• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 29 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Masyarakat Boleh Cetak Mushaf Alquran, Ini Syaratnya

25/10/2017
in Berita
146
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Masyarakat diperbolehkan mencetak mushaf Al Quran, dengan syarat naskah yang akan dicetak tersebut harus mendapatkan tashih terlebih dahulu dari Lembaga Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ). Hal tersebut disampaikan oleh  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat merilis pencetakan kali kedua Mushaf Al Quran Standar Indonesia oleh Unit Percetakan Al Quran (UPQ) di Ciawi, Bogor. 

 

"Kementerian Agama kini memiliki unit pelaksana teknis yang bertugas mencetak Al Quran, yaitu Unit Percetakan Al Quran (UPQ) yang berada di bawah binaan Ditjen Bimas Islam. UPQ sudah dua kali cetak mandiri Mushaf Al Quran Standar Indonesia. Sebanyak 35ribu pada 2016 dan 110ribu tahun ini," jelasnya dalam keterangan tertulisnya.

Jauh sebelum UPQ melakukan cetak mandiri berbasis APBN, lanjut Menag Kemenag juga memiliki satuan kerja yang bertugas melakukan tashih Al-Quran. Satker tersebut adalah LPMQ yang menjadi binaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag. 

"Setiap Mushaf Al Quran yang diterbitkan, dicetak, dan/atau diedarkan di Indonesia wajib memperoleh Surat Tanda Tashih atau Surat Izin Edar dari LPMQ," jelasnya siaran persnya.

Menurut Menag, beberapa Negara memberlakukan ketentuan bahwa hanya negara yang berhak mencetak Al Quran, demi  menjaga keabsahanan, keakuratan, dan validitasnya sehingga  tidak ada kesalahan sehingga tersentralisir. 

"Sebelum Indonesia merdeka misalnya, masyarakat baik perorangan maupun kelompok, untuk memenuhi kebutuhan Mushaf Al Quran, mereka secara swadaya mencetaknya," terang Menag.

Bagaimana dengan sekarang, setelah Kemenag memiliki UPQ dan LPMQ?

Menag mengatakan bahwa Pemerintah mengambil jalan tengah. 

“Masyarakat boleh mencetak atau menerbitkan Al Quran. Namun demikian, harus sesuai standar yang ditentukan oleh Pemerintah (LPMQ)”  tegas Menag.

Jumlah Muslim Indonesia lebih dari 200 juta. Pemerintah terus berusaha memenuhi kebutuhan umat Islam terhadap Mushaf Al Quran secara bertahap. 

Pada 2018 mendatang, Kemenag berencana mencetak 400ribu mushaf, terdiri dari 300ribu Mushaf Al Quran Standar Indonesia, 50ribu Al-Quran dan Terjemahnya, dan 50ribu Juzz Amma.  

Untuk tahun 2019, Menag berharap UPQ mampu mencetak satu juta eksemplar Al Quran.

(jwt/kemenag)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Makna Fashion Bagi Rania Aidid, Siswi SMK NU Banat yang Go Internasional

Next Post

ACT Ajari Anak-anak Rohingya Mencuci Tangan

Next Post

ACT Ajari Anak-anak Rohingya Mencuci Tangan

Para Mommies HmC Bogor Nyatakan Peduli Kanker di Bogor Pink Run

28-29 Oktober, Kopdar Saudagar Nusantara Digelar Besar-Besaran

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9425 shares
    Share 3770 Tweet 2356
  • Guruh Soekarnoputra Berpulang dan Warisan Karyanya untuk Indonesia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menjelang Wajib Halal Oktober Pelaku Usaha Harus Pahami Aturan Baru terkait Berbagai Hal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1318 shares
    Share 527 Tweet 330
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11797 shares
    Share 4719 Tweet 2949
  • 67 Siswa Primary JISc Siap Berlaga di Science and Mathematics Olympiads di Kuala Lumpur

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Indonesia Berhasil Menghimpun Imam Besar dari 46 Negara

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4266 shares
    Share 1706 Tweet 1067
  • Tips Memilih Potongan Rambut untuk Perempuan Usia 70-an

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga