• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lagi-lagi Narkoba

16/01/2022
in Berita
Lagi-lagi Narkoba

Foto: Ilustrasi Pexels/Kaboompics .com

79
SHARES
606
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Lagi-lagi narkoba menjerat public figure di tanah air. Berita tentang penangkapan orang terkenal karena terjerat narkoba sudah seperti seolah-olah menjadi santapan sehari-hari masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Imam di Istanbul Jadi Bapak Para Pecandu Narkoba

Lagi-lagi Narkoba

Banyak yang terkejut, tetapi yang bereaksi biasa-biasa saja juga tidak kalah banyak.

Narkoba dan public figure sudah seperti menjadi suatu hal yang lumrah bagi masyarakat.

Menunjukkan kepada kita bahwa tampil di layar kaca ternyata memiliki banyak tekanan dan tidak seindah yang dibayangkan.

Oleh sebab itu, banyak yang harus mencari penenang serta pelarian yang mana narkoba memberi jawaban karena bisa memberi efek ketenangan dan halusinasi kepada para pemakainya.

Tidak semua public figure seperti itu karena masih banyak yang bisa bekerja dengan baik tanpa harus menggunakan barang-barang yang dilarang.

Kasus-kasus orang terkenal yang terjerat narkoba ternyata juga memunculkan isu lain, yaitu tentang tampang.

Mereka yang terjerat narkoba dan memiliki tampang rupawan, maka siap-siap mendapat dukungan yang terus mengalir begitu derasnya.

Berharap cepat dibebaskan, direhabilitasi, dan cepat menyapa para penggemar lagi.

Namun, mereka yang dianggap tampangnya biasa-biasa saja atau kurang, maka siap-siap untuk dihujat.

Bahagia karena mereka ditangkap, sampai dimaki-maki karena memakai barang haram.

Sebenarnya, tidak hanya pada kasus narkoba, tetapi hampir semua aspek kehidupan kita.

Prinsipnya, tampang kamu rupawan, maka kamu bebas melakukan apa saja. Kamu selalu ditunggu oleh masyarakat walau bagaimana pun kasus yang menjerat kamu.

Tentunya, hal ini menyesakkan bagi mereka yang tampangnya dianggap biasa-biasa saja.

Akan tetapi, memang itulah realita kehidupan dan sifat dasar manusia yang memang menyukai keindahan.

Sangat tidak adil. Seharusnya, mereka yang dianggap bertampang biasa-biasa saja pun bisa mendapatkan dukungan dan perlakuan yang sama. Sayangnya, itu tidak terjadi.

Selain memunculkan isu soal tampang, maraknya pemberitaan tentang penyalahgunaan narkoba juga membuat masyarakat mulai lebih peduli terhadap masalah ini.

Banyak yang bertanya terkait pemakaian narkoba seperti apa yang dibenarkan karena kebanyakan kasus narkoba yang dilakukan oleh para artis adalah tentang penyalahgunaan.

Baca Juga: Difitnah Pengguna Narkoba, Bintang Emon Jawab dengan Hasil Tes Negatif

Hanya Diperbolehkan untuk Kepentingan Medis

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menjelaskan dalam website resminya bahwa pemakaian zat-zat narkotika hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis sesuai dengan pengawasan dokter dan juga untuk keperluan penelitian.

Selebihnya, obat-obatan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi tubuh.

Hal yang ada justru kualitas hidup menjadi terganggu, relasi dengan keluarga kacau, kesehatan menurun, dan yang paling buruk adalah menyebabkan kematian.

Jadi, maksud dari penyalahgunaannya adalah narkoba tersebut dikonsumsi bukan untuk kepentingan medis dan tanpa adanya pengawasan dokter.

Di Indonesia, hukum narkotika yang berlaku ada pada UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika.

Didalam Pasal 111, 112, 113, 114 dan 132 adalah pasal sanksi pidana yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara).

Sedangkan Pasal 127 adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu.

Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun.

Sahabat Muslim, mari kita jauhi narkoba dan jangan sekali-kali mencoba mendekatinya karena tidak ada untungnya bagi kita sama sekali. [Cms]

Tags: Lagi-lagi narkoba
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Merapikan Pikiran yang Kacau

Next Post

Bedanya Biografi dan Autobiografi

Next Post
Bedanya Biografi dan Autobiografi

Bedanya Biografi dan Autobiografi

Menjadikan Perpustakaan sebagai Jantung Sekolah

Menjadikan Perpustakaan sebagai Jantung Sekolah

TCASTSMS Jalin Kerja Sama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Depok, Berikan Solusi Digitalisasi arsip

TCASTSMS Jalin Kerja Sama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Depok, Berikan Solusi Digitalisasi arsip

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9001 shares
    Share 3600 Tweet 2250
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11645 shares
    Share 4658 Tweet 2911
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2314 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4717 shares
    Share 1887 Tweet 1179
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4066 shares
    Share 1626 Tweet 1017
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3514 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh Tutup Pendampingan Dua Tahun, Program Bidan untuk Negeri Berlanjut di Sabang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Heboh Londo Ireng

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2390 shares
    Share 956 Tweet 598
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga