• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 7 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

La Nyalla, Sehari Bebas, Lalu Jadi Tersangka Lagi

14/04/2016
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Siapa yang tak gembira ketika memenangkan gugatan praperadilan kasus yang menjeratnya. Luapan kegembiraan itu juga dirasakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, yang juga Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Matalitti, saat gugaan praperadilan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Surabaya dikabulkan oleh majelis hakim, Selasa (12/4/2016).

Saat sedang meluapkan kebahagiaannya itu, rupanya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. La Nyalla statusnya ditetapkan lagi sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur: Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016 tentang penyidikan perkara dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) dari Biro Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang akan digunakan untuk pembelian Initian Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012.

Surat tersebut juga dikuatkan dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 12 April 2016 tentang penyidikan perkara dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) dari Biro Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang akan digunakan untuk pembelian Initian Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012 atas nama tersangka H. Ir La Nyalla M Mattalitti.

Assisten Pidana Khusus Kejati Jatim I Made Sunarwan mengakui kemenangan La Nyalla dalam sidang di PN Surabaya. Pihaknya juga sudah mencabut status tersangka dari La Nyalla. Pencekalan pada La Nyalla pun dicabut.

“Namun, kami juga telah mengajukan permohonan baru untuk mencekal La Nyalla,” kata Sunarwan di Surabaya, Rabu (13/4/2016).

Kasi Penyidikan Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan, rencana Jumat 15 April akan dilakukan pmeriksaan atas penetapan La Nyalla sebagai tersangka. “Akan kami periksa beberapa orang saksi dalam kasus ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung membernarkan bahwa surat perintah penyidikan baru untuk Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sudah diterbitkan. “Meski saya yakin sprindik ini nanti kena pra peradilan lagi,” ujar Maruli, Rabu (13/4/2016).

Sebelumnya, La Nyalla disebut menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp 48 miliar untuk membeli saham perdana sebesar Rp 5,3 miliar di Bank Jatim. Setelah ditetapkan tersangka, La Nyalla tiga kali mangkir dan kemudian kabur ke luar negeri saat dipanggil kejaksaan untuk diperiksa. La Nyalla kemudian mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Adapun dalam putusan praperadilan, hakim Ferdinandus menganggap bukti yang dipakai kejaksaan tidak sah. Alasannya, sudah dipakai untuk penuntutan dua pejabat Kadin Jawa Timur, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Hakim pun menyebut kerugian negara sudah dikembalikan sebelum putusan itu dibacakan.

Maruli melanjutkan bahwa penerbitan surat penyidikan baru itu akan diikuti dengan pemeriksaan kembali saksi fakta, saksi ahli, serta dokumen-dokumen bukti yang sudah dimiliki. Terkait bukti, Maruli menegaskan bahwa praperadilan tak akan membatalkan bukti yang sudah dimiliki Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

Meski surat penyidikan baru itu berpotensi dipraperadilankan lagi, Maruli mengaku tak gentar. Ia menyatakan akan tetap menerbitkan sprindik baru jika kalah lagi di praperadilan. Menuru Maruli, bukan masalah bilai sampai semua hakim di Surabaya pernah memimpin perkara praperadilan La Nyalla dan memenangkannya.

“Kami akan fokus dulu di sidang La Nyalla untuk perkara korupsi dana hibah. Dari La Nyalla, baru nanti dikembangkan lagi,” ujar Maruli. (mr/metronewstv/tempo/foto:tempo)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Makna Kehadiran Anak Bagi Shinta Bachir

Next Post

Petinggi PKS Jenguk Ustadz Mashadi

Next Post

Petinggi PKS Jenguk Ustadz Mashadi

Ini Empat Prodi Baru di UIN Alauddin Makassar

Beginilah Keakraban Jabat Tangan Ustadz Mashadi dan Ketua Majelis Syuro PKS

  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4340 shares
    Share 1736 Tweet 1085
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    374 shares
    Share 150 Tweet 94
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9052 shares
    Share 3621 Tweet 2263
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4099 shares
    Share 1640 Tweet 1025
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2407 shares
    Share 963 Tweet 602
  • Sidang Doktor UNJ Lahirkan Inovasi Pembelajaran Bahasa Inggris Islami

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1171 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4734 shares
    Share 1894 Tweet 1184
  • Ruben Onsu Bangun Masjid dan Asrama Tahfidz Qur’an

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga