• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kenali #HalalKita

26/11/2017
in Berita
73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pasca diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama terus mensosialisasikan keberadaannya kepada publik. 

Beragam cara dilakukan, salah satunya melalui Nangkring Bersama Netizen dengan tajuk Kenali #HalalKita di Malang.

Tampil sebagai narasumber, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Masuki, perwakilan MUI  A. Muhtadi Ridwan, dan pelaku usaha Vebrina Wahyuningtias. 

Menurut Mastuki, halal kini sudah menjadi lifestyle bagi kehidupan umat manusia secara keseluruhan, karena halal tidak hanya menyangkut persoalan makanan, namun juga terkait pakaian, kosmetik, dan barang guna harian lainnya.

"Semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal," kata  Mastuki  di Malang, Jumat (24/11) dikutip laman kemenag.go.id.

Untuk itu, BPJPH saat ini tengah menyelesaikan regulasi terkait Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai perangkat operasionalnya.

Mastuki mengatakan, sebagai layanan, proses sertifikasi halal harus jelas prosedur dan waktunya.

Regulasi mengatur kalau paling lama 62 hari pelaku usaha sudah bisa menerima sertifikat.

"Proses BPJPH akan lebih transparan, akuntabel, mudah, dan pelaku usaha tidak harus bertemu langsung untuk mengajukan sertifikat halal. Sebab, pengajuannya berbasis online," jelasnya.

Sementara itu, A. Muhtadi Ridwan dari MUI Kota Malang menyampaikan bahwa industri halal ke depan semakin strategis. 

"Tidak hanya makanan, pakaian dan obat-obatan, industri ini sudah mulai merambah hingga wisata syariah, wisata religi, dan saat ini ada wisata halal," ucapnya.

Apalagi, anjuran Al-Quran, makanan halal dan baik (halalan thoyyiban), tidak hanya untuk umat Islam, tapi semua manusia. 

Saat ini, industri halal bahkan banyak dikembangkan di negara dengan penduduk mayoritas non muslim.

"Tujuan jaminan produk halal ini adalah untuk melindungi dan menenteramkan umat," kata Muhtadi. 

Dalam kaitan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi mitra kerja BPJPH. Sebab, walau BPJPH sudah ada, yang memberikan fatwa halal tetap MUI. Lembaga Pemeriksa Halal, itu juga kemudian diakreditasi oleh MUI.

Pembicara ketiga yang juga pemilik @kimbap Rina kota Malang, Vebrina Wahyuningtias menyampaikan, setiap pelaku usaha harus memiliki sertifikat halal. Karena, banyak hal positif yang didapat saat sudah memiliki sertifikat halal.

"Selain usaha yang dijalankan terjamin kehalalannya, pelaku usaha juga dapat mempromosikan halal hingga internasional," ungkapnya.

Bincang Kemenag bersama Netizen ini diikuti oleh 69 peserta yang tergabung dalam kumpulan kompasiana Malang "bolang", pelaku usaha dan perwakilan MUI kota Malang.

#HalalisLifeStyle

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inilah Para Pemenang Kompetisi Robotik 2017

Next Post

Jelang Setahun Aksi 212, GNPF Ulama Bogor Gelar Tabligh Akbar

Next Post

Jelang Setahun Aksi 212, GNPF Ulama Bogor Gelar Tabligh Akbar

Presidium Alumni 212 Tetap akan Gelar Peringatan Setahun Aksi 212 di Monas

Direktur Solidaritas Palestina Memanggil Kecam Penistaan Zionis Israel di Mesjid Al Aqsa

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8658 shares
    Share 3463 Tweet 2165
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4423 shares
    Share 1769 Tweet 1106
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2220 shares
    Share 888 Tweet 555
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11453 shares
    Share 4581 Tweet 2863
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2232 shares
    Share 893 Tweet 558
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3896 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga