• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Majelis Fatwa Eropa Rilis Fatwa Berpuasa di Negara Tanpa Matahari Terbenam

06/06/2016
in Berita
75
SHARES
579
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ftwChanelMuslim.com – Majelis Eropa untuk Fatwa dan Riset, ECFR, merilis fatwa untuk mempermudah pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim yang berada di negara-negara Eropa yang memiliki waktu siang sangat lama atau bahkan tak pernah melihat matahari terbenam.

Dikutip dari CNN Indonesia, ECFR merilis ‘fatwa baru untuk umat Islam Eropa’ guna mempermudah umat Muslim menentukan waktu sahur dan berbuka puasa, di negara-negara di mana siang hari berlangsung sangat lama, bahkan hingga 19 jam.

Di antara fatwa yang baru dirilis disebutkan bahwa umat Islam yang berada di negara di mana matahari tidak pernah tenggelam disarankan agar mengambil waktu di hari-hari yang siang dan malamnya sama panjang, sebagai ukuran menentukan waktu puasa dan salat di bulan Ramadhan.

“Dengan kata lain, waktu-waktu ibadah puasa Ramadhan disesuaikan dengan bulan-bulan di mana durasi siang dan malam sama,” bunyi pernyataan tersebut.

Di negara-negara yang malamnya sangat pendek, di mana bahkan tanda-tanda fajar tidak jelas, sangat sedikit sekali waktu untuk menunaikan salat Isya, tarawih, sahur. Terkait hal ini, ECFR memberi dua fatwa.

Pertama, melihat hari terakhir di mana tanda terbit dan tenggelamnya matahari, serta waktu Isya cukup jelas, untuk dijadikan pedoman waktu-waktu ibadah Ramadan. Waktu yang demikian biasanya terjadi pada akhir April atau awal Mei.

Kedua, untuk umat Islam di negara-negara di mana malamnya sangat pendek, diperbolehkan bagi mereka untuk mengakhirkan sahur dan salat Subuh 1 jam 5 menit sebelum terbitnya matahari.

Karena itu, di negara-negara Eropa yang siangnya sangat panjang, ECFR memberi fatwa tidak boleh menjamak salat Dhuhur dengan Ashar karena tandanya sudah jelas. “Sedangkan salat Magrib, Isya, dan tarawih boleh dijamak dalam satu waktu lantaran tanda waktunya tidak jelas,” bunyi pernyataan tersebut.

Sedangkan, bagi negara-negara yang tanda waktu Isya jelas namun sangat dekat dengan Subuh, maka dimungkinkan untuk salat Maghrib dan kemudian langsung shalat tarawih sebelum Isya dengan tenggat waktu 45 menit.

“Setelah tarawih lalu salat Isya. Salat tarawih dimungkinkan lebih dahulu dari Isya, lantaran tarawih dibolehkan dilaksanakan kapan saja di waktu malam,” bunyi pernyataan tersebut.

Fatwa ini dirilis oleh ECFR setelah mengadakan konferensi internasional di Dublin, ibu kota Irlandia pada Juli 2015 lalu.
Konferensi ini melibatkan para ulama, ahli fikih, psikolog, dokter, dan ahli falak.

Sebelum pertemuan, delegasi ECFR mengunjungi wilayah utara Swedia dan Norwegia, di mana matahari tidak pernah terbenam. Syeikh Halawa, Sekjen ECFR menyebut fatwa yang dikeluarkan ECFR kali ini adalah ‘fatwa baru untuk umat Islam Eropa’.

ECFR merupakan sebuah lembaga yang berbasis di Dublin yang dibentuk di London pada 1997 oleh Federasi Organisasi-organisasi Islam di Eropa, FIOE.

Salah seorang penggagas ECFR adalah Sheikh Yusuf Qardhawi, ketua Persatuan Ulama Dunia. Anggota ECFR terdiri dari para ulama dan para cendekiawan Muslim.

Tahun lalu, anjuran berbeda soal pelaksanaan puasa dirilis oleh Sheikh Usama Hasan dari Quillian Foundation, yang menganjurkan agar umat Muslim di Inggris mengikuti lama berpuasa di “negara moderat terdekat.” [af/cnn]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ramadan Bagi Puteri Muslimah “Inspiring Beauty” 2016

Next Post

Hadits Arbain 29: Qiyamul Lail Menghapuskan Dosa

Next Post
Hadits Arbain 29

Hadits Arbain 29: Qiyamul Lail Menghapuskan Dosa

Resep Berbuka, Sayur Kohlrabi Labu Siam ala Belgia

Hujan Badai Bikin Wilayah Sydney Kebanjiran

  • Hukum shalat sendirian bagi laki-laki

    Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1906 shares
    Share 762 Tweet 477
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1736 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5006 shares
    Share 2002 Tweet 1252
  • Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3514 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11172 shares
    Share 4469 Tweet 2793
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7987 shares
    Share 3195 Tweet 1997
  • Makna Talak dalam Kata “Udahan” yang Diucapkan Suami

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga