• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelanggar Aturan Ganjil Genap Mulai Menurun

Agustus 12, 2016
in Berita
67
SHARES
515
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya

ChanelMuslim.com – Hingga hari ke-11 sejak diberlakukannya Nomer Polisi Ganjil Genap terdapat penurunan pelanggaran oleh pengguna jalan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyantomengatakan.
“Pada hari ke-10 lalu (Selasa, 9 Agustus) sebanyak 938 pengendara ditegur, sedangkan pada hari ke-11 sebanyak 849 teguran dilayangkan aparat,” ujar Budiyanto dalam siaran persnya.

Penurunan teguran kata Budiyanto menunjukkan pengguna jalan sudah mengetahui dan memahami peraturan ganjil genap.
Sementara itu, per hari ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tindakan non-yustisial berupa teguran secara tertulis terhadap pelanggar sistem ganjil-genap. Teguran secara tertulis diberikan kepada para pelanggar di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
“Ya, hari ini kami sudah melaksanakan represif non-yustisial atau teguran secara tertulis,” ujar AKBP Budiyanto.
Petugas akan memberikan blanko kepada pelanggar dalam penindakan teguran tertulis, namun tidak ada sanksi administratifnya.
” Lembar pertama diberikan kepada pelanggar, lembar kedua sebagai arsip petugas dan lembar terakhir akan dikirim ke instansi atau tempat bekerja yang bersangkutan” tutupnya seperti diinformasikan laman Polda metro jaya.
(jwt)

Previous Post

Masya Allah, Gerakan Sholat Sebab Keislaman Seorang Jepang

Next Post

Ini Rahasia Rosie Rahmadi Jadi Muslim Fashion Designer

Next Post

Ini Rahasia Rosie Rahmadi Jadi Muslim Fashion Designer

Permudah Bayar Uang Kuliah, BRI Syariah Luncurkan Layanan Bakul 

Ini Tiga Kerjasama Besar JHTC Indonesia Dengan Jepang

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga