• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelunasan Ongkos Haji Hari Pertama Capai 13.187 Calon Jamaah Haji Reguler

Mei 20, 2016
in Berita
67
SHARES
517
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Hari Pertama Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap 1 kemaren, sebanyak 13.187 calon jamaah haji reguler sudah melunasi biaya.  Angka ini terdata  pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah hingga sore.

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 210 Tahun 2016 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1437H/2016M mengatur bahwa kuota haji nasional berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600). .

Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah. Artinya sudah 8.56% kuota jamaah haji yang sudah terlunasi sampai dengan sore ini.

Pelunasan BPIH tahap pertama bagi jamaah haji regular akan berlangsung sampai dengan 10 Juni 2016 mendatang. 

Berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler Tahun 1437H/2016M,  jamaah haji yang berhak mengisi kuota atau melakukan pelunasan pada tahap pertama adalah  mereka yang telah lunas namun menunda keberangkatan pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, berhak melunasi BPIH tahap pertama adalah mereka yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1437H/2016M berdasarkan data siskohat dengan ketentuan: 1) belum pernah menunaikan ibadah haji; 2) telah berusia 18 tahun terhitung tanggal 9 Agustus 2016 atau sudah menikah;

(jwt/kemenag)

Previous Post

Hari Ke-4 Operasi Patuh Jaya: Polda Metro Jaya Tilang 26.186 Kendaraan

Next Post

Muslim Indonesia di Australia Kekurangan Dai

Next Post

Muslim Indonesia di Australia Kekurangan Dai

Telat Bayar Pajak PBB Kena Denda 2%, Ini Aturannya

PKS Legislators Summit 2016: Aleg PKS Dituntut All-out Bekerja dan Kreatif

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga