• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Keprihatinan Seto Mulyadi terhadap Meningkatnya Kasus Kekerasan Anak

24/06/2016
in Berita
71
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

images (11)Chanelmuslim.com- Seperti disampaikan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia melalui rilisnya ke sejumlah media, Ketua LPA, Seto Mulyadi mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus kejahatan terhadap anak.
Berikut ini ungkapan keprihatinan Kak Seto terhadap kasus-kasus tersebut.

1) Disayangkan bahwa betapa pun UUPA sudah memuat pasal tentang restitusi, namun aturan teknisnya belum ada. Ketimbang fokus pada apa yang bisa kita lakukan terhadap pelaku (sbgmn isi Perppu), LPA Indonesia memandang lebih tepat kita duduk bersama merumuskan perealisasian restitusi bahkan kompensasi bagi korban;

2) Data KPAI menunjukkan kasus-kasus terkait hak asuh berada di peringkat kedua. Ini, hingga beberapa segi, menunjukkan ‘kegagalan’ proses hukum/peradilan menghasilkan situasi yang lebih positif bagi anak-anak korban perceraian. Anak rentan menjadi korban kekerasan psikis berupa parental alienation dan parental abduction. Ini kekerasan dalam bentuk soft yang semestinya memperkuat dorongan bagi lahirnya UU Pengasuhan. LPA Indonesia turut memberikan sumbangan pemikiran terhadap RUU tersebut;

3) Perlunya keterpaduan dalam mengambil langkah-langkah nyata sesuai Stranas Perlindungan Anak 2016-2020, termasuk indeks tentang peran seluruh pemangku kepentingan. LPA Indonesia siap bekerja sesuai Stranas tersebut, baik pada lingkup prevensi, penanganan kasus, regulasi/konstitusi, dan mobilisasi partisipasi publik;

4) LPA Indonesia menyemangati semua pihak untuk selekasnya memfinalisasi dan mensahkan RUU Pelarangan Minuman Keras (atau sejenisnya), penguatan UU Pornografi, penyempurnaan UU PA dan UU KDRT dengan tetap menjaga keselarasannya dengan UU Perkawinan, revisi KUHP termasuk dengan memuat bab khusus tentang penanggulangan kekerasan seksual.

5) LPA Indonesia selama ini dikenal dengan nama Komnas Anak. Penggunaan nama LPA Indonesia merupakan langkah kembali ke khittah 1998. Sekaligus ini dilakukan sesuai ketentuan sehingga tidak ada dualisme komisi dengan KPAI. (Mh/foto:tempo.co )

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bank Syariah Bukopin Yogyakarta Gelar Buka Bersama

Next Post

Ini Jawaban, Kenapa Muslim Urban Perlu Kunjungi Ramadhan In Style Gandaria City?

Next Post

Ini Jawaban, Kenapa Muslim Urban Perlu Kunjungi Ramadhan In Style Gandaria City?

Seperti Inilah Jalannya Hisab (3)

Seperti Inilah Jalannya Hisab (3)

Resep Sahur, Ayam Goreng Madu

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    362 shares
    Share 145 Tweet 91
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11481 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga