• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelayanan BPJS Tak Terpengaruh Fatwa MUI

03/08/2015
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MUI-140402a

ChanelMuslim.com – Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek mengaku penasaran dengan isi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Seperti diketahui, belum lama ini MUI mengeluarkan fatwa yang menyebutkan sistem pengelolaan dana BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah.

Nila mengatakan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah mengirimkan surat kepada MUI untuk bertemu.

“Kita dengar dulu maksudnya MUI ini apa sebenarnya,” kata Nila usai mengikuti puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) XXII Tahun 2015 di Lapangan Sunburst, Kota Tangerang Selatan, Banten, Sabtu 1 Agustus lalu.

Dia mengungkapkan, pemerintah akan mendiskusikan mengenai hasil pertemuan dengan MUI. “Tadi pagi saya baru dapat ini, pertanyaan-pertanyaan yang akan mereka tujukan (ke MUI),” katanya.

Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui kapan pertemuan dengan MUI itu dilaksanakan.

Menkes Nila Moeloek menegaskan pelayanan kesehatan tidak terganggu dengan adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Enggak. Saya kira kalau saya lihat di TV, mereka memerlukan pelayanan kesehatan, sampai sekarang ini saya kira tidak (terganggu),” tuturnya.

Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan sistem pengelolaan dana BPJS tidak sesuai syariah. Menurut Menkes, siapapun masyarakat yang sakit tentu akan pergi ke rumah sakit.

“Kalau sakit kemana lagi, kalau anda sakit anda tetap aja ke rumah sakit kan?” tandasnya.

Dia juga menjelaskan cara kerja antara BPJS dan Kementerian Kesehatan jelas berbeda. “BPJS itu yang mengelola, kami yang memakainya,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, manfaat kartu Indonesia Sehat sangat begitu bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mampu. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pembukaan MTQ, 167 PT Bersaing di Babak Penyisihan

Next Post

Presiden Jokowi Buka Muktamar NU ke-33

Next Post

Presiden Jokowi Buka Muktamar NU ke-33

Ini Ketegasan Dirjen Haji Kepada Travel Haji Umrah Nakal

Para Pemimpin Agama akan Hadiri Pembukaan Masjid Katedral di Moskow

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8661 shares
    Share 3464 Tweet 2165
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4427 shares
    Share 1771 Tweet 1107
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    958 shares
    Share 383 Tweet 240
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11456 shares
    Share 4582 Tweet 2864
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3898 shares
    Share 1559 Tweet 975
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2233 shares
    Share 893 Tweet 558
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2221 shares
    Share 888 Tweet 555
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2453 shares
    Share 981 Tweet 613
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga