• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 10 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kursi Kosong Wagub DKI, PKS Bukan Pemburu Jabatan

13/08/2018
in Berita
74
SHARES
568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- [Jakarta, 13/8] — Setelah penetapan Sandiaga Uno selaku calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkannya jadi sorotan. Kontraversi muncul tatkala pengurus DPD Gerindra Jakarta, M. Taufik, berkomentar keras terhadap tokoh PKS (Partai Keadilan Sejahtera) yang dituduhnya memburu jabatan. Karena proses pengisian jabatan Wagub yang baru harus melalui pemilihan di DPRD.

“Itu yang bilang (pengganti Wagub) PKS kan? Sabar dong PKS, sudah kaya pemburu jabatan saja. Memangnya jabatan itu apaan dibagi-bagi gitu? Memangnya kita sedang bagi-bagi jabatan?” sergah Taufik.

Padahal, pengurus DPP Gerindra sudah memberi sinyal positif, tak ada masalah dengan PKS. “Karena pengusung (Gubernur dan Wagub) dari Gerindra dan PKS, ya nanti mungkin calon Wagub DKI Jakarta pengganti Sandi itu sesuai kesepakatan dari pengusung yaitu PKS,” kata Waketum Gerindra Fadli Zon di kediaman Prabowo.

Saat ditanya soal siapa nama yang mungkin mengisi pos yang ditinggalkan Sandi, Fadli mempersilakan media bertanya langsung kepada PKS. “Pernyataan Fadli jelas berbeda dengan Taufik, PKS tidak memburu jabatan karena koalisi yang terbentuk dalam Pilkada Jakarta tahun 2017 bersifat setara. Koalisi itu berlanjut dalam pemilihan presiden 2019, sehingga wajar bila ada konsekuensi saling mendukung,”kata Sapto Waluyo, Direktur Center for Indonesian Reform (CIR) melihat kontraversi yang berkembang.

Tindakan Taufik dan oknum Gerindra lain bisa merusak koalisi yang baru dibangun Gerindra dengan PKS, PAN dan Demokrat dalam rangka pemenangan pilpres 2019. Dalam kesepakatan koalisi empat partai, PKS telah berkorban karena salah seorang pimpinannya (Salim Segaf al-Jufri) yang didukung Ijtima Ulama untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo telah legowo tak dicalonkan. Prabowo mengakui pengorbanan dan kesetiaan PKS tidak hanya sebentar, tapi sejak pilkada DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Prabowo selaku pimpinan tertinggi Gerindra harus mampu mengendalikan anak buahnya, terutama yang memiliki ambisi pribadi dan bisa merusak koalisi antar partai. Jangan terulang tragedi dalam pilkada Jabar, dimana ambisi pengurus DPD Gerindra telah mengguncang formasi cagub-cawagub yang diusung PKS-Gerindra, sehingga menjadi salah satu faktor kelemahan,” ujar Sapto yang meneliti monitoring media sosial dan media online terkait pilkada.

Pengisian jabatan Wagub DKI Jakarta kali ini berbeda dengan masa Basuki Tjahaja Purnama, ketika menggantikan Joko Widodo sebagai Gubernur (2014). Berdasakan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang berlaku saat itu, Gubernur bisa langsung mengusulkan pengganti Wagub kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri. Waktu itu, PDIP sebagai partai pengusung mengajukan calon tunggal Djarot Saiful Hidayat sebagai Wagub.

Sekarang berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 2106 sebagai revisi kedua atas Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Partai pengusung harus mengusulkan 2 (dua) calon Wagub, lalu dipilih DPRD dan ditetapkan oleh Presiden. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 174 yang menyatakan pada Ayat (1): ”Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.”

Ayat (2) menjelaskan: ”Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang masih memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih.” Proses pengajuan calon Wagub dan pemilihan DPRD akan menguji koalisi yang dibangun PKS dan Gerindra sejak lama. Publik mengetahui jelas perjuangan kader PKS memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, meskipun bukan kader partainya.

“Manuver oknum Gerindra untuk memperebutkan kursi Wagub DKI Jakarta akan berdampak buruk dan merusak koalisi pilpres yang digalang Prabowo-Sandiaga,” simpul Sapto. (Mh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Salah Pilih, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Next Post

Fashion Menurut Kursien Karzai

Next Post

Fashion Menurut Kursien Karzai

Bantu Korban Gempa Lombok dengan Bagikan Balon

Kebiasaan Berkeluh Kesah

Kebiasaan Berkeluh Kesah

  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8359 shares
    Share 3344 Tweet 2090
  • Siswa SMA Islam PB Soedirman Bangun Perusahaan Mini di Desa Cibunian, Warga Sambut Antusias Bazar Murah

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3769 shares
    Share 1508 Tweet 942
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2238 shares
    Share 895 Tweet 560
  • Kandungan Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2114 shares
    Share 846 Tweet 529
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4589 shares
    Share 1836 Tweet 1147
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5109 shares
    Share 2044 Tweet 1277
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga