• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Tambah Modal Perum Bulog Rp 3 Triliun

05/08/2015
in Berita
68
SHARES
522
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Bulog-300x172

ChanelMuslim. com – Dengan pertimbangan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha, Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juli 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Bulog.

“Nilai penambahan modal sebagaimana dimaksud sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah),” bunyi  Peraturan Pemerintah itu.

Adapun sumber anggaran penambahan modal negara, menurut PP itu, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 PP No. 49 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu.

Tambah Beban Kerja

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan rencana pemerintah untuk menambah beban kerja Perum Bulog. Tidak hanya mengurusi dan menjaga stok beras namun juga komoditas pangan lainnya“Kita siapkan agar Bulog ke depan tidak hanya mengurus beras,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (8/6).

Menurut Presiden, peranan Bulog dalam menjaga ketahanan pangan nasional sangat penting. Oleh karena itu, pemerintah selalu memisahkan fungsi komersial dari Bulog.

“Bulog itu kan Perum yang fungsinya menyangga, bukan cari untung. Beda dengan PT Pangan Indonesia yang mau dibentuk, itu fungsinya lebih banyak komersial. Sementara Perum Bulog itu penyangga ketahanan pangan,” jelas Jokowi.

Sebelumnya sesuai Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1978 tanggal 5 November 1978, Bulog mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian harga beras, gabah, gandum dan bahan pokok lainnya guna menjaga kestabilan harga, baik bagi produsen maupun konsumen sesuai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah.

Namun, melalui Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1997 tugas pokok Bulog dibatasi hanya untuk komoditi beras dan gula pasir. Tugas ini lebih diciutkan lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1998 dimana peran Bulog hanya mengelola komoditi beras saja.(Pusdatin.setkab)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Peduli Bencana Kekeringan

Next Post

Buka Muktamar, Presiden Jokowi Minta Muhammadiyah Lanjutkan Perannya Di Masyarakat

Next Post

Buka Muktamar, Presiden Jokowi Minta Muhammadiyah Lanjutkan Perannya Di Masyarakat

Keberkahan Pergi pada Pagi Hari untuk Mencari Nafkah

Ingatlah, Allah itu Bersama Prasangka Hamba-Nya

Ini Alasan Ummi Pipik Kenakan Baju Hitam

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7727 shares
    Share 3091 Tweet 1932
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3286 shares
    Share 1314 Tweet 822
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Khutbah Jumat: Hisablah Dirimu Sebelum Dihisab

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1619 shares
    Share 648 Tweet 405
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Hukum Perayaan Hari Ibu dalam Islam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga