• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 18 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

La Nyalla, Sehari Bebas, Lalu Jadi Tersangka Lagi

April 14, 2016
in Berita
69
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Siapa yang tak gembira ketika memenangkan gugatan praperadilan kasus yang menjeratnya. Luapan kegembiraan itu juga dirasakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, yang juga Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Matalitti, saat gugaan praperadilan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Surabaya dikabulkan oleh majelis hakim, Selasa (12/4/2016).

Saat sedang meluapkan kebahagiaannya itu, rupanya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. La Nyalla statusnya ditetapkan lagi sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur: Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016 tentang penyidikan perkara dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) dari Biro Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang akan digunakan untuk pembelian Initian Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012.

Surat tersebut juga dikuatkan dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 12 April 2016 tentang penyidikan perkara dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) dari Biro Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang akan digunakan untuk pembelian Initian Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012 atas nama tersangka H. Ir La Nyalla M Mattalitti.

Assisten Pidana Khusus Kejati Jatim I Made Sunarwan mengakui kemenangan La Nyalla dalam sidang di PN Surabaya. Pihaknya juga sudah mencabut status tersangka dari La Nyalla. Pencekalan pada La Nyalla pun dicabut.

“Namun, kami juga telah mengajukan permohonan baru untuk mencekal La Nyalla,” kata Sunarwan di Surabaya, Rabu (13/4/2016).

Kasi Penyidikan Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan, rencana Jumat 15 April akan dilakukan pmeriksaan atas penetapan La Nyalla sebagai tersangka. “Akan kami periksa beberapa orang saksi dalam kasus ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung membernarkan bahwa surat perintah penyidikan baru untuk Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sudah diterbitkan. “Meski saya yakin sprindik ini nanti kena pra peradilan lagi,” ujar Maruli, Rabu (13/4/2016).

Sebelumnya, La Nyalla disebut menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp 48 miliar untuk membeli saham perdana sebesar Rp 5,3 miliar di Bank Jatim. Setelah ditetapkan tersangka, La Nyalla tiga kali mangkir dan kemudian kabur ke luar negeri saat dipanggil kejaksaan untuk diperiksa. La Nyalla kemudian mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Adapun dalam putusan praperadilan, hakim Ferdinandus menganggap bukti yang dipakai kejaksaan tidak sah. Alasannya, sudah dipakai untuk penuntutan dua pejabat Kadin Jawa Timur, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Hakim pun menyebut kerugian negara sudah dikembalikan sebelum putusan itu dibacakan.

Maruli melanjutkan bahwa penerbitan surat penyidikan baru itu akan diikuti dengan pemeriksaan kembali saksi fakta, saksi ahli, serta dokumen-dokumen bukti yang sudah dimiliki. Terkait bukti, Maruli menegaskan bahwa praperadilan tak akan membatalkan bukti yang sudah dimiliki Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

Meski surat penyidikan baru itu berpotensi dipraperadilankan lagi, Maruli mengaku tak gentar. Ia menyatakan akan tetap menerbitkan sprindik baru jika kalah lagi di praperadilan. Menuru Maruli, bukan masalah bilai sampai semua hakim di Surabaya pernah memimpin perkara praperadilan La Nyalla dan memenangkannya.

“Kami akan fokus dulu di sidang La Nyalla untuk perkara korupsi dana hibah. Dari La Nyalla, baru nanti dikembangkan lagi,” ujar Maruli. (mr/metronewstv/tempo/foto:tempo)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Makna Kehadiran Anak Bagi Shinta Bachir

Next Post

Petinggi PKS Jenguk Ustadz Mashadi

Next Post

Petinggi PKS Jenguk Ustadz Mashadi

Ini Empat Prodi Baru di UIN Alauddin Makassar

Beginilah Keakraban Jabat Tangan Ustadz Mashadi dan Ketua Majelis Syuro PKS

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5136 shares
    Share 2054 Tweet 1284
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7630 shares
    Share 3052 Tweet 1908
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3204 shares
    Share 1282 Tweet 801
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    245 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    425 shares
    Share 170 Tweet 106
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Kualitas Hidup itu Tergantung Tujuannya

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ustazah Hj. Qotrunnada Syathiry Ahmad: Mengajak Umat Islam untuk Membaca Bacaan Bermutu Selama Ramadan

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga