• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 14 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kerja Satgas HPM Bentukan Menko Luhut Dinilai Belum Optimal

23/09/2020
in Berita
74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, kritik Satgas Pengawas Harga Pokok Mineral (HPM) yang dinilai belum optimal melaksanakan tugas. Sehingga sampai hari ini masih ada perusahaan peleburan dan pemurnian (smelter) bijih nikel yang tidak mematuhi ketentuan Peraturan Menteri (Permen) No 11 Tahun 2020, yang di dalamnya mengatur tata niaga dan harga nikel domestik yang harus mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM).

Politisi PKS ini mendesak Satgas HPM agar lebih tegas menindak pengusaha smelter, terutama smelter asing, yang tidak mematuhi Permen No. 11 Tahun 2020. Karena selama pengusaha smelter tidak patuh pada ketentuan yang ditetapkan maka banyak pengusaha nikel lokal dirugikan. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba, Asosiasi Penambang Nikel, Batubara, Surveyor, Selasa (22/9) terungkap bahwa selama ini para pengusaha smelter masih berlaku sewenang-wenang dalam menentukan kadar dan harga bijih nikel. Sehingga tidak jarang penambang nikel lokal masih menerima harga jual nikel jauh di bawah HPM.

Menanggapi hal tersebut Mulyanto minta Pemerintah segera mengevaluasi kerja Satgas HPM yang dibentuk oleh Menko Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan. Harusnya Satgas HPM itu bersikap tegas dalam menegakkan atuan HPM sehingga kepentingan pengusaha nikel lokal dapat terlindungi.

Mulyanto menilai selama ini Pemerintah sudah banyak memberi fasilitas kemudahan bagi pengusaha smelter. Seharusnya kemudahan itu digunakan untuk menciptakan iklim kerjasama yang adil dan saling menguntungkan antara pengusaha smelter dengan penambang nikel lokal. Bukan malah mempersulit kepentingan salah satu pihak.

"Menurut saya ini adalah ketidakadilan yang kasat mata. Pemerintah harus bertindak tegas," ujar Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini mengingatkan bahwa sesuai dengan konstitusi dan UU. No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba, sumber daya minerba ini dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.  Untuk itu pengelolaan dan pengusahaan minerba oleh pemerintah ini tidak boleh merugikan Negara dan masyarakat.

"Pemerintah wajib mengatur, mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan para pengusaha smelter tersebut, agar terjadi iklim bisnis yang fair sesuai dengan aturan yang disepakati.

Selain itu, Pemerintah juga harus memikirkan pengembangan dan pemanfaatan nikel yang berkadar rendah di bawah 1.7%. Sampai hari ini, praktek yang terjadi di lapangan adalah nikel dengan kadar rendah dari penambang lokal tersebut ditolak oleh pengusaha smelter dan menumpuk di pabrik pengolahan," ungkap Mulyanto. 

Mulyanto minta Pemerintah segera membuat aturan khusus tentang pemanfaatan bijih nikel berkadar rendah ini, agar dapat dioptimalkan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. 

"Sebab bijih nikel berkadar rendah tersebut jila diekspor masih memiliki harga yang bagus di pasar internasional. Namun sayangnya, pemerintah telah menetapkan pelarangan ekspor bijih nikel," imbuh Mulyanto. 

Seperti diketahui Peraturan Menteri ESDM No. 11/2020 yang merevisi permen ESDM No. 07/ 2017 mengatur agar pelarangan ekspor bijih nikel ke luar negeri tidak mematikan penambang nikel lokal. Permen ini mengatur harga patokan bawah dan harga patokan atas yang ditetapkan sedemikian rupa, sehingga baik penambang maupun pengusaha smelter memiliki keuntungan yang wajar.

"Namun, dalam praktek di lapangan ketentuan ini tidak diindahkan oleh para pengusaha smelter asing, yang masih membeli bijih nikel dari penambang di bawah HPM. Sehingga penambang lokal merasa dirugikan. Sementara mereka tidak punya pilihan karena diberlakukan larangan ekspor nikel.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Merawat Rice Cooker di Rumah

Next Post

Resep Mudah, Ayam Saus Tiram Lezat

Next Post

Resep Mudah, Ayam Saus Tiram Lezat

Bom Atom Klaster Pilkada

Kelompok Edi Girang Tularkan Semangat Kebaikan dengan Pemberdayaan Masyarakat

  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9316 shares
    Share 3726 Tweet 2329
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Konferensi Keluarga Asia Pasifik 2026: Kuatkan Keluarga untuk Cetak Generasi Tangguh dan Berdaya Saing

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4224 shares
    Share 1690 Tweet 1056
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11758 shares
    Share 4703 Tweet 2940
  • Inilah Negara Penghafal Qur’an Terbanyak

    514 shares
    Share 206 Tweet 129
  • 5 Wisata Halal Singapura yang Wajib Masuk Itinerary

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4801 shares
    Share 1920 Tweet 1200
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga