• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mukernas VI Parmusi Digelar Secara Online

29/03/2020
in Berita
75
SHARES
574
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua Umum Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia), H Usamah Hisyam membuka Mukernas VI Parmusi, Ahad (29/3) pagi. Kegiatan yang diikuti para pengurus wilayah Parmusi di seluruh Indonesia itu dilakukan secara online.
Mukernas VI digelar untuk menindaklanjuti Muktamar yang ditunda pelaksanaannya. Sebelumnya Muktamar dijadwalkan digelar pada 27-29 Maret 2020.
Usamah mengatakan, pengurus pusat Parmusi sebelumnya tidak pernah memiliki alasan untuk menunda Muktamar meski saat ini virus Corona tengah mewabah.
“Jadi tidak ada alasan yang memaksa untuk menunda Muktamar. Kenapa? Karena Parmusi merupakan organisasi dakwah. Jadi kalau adanya virus Corona menjadi alasan, saya sangat keberatan,” kata Usamah saat membuka Mukernas VI Parmusi. Usamah hadir secara online membuka kegiatan tersebut di kediamannya.
Usamah menyayangkan tidak ada satupun pemimpin di tanah air yang mengimbau warganya untuk berdzikir kepada Allah agar virus Corona segera hilang. Sebaliknya justru mengimbau untuk meninggalkan masjid, sehingga shalat Jumat ditiadakan sampai wabah virus Corona (Covid-19) dinyatakan berakhir.
Kendati demikian, jelas Usamah, pengurus pusat Parmusi terus melakukan evaluasi sehingga pada tanggal 21 Maret lalu mendapatkan banyak respon dari wilayah. Termasuk adanya informasi adanya regulasi pelarangan untuk melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
“Hingga kemudian pihak protokol membatalkan hadir, surat izin tidak direspon oleh pihak berwenang, dan adanya kebijakan Gubernur DKI yang menegaskan bahwa seluruh aktivitas berpotensi pengumpulan massa itu dilarang,” jelas Usamah.
Akhirnya berdasarkan masukan PW, sambung Usamah, maka diputuskan untuk menunda Muktamar karena keadaan memaksa.
“Dampaknya, mulai besok akan terjadi kekosongan kepemimpinan pusat Parmusi. Karena kalau ditinjau AD/ART, kepemimpinan hanya 5 tahun dan berakhir hari ini,” terangnya.
Usamah berharap Mukernas VI ini berjalan lancar dan seluruh pengurus wilayah untuk memberikan pandangannya agar menghasilkan sejumlah keputusan penting.
Pada kesempatan itu Usamah juga mengajak agar setiap Dai Parmusi tetap berdakwah. Jika tidak bisa bertemu secara langsung, bisa dilakukan dengan beragam cara termasuk memanfaatkan media sosial.
“Salah satunya, LDP dapat memaksimalkan dakwah melalui meme untuk mengingatkan umat Islam agar tidak takut menghadapi wabah virus Corona, bahkan harus semakin mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekjen Parmusi Abdurahman Syagaff mengatakan, masa jabatan Pengurus Pusat (PP) Parmusi di bawah kepemimpinan H. Usamah Hisyam untuk periode 2015-2020 akan habis pada 29 Maret ini. Sementara tidak ada ketentuan yang mengatur perpanjangan masa jabatan dalam hal terjadi force majeure sebagaimana situasi saat ini, dimana Muktamar harus ditunda.
Karenanya, untuk membahas perpanjangan kepengurusan Parmusi di bawah kepemimpinan Usamah Hisyam, secara konstitusi disepakati adanya Mukernas VI. Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) dalam Anggaran Rumah Tangga Parmusi, yang menyebut Mukernas diadakan untuk:
“Pertama, memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan Muktamar. Kemudian mempersiapkan pelaksanaan Muktamar yang akan datang. Lalu yang terakhir memusyawarahkan dan memutuskan permasalahan Parmusi dan perjuangan yang sangat mendesak,” ujar Abdurahman.
Abdurahman menegaskan, bahwa Mukernas ini adalah forum konstitusional untuk mengatur jalannya roda organisasi jika terjadi kekosongan karena ditundanya Muktamar. Baik pengurus pusat, wilayah dan daerah semua sepakat bahwa untuk mengatur jalannya organisasi perlu diadakan Mukernas yang digelar menggunakan video teleconference.
Tema Mukernas VI ini adalah Hikmah Wabah Covid 19 di Balik Konstitusi dan Program Dakwah Parmusi. Mukernas ini sekaligus menjadi dasar untuk melanjutkan program gerakan dakwah Parmusi. Sebab, jika tidak ada payung hukum dalam kepengurusan saat ini, maka otomatis program gerakan dakwah Desa Madani Parmusi yang sudah dirancang dan diimplementasikan pada masa kepemimpinan Usamah Hisyam tidak bisa dilanjutkan karena kepengurusannya habis pada akhir Maret.
“Karena untuk melanjutkan program dakwah Desa Madani Parmusi, secara otomatis perlu ada kelanjutan kepemimpinan yang sah. Sehingga dalam Mukernas itu secara konstitusi kita bahas,” jelasnya. [Wnd/rls]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Senyum Penarik Becak Motor Makassar di Tengah Pandemi Covid-19

Next Post

Anis Desak Pemerintah Segera Turunkan BLT untuk Masyarakat

Next Post

Anis Desak Pemerintah Segera Turunkan BLT untuk Masyarakat

Yuk Masak Nasi Goreng Kampung, Dijamin Mudah dan Disukai Keluarga

BAZNAS Gandeng Pekerja Informal dan Kelompok Rentan dalam Program Cash For Work

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8289 shares
    Share 3316 Tweet 2072
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4251 shares
    Share 1700 Tweet 1063
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5338 shares
    Share 2135 Tweet 1335
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3726 shares
    Share 1490 Tweet 932
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2086 shares
    Share 834 Tweet 522
  • BestPerfume.Store Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Parfum Berperforma Tinggi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11294 shares
    Share 4518 Tweet 2824
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga