• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 20 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

La Nyalla, Sehari Bebas, Lalu Jadi Tersangka Lagi

14/04/2016
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Siapa yang tak gembira ketika memenangkan gugatan praperadilan kasus yang menjeratnya. Luapan kegembiraan itu juga dirasakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, yang juga Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Matalitti, saat gugaan praperadilan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Surabaya dikabulkan oleh majelis hakim, Selasa (12/4/2016).

Saat sedang meluapkan kebahagiaannya itu, rupanya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. La Nyalla statusnya ditetapkan lagi sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur: Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016 tentang penyidikan perkara dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) dari Biro Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang akan digunakan untuk pembelian Initian Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012.

Surat tersebut juga dikuatkan dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 12 April 2016 tentang penyidikan perkara dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) dari Biro Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang akan digunakan untuk pembelian Initian Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012 atas nama tersangka H. Ir La Nyalla M Mattalitti.

Assisten Pidana Khusus Kejati Jatim I Made Sunarwan mengakui kemenangan La Nyalla dalam sidang di PN Surabaya. Pihaknya juga sudah mencabut status tersangka dari La Nyalla. Pencekalan pada La Nyalla pun dicabut.

“Namun, kami juga telah mengajukan permohonan baru untuk mencekal La Nyalla,” kata Sunarwan di Surabaya, Rabu (13/4/2016).

Kasi Penyidikan Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan, rencana Jumat 15 April akan dilakukan pmeriksaan atas penetapan La Nyalla sebagai tersangka. “Akan kami periksa beberapa orang saksi dalam kasus ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung membernarkan bahwa surat perintah penyidikan baru untuk Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sudah diterbitkan. “Meski saya yakin sprindik ini nanti kena pra peradilan lagi,” ujar Maruli, Rabu (13/4/2016).

Sebelumnya, La Nyalla disebut menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp 48 miliar untuk membeli saham perdana sebesar Rp 5,3 miliar di Bank Jatim. Setelah ditetapkan tersangka, La Nyalla tiga kali mangkir dan kemudian kabur ke luar negeri saat dipanggil kejaksaan untuk diperiksa. La Nyalla kemudian mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Adapun dalam putusan praperadilan, hakim Ferdinandus menganggap bukti yang dipakai kejaksaan tidak sah. Alasannya, sudah dipakai untuk penuntutan dua pejabat Kadin Jawa Timur, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Hakim pun menyebut kerugian negara sudah dikembalikan sebelum putusan itu dibacakan.

Maruli melanjutkan bahwa penerbitan surat penyidikan baru itu akan diikuti dengan pemeriksaan kembali saksi fakta, saksi ahli, serta dokumen-dokumen bukti yang sudah dimiliki. Terkait bukti, Maruli menegaskan bahwa praperadilan tak akan membatalkan bukti yang sudah dimiliki Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

Meski surat penyidikan baru itu berpotensi dipraperadilankan lagi, Maruli mengaku tak gentar. Ia menyatakan akan tetap menerbitkan sprindik baru jika kalah lagi di praperadilan. Menuru Maruli, bukan masalah bilai sampai semua hakim di Surabaya pernah memimpin perkara praperadilan La Nyalla dan memenangkannya.

“Kami akan fokus dulu di sidang La Nyalla untuk perkara korupsi dana hibah. Dari La Nyalla, baru nanti dikembangkan lagi,” ujar Maruli. (mr/metronewstv/tempo/foto:tempo)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Makna Kehadiran Anak Bagi Shinta Bachir

Next Post

Petinggi PKS Jenguk Ustadz Mashadi

Next Post

Petinggi PKS Jenguk Ustadz Mashadi

Ini Empat Prodi Baru di UIN Alauddin Makassar

Beginilah Keakraban Jabat Tangan Ustadz Mashadi dan Ketua Majelis Syuro PKS

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1732 shares
    Share 693 Tweet 433
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1665 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5003 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5305 shares
    Share 2122 Tweet 1326
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7984 shares
    Share 3194 Tweet 1996
  • Lebih Enak Mana: Kloter Awal atau Kloter Akhir

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Bolehkah Makan Sahur Malam Hari Sebelum Tengah Malam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga