ChanelMuslim.com–Mantan biarawati yang menjadi mualaf, Irena Handono, turut melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan Irena pun ditindaklanjuti polisi dan dia diperiksa sebagai pelapor pada Selasa (8/11/2016). Selama 4,5 jam Irena diperiksa penyidik dengan mendapat 15 pertanyaan.
Wanita bernama asli Han Hoo Lie, ini usai diperiksa memberikan keterangan pers. Pendiri Yayasan Irena Center tersebut menandaskan bahwa pernyataan Ahok yang berkaitan dengan Surat Al-Maidah ayat 51 merupakan bentuk penistaan agama.
“Penistaan kitab suci Al-Quran terhadap Allah, Rasulullah, dan umat Islam sedunia,” kata Irena seperti dikutip Tempo.co. Pernyataan Ahok, menurutnya, mengandung makna bahwa Surat Al-Maidah ayat 51 merupakan alat kebohongan, sehingga membuat umat Islam marah.
Jika kasus ini didiamkan, lanjut Irena, hal itu akan menimbulkan bibit keributan yang lebih besar. Dengan tegas, ia menuturkan kasus Ahok masuk ranah pidana.
Kasus dugaan penistaan agama yang dialamatkan pada Ahok sedang diselidiki Mabes Polri. Ahok sendiri sudah meminta maaf atas ucapannya saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu bulan September lalu.
Ormas-ormas Islam memaklumi permintaan maaf tersebut. Namun, mereka meminta proses hukum tetap dilanjutkan untuk mengungkap fakta dan kebenaran di depan hukum. (mr)