ChanelMuslim.com – Setelah divaksinasi, biasanya kita akan mendapatkan sertifikat vaksinasi. Namun, masih terdapat banyak permasalahan, seperti kesalahan data dan belum mendapatkan sertifikat tersebut.
Baca Juga: Dokter yang Dahulu Provaksin Hardcore ini Kini Berubah, Suratnya untuk Ulama Membuat Trenyuh
Mengatasi Permasalahan Sertifikat Vaksinasi
Dalam laman resminya kemkes.go.id, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui berita yang disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI menuliskan bagaimana cara mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut.
Perlu diketahui, bahwa sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi COVID-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Keberadaannya saat ini tergolong penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau syarat akses ke sejumlah fasilitas publik.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, drg. Widyawati, MKM menyatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email [email protected].
”Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email [email protected],” ujarnya di Jakarta.
Baca Juga: IDEAS: Herd Immunity Sulit Dicapai Meski Vaksinasi Massal Telah Optimal
Format Pelaporan
Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format : Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir, dan nomor handphone. Lampirkan juga foto dan kartu vaksin.
Proses akan lebih cepat dilakukan apabila bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.
Sahabat Muslim, itulah yang harus dilakukan apabila masih memiliki permasalahan terkait sertifikat vaksinasi. [Cms]