• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 20 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelunasan Biaya Haji Tahap Pertama Ditutup Hari ini

15/04/2019
in Berita
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap I akan berakhir pada hari ini, Senin 15 April 2019. Artinya, layanan teller tinggal satu hari lagi.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan bahwa sampai Jumat, masih ada 21.961 jemaah yang belum melunasi BPIH.

“Sebanyak 182.039 jemaah sudah melunasi. Jumlah ini baru sekitar 89,23%. Masih ada 10,77% jemaah yang belum melunasi,” terang Muhajirin di Jakarta, Jumat (12/4) dalam keterangan pers kemenag.go.id.

Mantan Kakanwil Kemenag Gorontalo ini mengaku sudah meminta Kanwil Kemenag melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di setiap provinsi untuk proaktif menghubungi jemaah yang belum melunasi.

“Kabid Haji agar cek kembali dan sekaligus menghubungi calon-calon jamaah yang telah ditetapkan berhak melunasi tapi hingga saat ini belum melakukan pelunasan,” tuturnya.

Dia menekankan perlunya melakukan hal ini agar tidak ada komplain bahwa jemaah tidak melunasi karena tidak tahu, tidak dihubungi, atau alasan lainnya.

“Kita berharap pelunasan tahap pertama dapat selesai dengan maksimal,”lanjutnya.

Langkah ini menurut Muhajirin perlu dilakukan karena mereka yang tidak melakukan pelunasan tahap I, tidak bisa melunasi pada tahap berikutnya.

Nantinya, pelunasan tahap ke II yang akan dibuka pada 30 April – 10 Mei diperuntukan bagi jemaah lainnya.

Ada enam kelompok yang akan mengisi sisa kuota pelunasan tahap I dan berhak melunasi pada tahap II, yaitu:

1. Jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran;

2) Jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.

3) Jemaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;

4) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;

5) Jemaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017;
6) Jemaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah (cadangan).

Semoga bermanfaat.

[Jwt/Sumber : Siaran Pers Kemenag]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Perjuangan Masyarakat Teluk Jambe hingga Diresmikannya Masjid Baiturrahman

Next Post

Lelaki Itu

Next Post

Lelaki Itu

Memohon Pertolongan Allah dalam Pengasuhan Anak

Mudah dan Hemat, Ini Cara Membuat Lulur Kaki Homemade

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8453 shares
    Share 3381 Tweet 2113
  • Rekomendasi Warna Hijab untuk Baju Abu-Abu

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3813 shares
    Share 1525 Tweet 953
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4326 shares
    Share 1730 Tweet 1082
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2139 shares
    Share 856 Tweet 535
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5386 shares
    Share 2154 Tweet 1347
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11349 shares
    Share 4540 Tweet 2837
  • Laki-Laki yang Gerahamnya Lebih Besar dari Gunung Uhud di Neraka

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Menghina Allah dalam Hati

    505 shares
    Share 202 Tweet 126
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga