• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelayanan BPJS Tak Terpengaruh Fatwa MUI

03/08/2015
in Berita
68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MUI-140402a

ChanelMuslim.com – Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek mengaku penasaran dengan isi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Seperti diketahui, belum lama ini MUI mengeluarkan fatwa yang menyebutkan sistem pengelolaan dana BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah.

Nila mengatakan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah mengirimkan surat kepada MUI untuk bertemu.

“Kita dengar dulu maksudnya MUI ini apa sebenarnya,” kata Nila usai mengikuti puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) XXII Tahun 2015 di Lapangan Sunburst, Kota Tangerang Selatan, Banten, Sabtu 1 Agustus lalu.

Dia mengungkapkan, pemerintah akan mendiskusikan mengenai hasil pertemuan dengan MUI. “Tadi pagi saya baru dapat ini, pertanyaan-pertanyaan yang akan mereka tujukan (ke MUI),” katanya.

Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui kapan pertemuan dengan MUI itu dilaksanakan.

Menkes Nila Moeloek menegaskan pelayanan kesehatan tidak terganggu dengan adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Enggak. Saya kira kalau saya lihat di TV, mereka memerlukan pelayanan kesehatan, sampai sekarang ini saya kira tidak (terganggu),” tuturnya.

Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan sistem pengelolaan dana BPJS tidak sesuai syariah. Menurut Menkes, siapapun masyarakat yang sakit tentu akan pergi ke rumah sakit.

“Kalau sakit kemana lagi, kalau anda sakit anda tetap aja ke rumah sakit kan?” tandasnya.

Dia juga menjelaskan cara kerja antara BPJS dan Kementerian Kesehatan jelas berbeda. “BPJS itu yang mengelola, kami yang memakainya,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, manfaat kartu Indonesia Sehat sangat begitu bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mampu. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pembukaan MTQ, 167 PT Bersaing di Babak Penyisihan

Next Post

Presiden Jokowi Buka Muktamar NU ke-33

Next Post

Presiden Jokowi Buka Muktamar NU ke-33

Ini Ketegasan Dirjen Haji Kepada Travel Haji Umrah Nakal

Para Pemimpin Agama akan Hadiri Pembukaan Masjid Katedral di Moskow

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    482 shares
    Share 193 Tweet 121
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3433 shares
    Share 1373 Tweet 858
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7900 shares
    Share 3160 Tweet 1975
  • BPBD DKI Jakarta Imbau Potensi Banjir Rob hingga 3 Februari 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4095 shares
    Share 1638 Tweet 1024
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3198 shares
    Share 1279 Tweet 800
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1680 shares
    Share 672 Tweet 420
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5267 shares
    Share 2107 Tweet 1317
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga