• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 13 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pendanaan Industri Batu bara Bertentangan dengan Prinsip Collateral

28/05/2022
in Berita
Pendanaan Industri Batubara Bertentangan dengan Prinsip Collateral

Pendanaan Industri Batubara Bertentangan dengan Prinsip Collateral (foto: pixabay)

70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ISU Bank BUMN memberikan pendanaan pada industri batu bara tanpa agunan memadai, aleg PKS Anis Byarwati mengatakan bahwa hal itu bertentangan dengan prinsip collateral (agunan).

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyesalkan beredarnya kabar pencairan dana triliunan rupiah yang diberikan perbankan untuk industri batu bara tanpa agunan atau agunannya tidak sepadan dengan pinjaman.

Jumlah pendanaan yang besar (mencapai Rp 89 triliun) ini diduga turut didanai oleh Bank BUMN.

Menanggapi kabar ini, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyampaikan pandangannya di Jakarta, Sabtu (28/05/2022).

“Menurut saya, bank sebagai pemberi pinjaman tetap harus mengukur kelayakan kredit calon debitur dengan prinsip 6 C, yakni Character, Capacity/Cashflow, Capital, Conditions, Collateral dan Constraint. Apabila isu ini benar, tentu bertentangan dengan harus adanya prinsip Collateral (agunan),” kata Anis.

Baca Juga: Aleg Anis Byarwati Dorong Pemda DKI Segera Bangun Kembali Rumah Korban Kebakaran Pasar Gembrong

Pendanaan Industri Batu bara Bertentangan dengan Prinsip Collateral

Menurutnya, agunan ini sangat penting sebagai second way-out jika debitur melakukan wanprestasi dan secara psikologis menjadi pengikat keseriusan debitur menjalankan usaha dan membayar kewajiban kreditnya.

Apabila perbankan memberikan pinjaman “dengan” atau “tanpa” agunan, maka hal ini harus diatur dengan jelas dalam aturan internal bank.

Terkait kekhawatiran sebagian pihak akan potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kredit macet, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menekankan bahwa apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau aturan, maka hal ini bisa dikenakan beberapa pasal baik aturan Perbankan, OJK maupun aturan lainnya.

Belum lagi, apabila kemudian menjadi kredit macet yang merugikan keuangan negara karena kabar ini terkait dengan salah satu BUMN, maka sudah tersedia perangkat hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikannya.

Adapun terkait dengan dampak lingkungan, wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini mendorong agar perbankan di tanah air turut mendukung energi baru terbarukan.

“Terkait semangat energi baru terbarukan, saya sendiri termasuk yang mendukung semangat penggunaan sumber daya terbarukan karena seharusnya potensi ini bisa dimanfaatkan sepanjang masa melihat jumlahnya yang melimpah,” ujar Anis.

Akan tetapi, hal ini harus mendapatkan perhatian serius, terkait dengan masalah lingkungan, sehingga semangat energi baru terbarukan juga harus melihat dampak jangka panjangnya.

“Untuk itu, harus tetap selektif supaya tidak bertabrakan dengan kebijakan pemerintah terkait lingkungan
hidup dan hal lainnya,” pungkas Anis.[ind]

Tags: Pendanaan Industri Batubara Bertentangan dengan Prinsip Collateral
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Strategi Modena dalam Memenuhi Kebutuhan Rumah Tangga

Next Post

Manfaat Buah Aprikot untuk Kecantikan yang Jarang Diketahui

Next Post
Manfaat Buah Aprikot untuk Kecantikan yang Jarang Diketahui

Manfaat Buah Aprikot untuk Kecantikan yang Jarang Diketahui

3 Bentuk Jawaban Allah atas Doa-doa kita

3 Bentuk Jawaban Allah atas Doa-doa kita

Kenali Gejala Kanker Rongga Mulut

Kenali Gejala Kanker Rongga Mulut

  • HOKA Ungkap Keunggulan Sepatu dengan Maksimum Cushioning dan Pilihan untuk Beragam Aktivitas

    HOKA Ungkap Keunggulan Sepatu dengan Maksimum Cushioning dan Pilihan untuk Beragam Aktivitas

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9089 shares
    Share 3636 Tweet 2272
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Doa Tolak Bala di Akhir Bulan Safar dan Keutamaannya

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Bukan Hanya untuk Diet, Ini Manfaat Chia Seed untuk Kecantikan Kulit

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5226 shares
    Share 2090 Tweet 1307
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4392 shares
    Share 1757 Tweet 1098
  • Bukan Sekadar Penambah Gizi, Ini Manfaat Daun Kelor yang Jarang Diketahui

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3106 shares
    Share 1242 Tweet 777
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga