Chanelmuslim.com- Seperti disampaikan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia melalui rilisnya ke sejumlah media, Ketua LPA, Seto Mulyadi mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus kejahatan terhadap anak.
Berikut ini ungkapan keprihatinan Kak Seto terhadap kasus-kasus tersebut.
1) Disayangkan bahwa betapa pun UUPA sudah memuat pasal tentang restitusi, namun aturan teknisnya belum ada. Ketimbang fokus pada apa yang bisa kita lakukan terhadap pelaku (sbgmn isi Perppu), LPA Indonesia memandang lebih tepat kita duduk bersama merumuskan perealisasian restitusi bahkan kompensasi bagi korban;
2) Data KPAI menunjukkan kasus-kasus terkait hak asuh berada di peringkat kedua. Ini, hingga beberapa segi, menunjukkan ‘kegagalan’ proses hukum/peradilan menghasilkan situasi yang lebih positif bagi anak-anak korban perceraian. Anak rentan menjadi korban kekerasan psikis berupa parental alienation dan parental abduction. Ini kekerasan dalam bentuk soft yang semestinya memperkuat dorongan bagi lahirnya UU Pengasuhan. LPA Indonesia turut memberikan sumbangan pemikiran terhadap RUU tersebut;
3) Perlunya keterpaduan dalam mengambil langkah-langkah nyata sesuai Stranas Perlindungan Anak 2016-2020, termasuk indeks tentang peran seluruh pemangku kepentingan. LPA Indonesia siap bekerja sesuai Stranas tersebut, baik pada lingkup prevensi, penanganan kasus, regulasi/konstitusi, dan mobilisasi partisipasi publik;
4) LPA Indonesia menyemangati semua pihak untuk selekasnya memfinalisasi dan mensahkan RUU Pelarangan Minuman Keras (atau sejenisnya), penguatan UU Pornografi, penyempurnaan UU PA dan UU KDRT dengan tetap menjaga keselarasannya dengan UU Perkawinan, revisi KUHP termasuk dengan memuat bab khusus tentang penanggulangan kekerasan seksual.
5) LPA Indonesia selama ini dikenal dengan nama Komnas Anak. Penggunaan nama LPA Indonesia merupakan langkah kembali ke khittah 1998. Sekaligus ini dilakukan sesuai ketentuan sehingga tidak ada dualisme komisi dengan KPAI. (Mh/foto:tempo.co )