Chanelmuslim – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan tetapkan batas minimal biaya umroh. Hal ini dikarenakan kasus First Travel yang menerapkan biaya umrah di bawah harga normal.
“Masyarakat selalu ingin mencari yang paling murah. Padahal yang murahnya kelewat ekstrem itu justru yang harus dicurigai karena itu sesuatu yang enggak masuk akal,” ujar Lukman, di Kompleks Parlemen, dilansir Tribbun (17/8/2017).
Dengan diterapkannya batas minimal biaya umroh supaya tidak terjadi lagi kasus penipuan oleh biro umrah.
Selain itu, Kementerian Agama juga akan meningkatkan pengawasan ke biro travel yang menyediakan layanan umrah di Indonesia.
Ia mengatakan, saat ini pemerintah memang lebih fokus pada penyelenggaraan ibadah haji sehingga menyerahkan penyelenggaraan umrah melalui biro travel.
Sementara, Kementerian Agama hanya berwenang memberikan izin usaha.
Akan tetapi, belajar dari kasus First Travel, Kementerian Agama berencana mengkaji penetapan batas minimal biaya umrah.
Menurut Lukman beberapa hal yang akan dikaji adalah biaya standar hotel, pesawat, dan lainnya sehingga ditemukan biaya minimal umrah yang rasional.
“Sehingga di bawah (yang harganya ekstrem) harus dicurigai,” lanjut Lukman.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi. Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017. (Mh/ilham/foto: detikcom)