• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Tambah Modal Perum Bulog Rp 3 Triliun

05/08/2015
in Berita
68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Bulog-300x172

ChanelMuslim. com – Dengan pertimbangan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha, Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juli 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Bulog.

“Nilai penambahan modal sebagaimana dimaksud sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah),” bunyi  Peraturan Pemerintah itu.

Adapun sumber anggaran penambahan modal negara, menurut PP itu, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 PP No. 49 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu.

Tambah Beban Kerja

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan rencana pemerintah untuk menambah beban kerja Perum Bulog. Tidak hanya mengurusi dan menjaga stok beras namun juga komoditas pangan lainnya“Kita siapkan agar Bulog ke depan tidak hanya mengurus beras,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (8/6).

Menurut Presiden, peranan Bulog dalam menjaga ketahanan pangan nasional sangat penting. Oleh karena itu, pemerintah selalu memisahkan fungsi komersial dari Bulog.

“Bulog itu kan Perum yang fungsinya menyangga, bukan cari untung. Beda dengan PT Pangan Indonesia yang mau dibentuk, itu fungsinya lebih banyak komersial. Sementara Perum Bulog itu penyangga ketahanan pangan,” jelas Jokowi.

Sebelumnya sesuai Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1978 tanggal 5 November 1978, Bulog mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian harga beras, gabah, gandum dan bahan pokok lainnya guna menjaga kestabilan harga, baik bagi produsen maupun konsumen sesuai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah.

Namun, melalui Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1997 tugas pokok Bulog dibatasi hanya untuk komoditi beras dan gula pasir. Tugas ini lebih diciutkan lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1998 dimana peran Bulog hanya mengelola komoditi beras saja.(Pusdatin.setkab)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Peduli Bencana Kekeringan

Next Post

Buka Muktamar, Presiden Jokowi Minta Muhammadiyah Lanjutkan Perannya Di Masyarakat

Next Post

Buka Muktamar, Presiden Jokowi Minta Muhammadiyah Lanjutkan Perannya Di Masyarakat

Keberkahan Pergi pada Pagi Hari untuk Mencari Nafkah

Ingatlah, Allah itu Bersama Prasangka Hamba-Nya

Ini Alasan Ummi Pipik Kenakan Baju Hitam

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1912 shares
    Share 765 Tweet 478
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3519 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1671 shares
    Share 668 Tweet 418
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5010 shares
    Share 2004 Tweet 1253
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7992 shares
    Share 3197 Tweet 1998
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2934 shares
    Share 1174 Tweet 734
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2144 shares
    Share 858 Tweet 536
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1739 shares
    Share 696 Tweet 435
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga