• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 28 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kenali #HalalKita

26/11/2017
in Berita
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pasca diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama terus mensosialisasikan keberadaannya kepada publik. 

Beragam cara dilakukan, salah satunya melalui Nangkring Bersama Netizen dengan tajuk Kenali #HalalKita di Malang.

Tampil sebagai narasumber, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Masuki, perwakilan MUI  A. Muhtadi Ridwan, dan pelaku usaha Vebrina Wahyuningtias. 

Menurut Mastuki, halal kini sudah menjadi lifestyle bagi kehidupan umat manusia secara keseluruhan, karena halal tidak hanya menyangkut persoalan makanan, namun juga terkait pakaian, kosmetik, dan barang guna harian lainnya.

"Semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal," kata  Mastuki  di Malang, Jumat (24/11) dikutip laman kemenag.go.id.

Untuk itu, BPJPH saat ini tengah menyelesaikan regulasi terkait Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai perangkat operasionalnya.

Mastuki mengatakan, sebagai layanan, proses sertifikasi halal harus jelas prosedur dan waktunya.

Regulasi mengatur kalau paling lama 62 hari pelaku usaha sudah bisa menerima sertifikat.

"Proses BPJPH akan lebih transparan, akuntabel, mudah, dan pelaku usaha tidak harus bertemu langsung untuk mengajukan sertifikat halal. Sebab, pengajuannya berbasis online," jelasnya.

Sementara itu, A. Muhtadi Ridwan dari MUI Kota Malang menyampaikan bahwa industri halal ke depan semakin strategis. 

"Tidak hanya makanan, pakaian dan obat-obatan, industri ini sudah mulai merambah hingga wisata syariah, wisata religi, dan saat ini ada wisata halal," ucapnya.

Apalagi, anjuran Al-Quran, makanan halal dan baik (halalan thoyyiban), tidak hanya untuk umat Islam, tapi semua manusia. 

Saat ini, industri halal bahkan banyak dikembangkan di negara dengan penduduk mayoritas non muslim.

"Tujuan jaminan produk halal ini adalah untuk melindungi dan menenteramkan umat," kata Muhtadi. 

Dalam kaitan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi mitra kerja BPJPH. Sebab, walau BPJPH sudah ada, yang memberikan fatwa halal tetap MUI. Lembaga Pemeriksa Halal, itu juga kemudian diakreditasi oleh MUI.

Pembicara ketiga yang juga pemilik @kimbap Rina kota Malang, Vebrina Wahyuningtias menyampaikan, setiap pelaku usaha harus memiliki sertifikat halal. Karena, banyak hal positif yang didapat saat sudah memiliki sertifikat halal.

"Selain usaha yang dijalankan terjamin kehalalannya, pelaku usaha juga dapat mempromosikan halal hingga internasional," ungkapnya.

Bincang Kemenag bersama Netizen ini diikuti oleh 69 peserta yang tergabung dalam kumpulan kompasiana Malang "bolang", pelaku usaha dan perwakilan MUI kota Malang.

#HalalisLifeStyle

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inilah Para Pemenang Kompetisi Robotik 2017

Next Post

Jelang Setahun Aksi 212, GNPF Ulama Bogor Gelar Tabligh Akbar

Next Post

Jelang Setahun Aksi 212, GNPF Ulama Bogor Gelar Tabligh Akbar

Presidium Alumni 212 Tetap akan Gelar Peringatan Setahun Aksi 212 di Monas

Direktur Solidaritas Palestina Memanggil Kecam Penistaan Zionis Israel di Mesjid Al Aqsa

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    545 shares
    Share 218 Tweet 136
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8523 shares
    Share 3409 Tweet 2131
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • 3 Resep Olahan Daging Sapi Recommended Dicoba

    529 shares
    Share 212 Tweet 132
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4361 shares
    Share 1744 Tweet 1090
  • Perbedaan Air Mani dan Madzi

    245 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    232 shares
    Share 93 Tweet 58
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    231 shares
    Share 92 Tweet 58
  • 15 Tahun Menebar Berkah, Yayasan Bunyaanun Marshush Salurkan Qurban di Gunungsari Bogor

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga