• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menteri Agama Akan Tetapkan Batas Minimal Biaya Umrah

Agustus 18, 2017
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan tetapkan batas minimal biaya umroh. Hal ini dikarenakan kasus First Travel yang menerapkan biaya umrah di bawah harga normal.

“Masyarakat selalu ingin mencari yang paling murah. Padahal yang murahnya kelewat ekstrem itu justru yang harus dicurigai karena itu sesuatu yang enggak masuk akal,” ujar Lukman, di Kompleks Parlemen, dilansir Tribbun (17/8/2017).

Dengan diterapkannya batas minimal biaya umroh supaya tidak terjadi lagi kasus penipuan oleh biro umrah.

Selain itu, Kementerian Agama juga akan meningkatkan pengawasan ke biro travel yang menyediakan layanan umrah di Indonesia.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah memang lebih fokus pada penyelenggaraan ibadah haji sehingga menyerahkan penyelenggaraan umrah melalui biro travel.

Sementara, Kementerian Agama hanya berwenang memberikan izin usaha.

Akan tetapi, belajar dari kasus First Travel, Kementerian Agama berencana mengkaji penetapan batas minimal biaya umrah.

Menurut Lukman beberapa hal yang akan dikaji adalah biaya standar hotel, pesawat, dan lainnya sehingga ditemukan biaya minimal umrah yang rasional.

“Sehingga di bawah (yang harganya ekstrem) harus dicurigai,” lanjut Lukman.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi. Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017. (Mh/ilham/foto: detikcom)

Previous Post

Rayakan Kemerdekaan, Komunitas Sunnah Bali Mengaji Tanam 1000 Pohon Mangrove

Next Post

Kemenristekdikti Umumkan 10 Besar Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia

Next Post

Kemenristekdikti Umumkan 10 Besar Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia

Oktober, Indonesian Modest Fashion Week 2017 Kembali Digelar

Ini Lima Destinasi Kekinian Semarang Yang Wajib Dikunjungi

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga