• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 18 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Berlakukan Repeat Order Bagi Katering Jamaah Haji

24/03/2016
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Musim haji 2016 akan datang, pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama terus mempersiapkan kedatangan calon jamaah haji ke Baitullah. Termasuk dengan masalah katering yang akan direncanakan bersifat repeat order.

Kepuasan jamaah haji (customer satisfaction) menjadi fokus Kementerian Agama dalam pelaksanaan tugas  penyelenggaraan ibadah haji, salah satunya yang terkait dengan layanan katering. Untuk menjamin kepuasaan jamaah haji, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag akan menerapkan mekanisme repeat order dalam pelayanan katering secara transparan dan akuntable. Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Tim Seleksi Perusahaan Katering Haji Elmiyati.

“Kemenag akan menerapkan kebijakan baru dalam proses seleksi layanan katering tahun ini, yaitu dengan mekanisme repeat order. Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi sarana kompetisi para penyedia katering untuk memberikan pelayanan yang lebih baik,” demikian penegasan  Elmiyati kepada 40 pimpinan perusahaan penyedia katering Arab Saudi yang mengikuti aanwijzing di gedung serbaguna Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI) Jeddah, Senin (21/3) lalu.

Repeat order sendiri berarti pembelian berulang sepanjang harga yang ditawarkan menguntungkan dengan tidak mengorbankan kualitas barang atau jasa.

“Perusahaan yang dapat memberikan pelayanan terbaik, apalagi ditambah pelayanan tambahan di luar menu yang telah ditetapkan, maka perusahaan tersebut berpeluang besar ikut ditetapkan menjadi penyedia katering tahun yang akan datang,” tambah Elmiyati.

Namun demikian, lanjut Elmiyati, tim katering tetap memberikan kesempatan kepada perusahaan baru untuk ikut berpartisipasi dalam penyediaan katering, dan tentunya harus melalui tahapan yang sangat selektif. Untuk mendapatkan perusahaan katering yang benar-benar memenuhi standar kualifikasi, lanjutnya, tim akan melakukan rangkaian kegiatan seperti proses seleksi  administrasi, kasyfiyah (pengecekan), dan negosiasi secara ketat.

“Diharapkan kepada seluruh perusahaan yang mendaftar agar menyampaikan profile dan data-data yang dibutuhkan secara jujur kepada tim. Data-data tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi untuk menentukan kelayakan perusahan tersebut,” jelas Elmiyati.

Berdasarkan hasil evaluasi tahun lalu, tim seleksi akan berupaya meminimalisir terjadinya keterlambatan dalam proses distribusi, dengan melakukan pemetaan lokasi dapur.

Dengan pemetaan ini, kata Elmiyati, diharapkan lokasi dapur tidak terpencar dan tidak terlalu jauh dari hotel akomodasi jamaah sehingga memudahkan dalam pendistribusian dan pengawasannya.

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lagi, Masjid Istiqlal Jadi Tuan Rumah Musabaqah Hafalan Alquran dan Hadist Tingkat Asia Pasifik

Next Post

Ini Cara Ummi Pipik Ajari Anak-Anaknya Tentang Akhlak

Next Post

Ini Cara Ummi Pipik Ajari Anak-Anaknya Tentang Akhlak

Universitas Pertamina Gelar Education Fair 2016

Numpang Terbang di Ban Pesawat, Mario Dituntut 7 Bulan Penjara

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8434 shares
    Share 3374 Tweet 2109
  • Lewat Sekolah Lansia, Salimah Tulungagung Ajak Masyarakat Kenali Gejala Demensia Sejak Dini

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3801 shares
    Share 1520 Tweet 950
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11341 shares
    Share 4536 Tweet 2835
  • Inilah Jawabannya, Mengapa Kita Berjalan Mengelilingi Kabah di Makkah

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4314 shares
    Share 1726 Tweet 1079
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2257 shares
    Share 903 Tweet 564
  • Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • PCOS Resmi Berganti Nama Menjadi PMOS, Ahli Nilai Istilah Lama Tak Lagi Relevan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga