ChanelMuslim.com – Founder Komunitas HalaLover Myhalalkitchen, Meili Amelia mengungkapkan telah menyerahkan pernyataan sikap kepada Majelis Ulama Indonesia. Dalam pernyataan sikap tersebut, Meili meminta MUI untuk menegur keras secara tertulis Kementerian Kesehatan
"Mendorong Majelis Ulama Indonesia untuk melakukan teguran keras secara tertulis ataupun melakukan advokasi melalui tuntutan hukum atas pelanggaran Undang-Undang No. 33 tahun 2014 yang dilakukan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan," tulisnya dalam keterangan pers pada Chanelmuslim.com.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan pemaksaan terhadap orangtua untuk memvaksin anaknya.
“Latar belakang audiensi kami tersebut adalah adanya kegelisahan orang tua yang merasa terintimidasi secara sistem, untuk wajib mengikuti sertakan putra/putrinya dalam pekan Imunisasi susulan MR di bulan Oktober 2017,” tulis Meili, Selasa (17/10/2017) pada ChanelMuslim.com.
Selain itu belum ada jaminan halal resmi dari Pemerintah. Namun, tulis Meili, Kementerian Kesehatan telah mengkampanyekan secara sepihak bahwa vaksin itu sudah halal dari MUI.
“Dikarenakan belum ada jaminan kehalalan (yang ditandai dengan adanya Sertifikat Halal) berdasarkan Fatwa Halal dari Komite Fatwa MUI sebagai satu-satunya pihak yang berwenang memutuskan fatwa kehalalan di Indonesia. Walaupun sebagaimana diketahui, pada berbagai media, Menteri Kesehatan beserta seluruh jajaran Tenaga Kesehatan yang terlibat dalam program Imunisasi MR ini telah menyatakan dan mengkampanyekan secara sepihak bahwa vaksin ini halal,” tulis Meili.
Dalam Audiensi tersebut, Meili Amelia menyerahkan Surat Pernyataan Sikap yang juga didukung oleh Komunitas Peduli Halal Indonesia (KOMPHI), Halal Watch dan Indonesia Halal Forum.
Meili menambahkan Pemerintah telah melanggar ketentuan jaminan produk halal sehingga perlu untuk ditegur.
"Dengan ini pula, kami menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran UU Nomor 33 th 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU nomor 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta adanya penyalahgunaan Fatwa MUI No. 4 th 2014 dan Surat Rekomendasi MR dari MUI nomor : U-13/MUIKF/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017 oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," tulisnya.
Berikut isi pernyataan sikap terkait Program Imunisasi MR.
Assalaamu’alaykum warahmatullohi wabarakaatuh.
Segala Puji bagi Alloh SWT yang selalu memberikan Rahmat dan HidayahNya kepada kita. Teriring salaam serta sholawat bagi Rosullulloh SAW.
Merujuk pada ;
- Undang-Undang no. 33 tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal
- Fatwa MUI No. 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
- Surat Rekomendasi MUI kepada Dirjen P2P Kementerian Kesehatan RI, nomor : U-13/MUIKF/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017
Dengan ini, kami atas nama Komunitas Cerdas Halal dan Myhalalkitchen yang memiliki member lebih dari 29.000 orang yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia dan mancanegara, menyatakan sikap;
- Mendukung program Imunisasi dengan menggunakan produk halal dan thoyib yang terjamin kehalalannya dan dinyatakan melalui adanya Sertifikat Halal dari lembaga yang berwenang.
- Menolak segala bentuk paksaan, upaya intimidasi dan persuasi yang memojokan orang tua yang memilih untuk tidak mengimunisasi anaknya dikarenakan vaksin belum memiliki Jaminan Kehalalan dari lembaga yang berwenang (Komisi Fatwa MUI).
- Menolak kampanye vaksin yang berlebihan serta membodohi Umat Muslim yang bersifat manipulatif bahwa seakan-akan produk vaksin MR dinyatakan halal oleh MUI.
- Mendorong Majelis Ulama Indonesia untuk melakukan teguran keras secara tertulis ataupun melakukan advokasi melalui tuntutan hukum atas pelanggaran Undang-Undang No. 33 tahun 2014 yang dilakukan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
- Mendorong Majelis Ulama Indonesia untuk memberikan batas waktu yang tegas dan definisi yang jelas terkait keadaan yang dianggap “darurat” dan “mubah” bagi vaksin yang belum memiliki Sertifikat Halal.
Demikian surat pernyataan sikap ini kami buat, semoga Alloh SWT senantiasa memberikan petunjukNya pada jalan yang lurus serta melimpahkan hidayaNya bagi kita semua. Aamiin.
Saat beraudiensi, Meili Amelia ditemani komunitas lain, seperti Komunitas Halal Corner yang diketuai oleh Aisha Maharani, dan grup diskusi Tanya Asi, serta perwakilan dari Pesantren Az Ziyadah.
(Ilham)