Tuesday, March 9, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Majelis Fatwa Eropa Rilis Fatwa Berpuasa di Negara Tanpa Matahari Terbenam

June 6, 2016
in Berita
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ftwChanelMuslim.com – Majelis Eropa untuk Fatwa dan Riset, ECFR, merilis fatwa untuk mempermudah pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim yang berada di negara-negara Eropa yang memiliki waktu siang sangat lama atau bahkan tak pernah melihat matahari terbenam.

Dikutip dari CNN Indonesia, ECFR merilis ‘fatwa baru untuk umat Islam Eropa’ guna mempermudah umat Muslim menentukan waktu sahur dan berbuka puasa, di negara-negara di mana siang hari berlangsung sangat lama, bahkan hingga 19 jam.

Di antara fatwa yang baru dirilis disebutkan bahwa umat Islam yang berada di negara di mana matahari tidak pernah tenggelam disarankan agar mengambil waktu di hari-hari yang siang dan malamnya sama panjang, sebagai ukuran menentukan waktu puasa dan salat di bulan Ramadhan.

“Dengan kata lain, waktu-waktu ibadah puasa Ramadhan disesuaikan dengan bulan-bulan di mana durasi siang dan malam sama,” bunyi pernyataan tersebut.

Di negara-negara yang malamnya sangat pendek, di mana bahkan tanda-tanda fajar tidak jelas, sangat sedikit sekali waktu untuk menunaikan salat Isya, tarawih, sahur. Terkait hal ini, ECFR memberi dua fatwa.

Pertama, melihat hari terakhir di mana tanda terbit dan tenggelamnya matahari, serta waktu Isya cukup jelas, untuk dijadikan pedoman waktu-waktu ibadah Ramadan. Waktu yang demikian biasanya terjadi pada akhir April atau awal Mei.

Kedua, untuk umat Islam di negara-negara di mana malamnya sangat pendek, diperbolehkan bagi mereka untuk mengakhirkan sahur dan salat Subuh 1 jam 5 menit sebelum terbitnya matahari.

Karena itu, di negara-negara Eropa yang siangnya sangat panjang, ECFR memberi fatwa tidak boleh menjamak salat Dhuhur dengan Ashar karena tandanya sudah jelas. “Sedangkan salat Magrib, Isya, dan tarawih boleh dijamak dalam satu waktu lantaran tanda waktunya tidak jelas,” bunyi pernyataan tersebut.

Sedangkan, bagi negara-negara yang tanda waktu Isya jelas namun sangat dekat dengan Subuh, maka dimungkinkan untuk salat Maghrib dan kemudian langsung shalat tarawih sebelum Isya dengan tenggat waktu 45 menit.

“Setelah tarawih lalu salat Isya. Salat tarawih dimungkinkan lebih dahulu dari Isya, lantaran tarawih dibolehkan dilaksanakan kapan saja di waktu malam,” bunyi pernyataan tersebut.

Fatwa ini dirilis oleh ECFR setelah mengadakan konferensi internasional di Dublin, ibu kota Irlandia pada Juli 2015 lalu.
Konferensi ini melibatkan para ulama, ahli fikih, psikolog, dokter, dan ahli falak.

Sebelum pertemuan, delegasi ECFR mengunjungi wilayah utara Swedia dan Norwegia, di mana matahari tidak pernah terbenam. Syeikh Halawa, Sekjen ECFR menyebut fatwa yang dikeluarkan ECFR kali ini adalah ‘fatwa baru untuk umat Islam Eropa’.

ECFR merupakan sebuah lembaga yang berbasis di Dublin yang dibentuk di London pada 1997 oleh Federasi Organisasi-organisasi Islam di Eropa, FIOE.

Salah seorang penggagas ECFR adalah Sheikh Yusuf Qardhawi, ketua Persatuan Ulama Dunia. Anggota ECFR terdiri dari para ulama dan para cendekiawan Muslim.

Tahun lalu, anjuran berbeda soal pelaksanaan puasa dirilis oleh Sheikh Usama Hasan dari Quillian Foundation, yang menganjurkan agar umat Muslim di Inggris mengikuti lama berpuasa di “negara moderat terdekat.” [af/cnn]

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Ramadan Bagi Puteri Muslimah “Inspiring Beauty” 2016

Next Post

Hadits Arbain 29: Qiyamul Lail Menghapuskan Dosa

Related Posts

Listrik Panas Bumi harus Kompetitif, Jangan Hanya Andalkan Subsidi APBN

Listrik Panas Bumi harus Kompetitif, Jangan Hanya Andalkan Subsidi APBN

March 8, 2021
Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

March 4, 2021
Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Next Post

Hadits Arbain 29: Qiyamul Lail Menghapuskan Dosa

Resep Berbuka, Sayur Kohlrabi Labu Siam ala Belgia

Terbaru

Olahraga Tenis Masuk Masjid Bradford

Olahraga Tenis Masuk Masjid Bradford

March 9, 2021
Berat Ringan Memaafkan Pasangan

Berat Ringan Memaafkan Pasangan

March 9, 2021
Anak di Pesantren

Anak di Pesantren

March 9, 2021
Menu Makan Siang Rumahan: Balado Udang, Balado Ikan Kembung dan Tumis Ikan Peda

Menu Makan Siang Rumahan: Balado Udang, Balado Ikan Kembung dan Tumis Ikan Peda

March 9, 2021
Hukum Minuman Malt dalam Tinjauan Syar’i

Hukum Minuman Malt dalam Tinjauan Syar’i

March 9, 2021
Berbagi Kebahagiaan di Milad ke-21 Salimah

Berbagi Kebahagiaan di Milad ke-21 Salimah

March 9, 2021
Alquran Solusi Persoalan Keluarga

Alquran Solusi Persoalan Keluarga

March 9, 2021
Observatorium Laut Berbentuk Ikan Paus Raksasa di Australia, Destinasi Wisata Baru Dibuka Desember 2022

Observatorium Laut Berbentuk Ikan Paus Raksasa di Australia, Destinasi Wisata Baru Dibuka Desember 2022

March 9, 2021
Sepeda jadi Pilihan Olahraga Aman Zee Zee Shahab Bersama Anak

Sepeda jadi Pilihan Olahraga Aman Zee Zee Shahab Bersama Anak

March 9, 2021
Mengenal Kimchi Makanan Khas Korea

Mengenal Kimchi Makanan Khas Korea

March 9, 2021

Terpopuler

  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikap saat Melihat Orang Lain Mendapat Nikmat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Baru Leadership ala JIBBS dan JIGSc – School Like Home

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagi Kebahagiaan di Milad ke-21 Salimah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga