• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Harus Hati-Hati Terkait Implementasi Royalti Batu Bara 0%

Pemerintah harus memperhatikan ketentuan UU Minerba terkait hilirisasi batu bara. Sehingga pendapatan negara atas hilirisasi batu bara lebih besar daripada penerimaan negara dari royalti selama ini.

24/02/2021
in Berita
Perusahaan Batu Bara Didesak untuk Komit Laksanakan DMO

Pixabay/Pexels

71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Terkait pemberlakukan kebijakan royalti 0% bagi perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi, anggota Komisi VII DPR RI minta Pemerintah selektif dan berhati-hati.

Pemerintah harus memperhatikan ketentuan UU Minerba terkait hilirisasi batu bara. Sehingga pendapatan negara atas hilirisasi batu bara lebih besar daripada penerimaan negara dari royalti selama ini.

Mulyanto minta Menteri ESDM dan Menteri Keuangan mengawasi betul pelaksanaan ketentuan ini. Jangan sampai klausul ini menjadi modus baru bagi kebocoran keuangan negara.

“Jadi harus jelas dan definitif kriteria pengusaha yang melaksanakan hilirisasi tersebut, yang dibuktikan dengan adanya produk hilirisasi yang ekonomis. Bukan sekedar asal-asalan sekedar memenuhi formalitas persyaratan untuk mendapat dispensasi 0 % royalti,” tegas Mulyanto.

Mulyanto berharap ketentuan ini dapat menekan nilai impor komoditas energi seperti gas LPG yang nantinya dapat menurunkan defisit transaksi berjalan sekaligus menguatkan ketahanan energi nasional.

Selain itu, hilirisasi batu bara juga diharap dapat mengundang investasi, menyerap tenaga kerja baru dan meningkatkan keahlian serta menghasilkan multi flyereffect bagi sektor ekonomi lain.

“Filosofinya sudah sangat bagus. Namun kalau pengaturan dan pengawasannya lemah maka bisa jadi dimanfaatkan sebagai celah bagi pengusaha tambang untuk lari dari kewajiban membayar royalti mereka kepada negara,” imbuh Mulyanto.

Sebelumnya Pemerintah mengeluarkan aturan pembebasan royalti bagi perusahaan perusaan tambang batu bara yang melakukan hilirisasi, Senin 22 Februari 2021.

Hal ini seiring dengan terbitnya turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Aturan pembebasan royalti itu tercantum dalam Bab II Pasal 3. Di dalamnya tertulis, pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan royalti 0%. [My]

Tags: BatubaraNasionalRoyalti
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Tiga Bahan Alami Ampuh Hilangkan Rasa Pahit Pare

Next Post

Inspirasi Skirt dari Chacha Frederica, Santun dan Nyaman

Next Post
Inspirasi Skirt dari Chacha Frederica, Santun dan Nyaman

Inspirasi Skirt dari Chacha Frederica, Santun dan Nyaman

Pertumbuhan Motor Listrik Diprediksi akan Melesat di Indonesia

Pertumbuhan Motor Listrik Diprediksi akan Melesat di Indonesia

Kebun di JIBBS Panen Singkong

Kebun di JIBBS Panen Singkong

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Wisata ke TN Komodo dan Sekitarnya Ditutup hingga 4 Februari 2026

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11161 shares
    Share 4464 Tweet 2790
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4459 shares
    Share 1784 Tweet 1115
  • Wardah Masuk 3 Besar Brand Kosmetik Terlaris di Asia Tenggara 2024

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2923 shares
    Share 1169 Tweet 731
  • Lantik Pengurus Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting se Kabupaten Kudus, Salimah Bekali Tips Produktif Selama Ramadan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hadits Palsu tentang Anjuran Maaf-Maafan Sebelum Ramadan

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga