akan tiba di Arab Saudi selama sembilan bulan yang merupakan waktu musim umrah yang dimulai pada hari pertama bulan Safar (bulan kedua dalam kalender Islam) sampai akhir Syawal (bulan ke-10),” katanya, dikutip dari Saudi Gazette pada Kamis (28/4).

Tahun ini, musim umrah mulai pada 13 November 2015 dan akan berlanjut sampai akhir Juli 2016. Qurashi mencatat bahwa semua proyek infrastruktur dasar di Makkah dan Madinah telah selesai atau hampir selesai.

“Antara lain, proyek ini meliputi Haramain Express Train, Bandara King Abdulaziz International yang baru di Jeddah, perluasan bandara Taif dan sejumlah bangunan menara di Dua Kota Suci,” katanya.

Dia menyatakan kereta cepat Haramain dapat membawa sekitar 9.000 jamaah per jam.

Qurashi menyatakan perluasan jasa haji dan umrah yang tercantum dalam program “Visi Saudi 2030” akan memberikan kesempatan kerja kepada lebih dari 30 ribu pria dan wanita Arab di berbagai sektor, termasuk akomodasi dan transportasi.

Selain itu, lanjut Qurashi, saat ini terdapat sekitar 50 perusahaan umrah, tapi Kementerian Haji akan mengizinkan hanya sekitar 100 perusahaan baru setelah musim haji tahun ini untuk memenuhi peningkatan layanan.

Qurashi menyerukan pembentukan perusahaan pemasaran untuk mempromosikan layanan yang disediakan oleh perusahaan haji dan umrah.

“Perusahaan-perusahaan pemasaran harus mempromosikan program hiburan dan wisata, serta kunjungan ke situs bersejarah di Makkah dan Madinah,” katanya.[af/cnn]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Giliran Kolombia Sahkan Pernikahan Sesama Jenis

Next Post

Sambut Ramadhan, Keluarga Besar JISc Gelar Daurah Tazkiyatun Nafs

Next Post

Sambut Ramadhan, Keluarga Besar JISc Gelar Daurah Tazkiyatun Nafs

Subhanallah, Bandung Luncurkan Magrib Mengaji

WNI Masih Disandera, DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Konkret

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9306 shares
    Share 3722 Tweet 2327
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Tren Kecantikan Kembali Nuansa Era 2000-an

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    360 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Salimahpreneur Expo 2026, Tingkatkan Kapasitas Entrepreneur Perempuan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4798 shares
    Share 1919 Tweet 1200
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11753 shares
    Share 4701 Tweet 2938
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga