• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 26 Maret, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menimbang Kesiapan Sertifikasi Halal oleh BPJPH

Desember 26, 2022
in Berita
67
SHARES
518
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Siang itu, Kamis, 17 Oktober 2019, teras Gedung BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH) tampak sepi. Tak terlihat satu pun petugas BPJPH yang siap menyapa pengunjung di teras itu. Mungkin bagi pengunjung yang baru ke sana, agak kesulitan mengakses layanan di Gedung BPJPH karena minimnya informasi.

Seperti diketahui, BPJPH sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mulai diterapkan 17 Oktober 2019 ini diamanatkan untuk mengurus sertifikasi halal. Pendaftaran sertifikasi halal tidak lagi melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan ke BPJPH.

Gedung BPJPH terletak di komplek Kementerian Agama Republik Indonesia di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Namun seperti disebutkan tadi, bagi pengunjung yang baru ke sana dan ingin mendaftar sertifikasi halal mungkin akan kebingungan cara masuk ke gedung itu.

Seperti siang itu, di teras gedung tidak ditemukan ada informasi yang ditempel sebagai petunjuk pendaftaran sertifikasi halal. Tidak ada petugas yang berjaga. Pintu-pintu pun tertutup rapat. Jika ingin masuk ke gedung itu bagaimana caranya?

Setelah bertanya kepada seorang pegawai yang kebetulan melintas di depan Gedung BPJPH, untuk masuk ke gedung itu harus mengakses lift yang persis berada di bagian kanan gedung jika kita berada di posisi dari arah parkiran mobil. Tak lazim, lift itu berada di teras gedung. Biasanya jika kita ingin mengakses satu gedung, maka kita masuk ke lobi dulu baru ditemukan lift.

Untuk mendapatkan informasi prosedur sertifikasi halal ada di lantai dua Gedung BPJPH dengan menggunakan lift yang persis berada di teras lantai satu. Di hari pertama itu, tidak terlihat antrian pengunjung di ruang ‘customer service’ BPJPH. Ada satu orang yang tampaknya tengah berkonsultasi perihal sertifikasi halal, karena samar-samar terdengar.

Di ruang itu disiapkan dua meja dengan satu meja masing-masing dua kursi. Meja-meja itu digunakan untuk melayani pengunjung soal informasi pendaftaran sertifikasi halal. Ada juga deretan kursi untuk pengunjung yang tengah menunggu antrian. Namun kursi-kursi itu kosong.

Didapat informasi dari petugas BPJPH, bagi para pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal harus datang ke kantor BPJPH sesuai domisili. Misalnya jika di Jakarta, bisa ke kantor BPJPH di Lapangan Banteng. Para pemohon diwajibkan membawa berkas-berkas yang ditetapkan BPJPH. Tidak ada pendaftaran dengan cara online.

Jika usahanya berada di Depok, Jawa Barat seperti dijelaskan petugas tadi maka pemohon mengajukannya ke Kanwil Jawa Barat di Bandung. Padahal jarak antara Depok ke Jakarta dengan Depok ke Bandung lebih dekat Depok ke Jakarta.

Babak baru penerapan UU JPH ini membuat LPPOM MUI tidak lagi melayani pendaftaran sertifikasi halal. Diketahui, di gedung Global Halal Centre Bogor, tempat kantor LPPOM MUI, layanan pelanggan tak lagi aktif. Seorang petugas customer service LPPOM MUI menjelaskan, sesuai amanat undang JPH, sejak 17 Oktober 2019 LPPOM MUI tidak menerima pendaftaran sertifikasi halal.

“Silakan ke BPJPH,” ujar petugas LPPOM MUI.

Di sisi lain, di media sosial yang dikelola LPPOM MUI tampak beredar stiker yang menegaskan kesiapan LPPOM MUI menjalankan amanah UU JPH. Kondisi tersebut, perlu ada ketegasan dari pemerintah agar masyarakat tidak bingung. Terlebih lagi, UU JPH menganut prinsip wajib halal.

Demi kepentingan pengusaha dan masyarakat, mengapa BPJPH tak menggandeng LPPOM MUI yang telah lebih dari 30 tahun menangani sertifikasi halal? Apalagi LPPOM MUI telah mengembangkan proses sertifikasi halal berbasis online (Cerol) yang memungkinkan pelaku usaha tak perlu datang ke kantor BPJPH dengan membawa setumpuk berkas-berkas.[ah/rilis]

Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Selalu Merasa Muda

Next Post

Rezeki Tidak Tertukar

Next Post

Rezeki Tidak Tertukar

Barakallah, Kartika Putri Lahirkan Bayi Perempuan

Yuk Segarkan Dahaga dengan Es Puding Buah Kekinian

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    29044 shares
    Share 11618 Tweet 7261
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    1863 shares
    Share 745 Tweet 466
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    1335 shares
    Share 534 Tweet 334
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    3870 shares
    Share 1548 Tweet 968
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    1783 shares
    Share 713 Tweet 446
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    8280 shares
    Share 3312 Tweet 2070
  • Bagaimana Cara Menghindari Makanan dan Minuman Haram? Ketahui ini agar Kamu Tenang

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga