• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Pangkas Aturan untuk Bangun Sejuta Rumah

13/04/2016
in Berita
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
foto: bisnis.com
foto: bisnis.com

Chanelmuslim.com-Masih banyak peraturan yang tumpang tindih terkait pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta. Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah segera menyederhanakan peraturan guna mendukung program pembangunan sejuta rumah untuk masyarakat kurang mampu.

“Soal peraturan, kita perlu menyederhanakannya,” kata Darmin saat memimpin rapat koordinasi penyederhanaan regulasi perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta, Selasa (12/4) dilansir antaranews.

Dalam rapat koordinasi itu terungkap bahwa masih banyak peraturan yang tumpang tindih terkait pembangunan perumahan bagi masyarakat kurang mampu.

Selain itu, para pengembang juga dihadapkan pada beberapa ketidakpastian, antara lain terkait biaya pengurusan izin. Hasil verifikasi yang telah dilakukan menunjukkan bahwa ada 33 izin per syarat yang diperlukan untuk mengurus perizinan dan pemerintah berencana memangkasnya menjadi 21 izin per syarat. Proses penyelesaian izin selama ini membutuhkan waktu sekitar 753 hingga 916 hari dan pengurusan izin dapat menghabiskan ongkos hingga Rp3,5 miliar untuk area perumahan seluas lima hektare.

“Kita akan mendesain ulang perihal ini sehingga masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar dapat menikmati,” kata Darmin tentang program yang telah dimulai sejak pertengahan 2015 itu.

Dalam satu atau dua bulan mendatang, ia menargetkan, pemerintah bisa menerbitkan paket peraturan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Hingga saat ini, masih banyak tantangan maupun hambatan dalam pelaksanaan program sejuta rumah bagi masyarakat kurang mampu dan berpenghasilan rendah, baik dari sisi ketersediaan maupun permintaan. Dari sisi ketersediaan, kendalanya antara lain ketersediaan kredit untuk sektor properti, terutama bagi pengembang kecil, perizinan dan persyaratan pembangunan perumahan yang berbelit, panjang dan mahal. Sedangkan dari sisi permintaan, hambatannya mulai dari masalah ketersediaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bunga terjangkau hingga rendahnya akses masyarakat terhadap produk perbankan, salah satunya terkait dengan isu kapasitas mendapatkan pinjaman. (ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemerintah Luncurkan Aplikasi Untuk Petani

Next Post

Diperiksa KPK, Ahok Mengaku Dicecar Pertanyaan Berulang

Next Post

Diperiksa KPK, Ahok Mengaku Dicecar Pertanyaan Berulang

Rahasia 12 Tahun Rumah Tangga Primus-Jihan

Mendikbud Tegaskan Sertifikasi Guru Dibiayai Pemerintah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8620 shares
    Share 3448 Tweet 2155
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3879 shares
    Share 1552 Tweet 970
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11427 shares
    Share 4571 Tweet 2857
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2221 shares
    Share 888 Tweet 555
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2302 shares
    Share 921 Tweet 576
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4403 shares
    Share 1761 Tweet 1101
  • Menolak Kalah dari Algoritma: Menggugat Arah Kompetisi Sekolah Kita

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3403 shares
    Share 1361 Tweet 851
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga