• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kursi Kosong Wagub DKI, PKS Bukan Pemburu Jabatan

Agustus 13, 2018
in Berita
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- [Jakarta, 13/8] — Setelah penetapan Sandiaga Uno selaku calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkannya jadi sorotan. Kontraversi muncul tatkala pengurus DPD Gerindra Jakarta, M. Taufik, berkomentar keras terhadap tokoh PKS (Partai Keadilan Sejahtera) yang dituduhnya memburu jabatan. Karena proses pengisian jabatan Wagub yang baru harus melalui pemilihan di DPRD.

“Itu yang bilang (pengganti Wagub) PKS kan? Sabar dong PKS, sudah kaya pemburu jabatan saja. Memangnya jabatan itu apaan dibagi-bagi gitu? Memangnya kita sedang bagi-bagi jabatan?” sergah Taufik.

Padahal, pengurus DPP Gerindra sudah memberi sinyal positif, tak ada masalah dengan PKS. “Karena pengusung (Gubernur dan Wagub) dari Gerindra dan PKS, ya nanti mungkin calon Wagub DKI Jakarta pengganti Sandi itu sesuai kesepakatan dari pengusung yaitu PKS,” kata Waketum Gerindra Fadli Zon di kediaman Prabowo.

Saat ditanya soal siapa nama yang mungkin mengisi pos yang ditinggalkan Sandi, Fadli mempersilakan media bertanya langsung kepada PKS. “Pernyataan Fadli jelas berbeda dengan Taufik, PKS tidak memburu jabatan karena koalisi yang terbentuk dalam Pilkada Jakarta tahun 2017 bersifat setara. Koalisi itu berlanjut dalam pemilihan presiden 2019, sehingga wajar bila ada konsekuensi saling mendukung,”kata Sapto Waluyo, Direktur Center for Indonesian Reform (CIR) melihat kontraversi yang berkembang.

Tindakan Taufik dan oknum Gerindra lain bisa merusak koalisi yang baru dibangun Gerindra dengan PKS, PAN dan Demokrat dalam rangka pemenangan pilpres 2019. Dalam kesepakatan koalisi empat partai, PKS telah berkorban karena salah seorang pimpinannya (Salim Segaf al-Jufri) yang didukung Ijtima Ulama untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo telah legowo tak dicalonkan. Prabowo mengakui pengorbanan dan kesetiaan PKS tidak hanya sebentar, tapi sejak pilkada DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Prabowo selaku pimpinan tertinggi Gerindra harus mampu mengendalikan anak buahnya, terutama yang memiliki ambisi pribadi dan bisa merusak koalisi antar partai. Jangan terulang tragedi dalam pilkada Jabar, dimana ambisi pengurus DPD Gerindra telah mengguncang formasi cagub-cawagub yang diusung PKS-Gerindra, sehingga menjadi salah satu faktor kelemahan,” ujar Sapto yang meneliti monitoring media sosial dan media online terkait pilkada.

Pengisian jabatan Wagub DKI Jakarta kali ini berbeda dengan masa Basuki Tjahaja Purnama, ketika menggantikan Joko Widodo sebagai Gubernur (2014). Berdasakan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang berlaku saat itu, Gubernur bisa langsung mengusulkan pengganti Wagub kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri. Waktu itu, PDIP sebagai partai pengusung mengajukan calon tunggal Djarot Saiful Hidayat sebagai Wagub.

Sekarang berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 2106 sebagai revisi kedua atas Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Partai pengusung harus mengusulkan 2 (dua) calon Wagub, lalu dipilih DPRD dan ditetapkan oleh Presiden. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 174 yang menyatakan pada Ayat (1): ”Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.”

Ayat (2) menjelaskan: ”Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang masih memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih.” Proses pengajuan calon Wagub dan pemilihan DPRD akan menguji koalisi yang dibangun PKS dan Gerindra sejak lama. Publik mengetahui jelas perjuangan kader PKS memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, meskipun bukan kader partainya.

“Manuver oknum Gerindra untuk memperebutkan kursi Wagub DKI Jakarta akan berdampak buruk dan merusak koalisi pilpres yang digalang Prabowo-Sandiaga,” simpul Sapto. (Mh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Salah Pilih, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Next Post

Fashion Menurut Kursien Karzai

Next Post

Fashion Menurut Kursien Karzai

Bantu Korban Gempa Lombok dengan Bagikan Balon

Kebiasaan Berkeluh Kesah

Kebiasaan Berkeluh Kesah

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5063 shares
    Share 2025 Tweet 1266
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7538 shares
    Share 3015 Tweet 1885
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1506 shares
    Share 602 Tweet 377
  • Musyawarah Nasional Wanita Al Irsyad Tahun 2025 Bertema Berdaya Juang dan Berkemajuan Tanpa Batas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3131 shares
    Share 1252 Tweet 783
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4551 shares
    Share 1820 Tweet 1138
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    2991 shares
    Share 1196 Tweet 748
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5117 shares
    Share 2047 Tweet 1279
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2025 shares
    Share 810 Tweet 506
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga