• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Keprihatinan Seto Mulyadi terhadap Meningkatnya Kasus Kekerasan Anak

24/06/2016
in Berita
69
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

images (11)Chanelmuslim.com- Seperti disampaikan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia melalui rilisnya ke sejumlah media, Ketua LPA, Seto Mulyadi mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus kejahatan terhadap anak.
Berikut ini ungkapan keprihatinan Kak Seto terhadap kasus-kasus tersebut.

1) Disayangkan bahwa betapa pun UUPA sudah memuat pasal tentang restitusi, namun aturan teknisnya belum ada. Ketimbang fokus pada apa yang bisa kita lakukan terhadap pelaku (sbgmn isi Perppu), LPA Indonesia memandang lebih tepat kita duduk bersama merumuskan perealisasian restitusi bahkan kompensasi bagi korban;

2) Data KPAI menunjukkan kasus-kasus terkait hak asuh berada di peringkat kedua. Ini, hingga beberapa segi, menunjukkan ‘kegagalan’ proses hukum/peradilan menghasilkan situasi yang lebih positif bagi anak-anak korban perceraian. Anak rentan menjadi korban kekerasan psikis berupa parental alienation dan parental abduction. Ini kekerasan dalam bentuk soft yang semestinya memperkuat dorongan bagi lahirnya UU Pengasuhan. LPA Indonesia turut memberikan sumbangan pemikiran terhadap RUU tersebut;

3) Perlunya keterpaduan dalam mengambil langkah-langkah nyata sesuai Stranas Perlindungan Anak 2016-2020, termasuk indeks tentang peran seluruh pemangku kepentingan. LPA Indonesia siap bekerja sesuai Stranas tersebut, baik pada lingkup prevensi, penanganan kasus, regulasi/konstitusi, dan mobilisasi partisipasi publik;

4) LPA Indonesia menyemangati semua pihak untuk selekasnya memfinalisasi dan mensahkan RUU Pelarangan Minuman Keras (atau sejenisnya), penguatan UU Pornografi, penyempurnaan UU PA dan UU KDRT dengan tetap menjaga keselarasannya dengan UU Perkawinan, revisi KUHP termasuk dengan memuat bab khusus tentang penanggulangan kekerasan seksual.

5) LPA Indonesia selama ini dikenal dengan nama Komnas Anak. Penggunaan nama LPA Indonesia merupakan langkah kembali ke khittah 1998. Sekaligus ini dilakukan sesuai ketentuan sehingga tidak ada dualisme komisi dengan KPAI. (Mh/foto:tempo.co )

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bank Syariah Bukopin Yogyakarta Gelar Buka Bersama

Next Post

Ini Jawaban, Kenapa Muslim Urban Perlu Kunjungi Ramadhan In Style Gandaria City?

Next Post

Ini Jawaban, Kenapa Muslim Urban Perlu Kunjungi Ramadhan In Style Gandaria City?

Seperti Inilah Jalannya Hisab (3)

Seperti Inilah Jalannya Hisab (3)

Resep Sahur, Ayam Goreng Madu

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6025 shares
    Share 2410 Tweet 1506
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    428 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1745 shares
    Share 698 Tweet 436
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3400 shares
    Share 1360 Tweet 850
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7861 shares
    Share 3144 Tweet 1965
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    504 shares
    Share 202 Tweet 126
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2854 shares
    Share 1142 Tweet 714
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5243 shares
    Share 2097 Tweet 1311
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga