• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 31 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadlan 1436H Jatuh Pada Hari Kamis

16/06/2015
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

268608ChanelMuslim.com – Akhirnya, setelah melalui rukyat yang dilakukan di 36 titik di seluruh Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal Ramadlan tahun 1436H/2015M jatuh pada hari Kamis, 18 Juni 2015.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat jumpa pers usai memimpin Sidang Itsbat Awal Ramadlan di Auditorium H.M. Rasjidi Kantor Kemenag Jl. Thamrin No. 6, Jakarta, Selasa (16/06). Bersama Menag dalam konferensi pers ini, Katum MUI KH. Din Syamsudin, Ketua MUI KH Makruf Amin, dan Dirjen Bimas Islam Machasin.

Menurut Menag, tidak satupun para saksi yang telah ditetapkan untuk melakukan rukyatul hilal di 36 titik di seluruh Indonesia yang berhasil melihat hilal.

“Dalam sidang itsbat, kita mendengar laporan dari sejumlah pelaku rukyat yang ditugasi Kemenag. Tidak kurang 36 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan tidak ada satupun  pelaku rukyat yang melihat hilal,” terang Menag.

“Karenanya, atas dasar itulah seluruh peserta sidang itsbat menyepakati bahwa karena saat ini hilal tidak bisa dilihat, maka bulan Sya;ban distikmalkan (disempurnakan) menjadi 30 hari. Dengan demikian, maka 1 Ramadlan baru akan jatuh pada esok lusa, tepatnya Kamis 18 juni 2015,” tegasnya lagi.

Penetapan awal Ramadlan ini dilakukan dalam sidang itsbat yang dilakukan secara tertutup dan dipimpin langsung oleh Menag. Ikut hadir dalam sidang itsbat ini, para Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Umum MUI Dien Syamsuddin dan KH. Makruf Amin, Sekjen Kemenag Nur Syam, Dirjen Bimas Islam Machasin, dan Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam.

“Semuanya bersepakat dan inilah hasilnya. Karenanya dengan hasil ini mudah-mudahan seluruh umat Islam dalam mengawali puasa bisa dilakukan serentak. Mudah-mudahan ini sekaligus cerminan bahwa kebersamaan umat Islam di Indonesia terus bisa dibangun dari waktu ke waktu sehingga berbagai persoalan bisa disikapi dan didalami secara bersmaa sama,” harap Menag.(siaran pers)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Biasakan Anak Mengonsumsi Buah dan Sayur Sejak Dini

Next Post

Memperbanyak Sedekah

Next Post
Memperbanyak Sedekah

Memperbanyak Sedekah

Muhammadiyah Diminta Ikut Bantu Pemerintah Berantas Mafia

Ramadhan Oki Setiana Dewi

  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    519 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Funwalk An Nahl Islamic School Jadi Simbol Sinergi Orang Tua dan Sekolah Dampingi Anak

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7912 shares
    Share 3165 Tweet 1978
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3444 shares
    Share 1378 Tweet 861
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    407 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4103 shares
    Share 1641 Tweet 1026
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11129 shares
    Share 4452 Tweet 2782
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    580 shares
    Share 232 Tweet 145
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga