• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Diingatkan untuk Tidak Ubah Substansi UU Cipta Kerja

19/10/2020
in Berita
74
SHARES
573
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Untuk menghindari salah persepsi dan saling tuding menyebar berita bohong soal RUU Cipta Kerja, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, minta DPR dan Pemerintah tidak gonta-ganti dokumen RUU Cipta Kerja. Karena, setelah disahkan oleh DPR, draf UU Cipta Kerja tidak boleh diubah apalagi diganti dengan dokumen berbagai versi dan ketebalan. 

Mulyanto mengingatkan berdasarkan Peraturan DPR RI No. 1/2020 tentang Tata Tertib pasal 163 huruf c dan huruf e diatur ketentuan, bahwa pada saat pengambilan keputusan Tingkat I, dilakukan pembacaan serta penandatanganan naskah RUU.  Artinya dokumen rancangan RUU pada titik proses ini sudah ada dan siap untuk dibacakan dan ditandatangani setiap Fraksi.  Bahkan, lazimnya ditandatangani pada setiap halaman naskah.

Berdasarkan ketentuan di atas, secara implisit dapat dipahami, bahwa sejak diambil keputusan Tingkat I, melalui pembacaan dan penandatanganan naskah RUU, maka sejak itu tidak ada lagi perubahan pada naskah RUU tersebut.  

"Begitu yang saya pahami, sehingga tidak boleh lagi ada perubahan redaksional apalagi substansial terdahadap RUU yang sudah disahkan melalui pembacaan dan penandatanganan naskah RUU tersebut," tegas Mulyanto. 

Bahkan terakhir Sekretariat Negara mengusulkan perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020.

"Bukan hanya terjadi gonta-ganti dokumen sebanyak 4 kali sejak disahkan sampai dengan penyerahan dokumen resmi kepada Presiden di tingkat DPR, tetapi juga terjadi koreksi di tingkat Pemerintah berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020.

Publik berhak tahu terkait hal ini, termasuk juga kita semua, agar diperoleh kepastian, bahwa memang benar dokumen resmi 812 halaman yang berifat final tersebut sudah sesuai dengan hasil akhir Panja Cipta Kerja.  Tidak ada penambahan atau pengurangan pasal atau ayat dalam dokumen final tersebut," ujar Mulyanto. 

"Pertanyaan yang sama juga dapat kita ajukan untuk dokumen koreksi yang dilakukan oleh Sekretariat Negara melalui dokumen setebal 88 halaman dengan 158 item perubahan. Harus dapat dipastikan tidak ada perubahan yang bersifat substansial terhadap usulan perbaikan itu.  

Kalau sampai terjadi penambahan atau pengurangan pasal atau ayat yang bersifat substansial, maka ini adalah tidakan pelecahan terhadap lembaga legislatif, yang mendapat amanah rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dalam legislasi," imbuh Mulyanto. 

Sebelumnya diinformasikan UU Cipta Kerja sudah disahkan sejak 5 Oktober pekan lalu. Jumlah halaman dari draf final UU Cipta Kerja sudah berubah dibanding dengan draf sebelumnya. Pertama, ada draf yang diunggah di situs resmi DPR. Tidak jelas betul, tanggal berapa draf RUU Cipta Kerja ini selesai disusun. Draf ini terdiri dari 1.028 halaman. Di bagian akhir, tak ada keterangan perihal pihak-pihak yang menyusunnya.

Kedua, ada draf tertanggal 5 Oktober 2020. Tanggal ini tertera dalam judul file, yakni ‘5 Oktober 2020 RUU Cipta Kerja – Paripurna.pdf’.  Draf ini berisi 905 halaman, alias lebih sedikit ketimbang draf yang diunggah di situs resmi DPR. Di halaman akhir, tidak ada keterangan perihal pihak-pihak yang menyusun draf ini.  Sebagaimana diketahui, 5 Oktober 2020 adalah tanggal disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Ketiga, ada draf tertanggal 9 Oktober 2020, sebagaimana tertera dari nama berkas digital ini. Jumlah halaman menjadi lebih banyak.  Draf tertanggal 9 Oktober 2020 ini berisi 1.052 halaman.  Di halaman akhir, tidak ada keterangan perihal pihak-pihak yang menyusun draf ini.

Keempat, Tanggal 12 Oktober 2020 muncul draf RUU Cipta Kerja dari pihak DPR yang ini berisi 1.035 halaman. Berbeda dengan draf sebelumnya, draf final ini memuat keterangan nama di bagian akhir halaman, yakni Wakil Ketua (DPR) Azis Syamsuddin. 

Terakhir draf yang dikirim ke Presiden yang disebut sebagai draf resmi yang bersifat final setebal 812 halaman.[My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Break Their Bone

Next Post

Resep Si Camilan Viral Tahu Dibalik, Mudah dan Wajib Coba

Next Post

Resep Si Camilan Viral Tahu Dibalik, Mudah dan Wajib Coba

Pendaftaran Beasiswa S2 di Swedia Sudah Dibuka

Yuk, Jadi Calon Perwira Prajurit Karier TNI 2020

  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9023 shares
    Share 3609 Tweet 2256
  • Maroko dan Tragedi Perbatasan dengan Spanyol

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2324 shares
    Share 930 Tweet 581
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11660 shares
    Share 4664 Tweet 2915
  • Mengatasi Kesusupan Kayu di Kuku

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Resep Membuat Pempek Dos

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Tiga Golongan Manusia

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ambillah Ilmu dari Ahlinya

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga