• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mahasiswa Harus Pilih Wakil Rakyat yang Kompeten, Amanah dan Berintegritas

07/02/2022
in Berita
75
SHARES
575
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com – Fakultas Psikologi Universitas Yarsi menggelar webinar Psylegis dengan topik How Legislative Works On BPM? Acara ini diselenggarakan pada Sabtu, 9 Januari 2021 dengan menghadirkan pembicara tunggal Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati.

Mengawali pemaparannya, legislator dari daerah pemilihan Jakarta Timur ini menjelaskan mengenai konsep Trias Politika (pemisahan kekuasaan negara) yang dianut dan dijalankan dalam menjalankan demokrasi di Indonesia. Konsep Trias Politika membagi kekuasaan kepada tiga pihak yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dengan Kepala Negara sebagai pemimpin Lembaga eksekutif yang dibantu oleh para menteri yang memiliki wewenang masing-masing. Kekuasaan eksekutif tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan yang diberikan kepada wakil dari rakyat yang diberikan hak untuk membuat atau menyusun sebuah undang-undang. Kekuasaan legislatif dijelaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Lembaga legislatif juga diberikan kewenangan untuk meminta keterangan yang sedang dilaksanakan maupun akan dilaksanakan oleh eksekutif. Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan yang digunakan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan yudikatif tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.

Melanjutkan pemaparannya, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menjelaskan bahwa dalam konsep Trias Politika, DPR berperan sebagai Lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif.

“Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat,” tutur Anis.

“Sementara fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi inspirasi dan kebutuhan seluruh rakyat,” tambahnya.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Anis mengurai alur pembuatan sebuah undang-undang, baik undang-undang yang diajukan atas inisiatif DPR, DPD maupun pemerintah. Rancangan undang-undang yang pada hakikatnya merupakan inisiatif atau usulan dari masyarakat, dihimpun dalam program legislasi nasional (Prolegnas) untuk masa lima tahun sesuai masa tugas DPR. List RUU yang masuk dalam prolegnas kemudian dibagi dalam pembahasan tahunan yang disebut dengan prolegnas prioritas. Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan dewan yang bertugas menghimpun prolegnas dan menentukan prolegnas prioritas.

Mengakhiri pemaparannya, Anis berpesan kepada para mahasiswa agar mereka meningkatkan kepedulian terhadap dunia politik. Salah satunya dengan memilih wakil rakyat yang kompeten, amanah dan berintegritas agar dapat memberikan kontribusi terbaiknya bagi kemajuan bangsa dan negara.

“Kalian sebagai generasi masa depan, harus memilih wakil-wakil rakyat yang kompeten, amanah dan punya integritas untuk mengurus Indonesia,” ujarnya.[ind/rilis]

Tags: Mahasiswawakil rakyat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Awal Tahun, ACT Kembali Mengaktivasi Humanity Care Line

Next Post

Peluang Berinvestasi Halal bagi Muslim Kanada

Next Post

Peluang Berinvestasi Halal bagi Muslim Kanada

GeNose dan CePad Alat Pendeteksi Covid-19 harus Jadi Prioritas

Cinta di Balik Cinta

Cinta di Balik Cinta

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8242 shares
    Share 3297 Tweet 2061
  • Menghina Allah dalam Hati

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Yuk Berburu Menu Vegetarian di Vegan Festival Indonesia 2018

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11268 shares
    Share 4507 Tweet 2817
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4227 shares
    Share 1691 Tweet 1057
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3303 shares
    Share 1321 Tweet 826
  • Pimpin Upacara Hari Kartini, Faelasufa Dorong Affordable Child Care di Batang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga