ChanelMuslim.com – Seiring dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19 dan bertambahnya jumlah korban Covid-19, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam sebagai berikut.
1. Melakukan qunut nazilah di setiap shalat fardhu agar terhindar dari wabah dan berdoa agar wabah segera sirna.
2. Melakukan shalat ghaib bagi umat Islam yang wafat akibat Covid-19. Shalat ghaib bisa dilaksanakan di rumah masing-masing, baik berjamaah maupun sendiri-sendiri.
3. Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) mengikuti ketentuan fatwa MUI Nomor 14/2020, yaitu: “Pengurusan jenazah (tajhiz jenazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.”[ind/rilis]