• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 26 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Masyarakat Boleh Cetak Mushaf Alquran, Ini Syaratnya

25/10/2017
in Berita
142
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Masyarakat diperbolehkan mencetak mushaf Al Quran, dengan syarat naskah yang akan dicetak tersebut harus mendapatkan tashih terlebih dahulu dari Lembaga Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ). Hal tersebut disampaikan oleh  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat merilis pencetakan kali kedua Mushaf Al Quran Standar Indonesia oleh Unit Percetakan Al Quran (UPQ) di Ciawi, Bogor. 

 

"Kementerian Agama kini memiliki unit pelaksana teknis yang bertugas mencetak Al Quran, yaitu Unit Percetakan Al Quran (UPQ) yang berada di bawah binaan Ditjen Bimas Islam. UPQ sudah dua kali cetak mandiri Mushaf Al Quran Standar Indonesia. Sebanyak 35ribu pada 2016 dan 110ribu tahun ini," jelasnya dalam keterangan tertulisnya.

Jauh sebelum UPQ melakukan cetak mandiri berbasis APBN, lanjut Menag Kemenag juga memiliki satuan kerja yang bertugas melakukan tashih Al-Quran. Satker tersebut adalah LPMQ yang menjadi binaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag. 

"Setiap Mushaf Al Quran yang diterbitkan, dicetak, dan/atau diedarkan di Indonesia wajib memperoleh Surat Tanda Tashih atau Surat Izin Edar dari LPMQ," jelasnya siaran persnya.

Menurut Menag, beberapa Negara memberlakukan ketentuan bahwa hanya negara yang berhak mencetak Al Quran, demi  menjaga keabsahanan, keakuratan, dan validitasnya sehingga  tidak ada kesalahan sehingga tersentralisir. 

"Sebelum Indonesia merdeka misalnya, masyarakat baik perorangan maupun kelompok, untuk memenuhi kebutuhan Mushaf Al Quran, mereka secara swadaya mencetaknya," terang Menag.

Bagaimana dengan sekarang, setelah Kemenag memiliki UPQ dan LPMQ?

Menag mengatakan bahwa Pemerintah mengambil jalan tengah. 

“Masyarakat boleh mencetak atau menerbitkan Al Quran. Namun demikian, harus sesuai standar yang ditentukan oleh Pemerintah (LPMQ)”  tegas Menag.

Jumlah Muslim Indonesia lebih dari 200 juta. Pemerintah terus berusaha memenuhi kebutuhan umat Islam terhadap Mushaf Al Quran secara bertahap. 

Pada 2018 mendatang, Kemenag berencana mencetak 400ribu mushaf, terdiri dari 300ribu Mushaf Al Quran Standar Indonesia, 50ribu Al-Quran dan Terjemahnya, dan 50ribu Juzz Amma.  

Untuk tahun 2019, Menag berharap UPQ mampu mencetak satu juta eksemplar Al Quran.

(jwt/kemenag)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Makna Fashion Bagi Rania Aidid, Siswi SMK NU Banat yang Go Internasional

Next Post

ACT Ajari Anak-anak Rohingya Mencuci Tangan

Next Post

ACT Ajari Anak-anak Rohingya Mencuci Tangan

Para Mommies HmC Bogor Nyatakan Peduli Kanker di Bogor Pink Run

28-29 Oktober, Kopdar Saudagar Nusantara Digelar Besar-Besaran

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8271 shares
    Share 3308 Tweet 2068
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3714 shares
    Share 1486 Tweet 929
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2078 shares
    Share 831 Tweet 520
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11285 shares
    Share 4514 Tweet 2821
  • Kajian Ahad Pagi At-Tanwir PCM Batang Dihadiri Ratusan Jemaah, Kaji Perjuangan Muhammadiyah

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4238 shares
    Share 1695 Tweet 1060
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2210 shares
    Share 884 Tweet 553
  • Menghina Allah dalam Hati

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga