• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kenali #HalalKita

November 26, 2017
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pasca diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama terus mensosialisasikan keberadaannya kepada publik. 

Beragam cara dilakukan, salah satunya melalui Nangkring Bersama Netizen dengan tajuk Kenali #HalalKita di Malang.

Tampil sebagai narasumber, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Masuki, perwakilan MUI  A. Muhtadi Ridwan, dan pelaku usaha Vebrina Wahyuningtias. 

Menurut Mastuki, halal kini sudah menjadi lifestyle bagi kehidupan umat manusia secara keseluruhan, karena halal tidak hanya menyangkut persoalan makanan, namun juga terkait pakaian, kosmetik, dan barang guna harian lainnya.

"Semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal," kata  Mastuki  di Malang, Jumat (24/11) dikutip laman kemenag.go.id.

Untuk itu, BPJPH saat ini tengah menyelesaikan regulasi terkait Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai perangkat operasionalnya.

Mastuki mengatakan, sebagai layanan, proses sertifikasi halal harus jelas prosedur dan waktunya.

Regulasi mengatur kalau paling lama 62 hari pelaku usaha sudah bisa menerima sertifikat.

"Proses BPJPH akan lebih transparan, akuntabel, mudah, dan pelaku usaha tidak harus bertemu langsung untuk mengajukan sertifikat halal. Sebab, pengajuannya berbasis online," jelasnya.

Sementara itu, A. Muhtadi Ridwan dari MUI Kota Malang menyampaikan bahwa industri halal ke depan semakin strategis. 

"Tidak hanya makanan, pakaian dan obat-obatan, industri ini sudah mulai merambah hingga wisata syariah, wisata religi, dan saat ini ada wisata halal," ucapnya.

Apalagi, anjuran Al-Quran, makanan halal dan baik (halalan thoyyiban), tidak hanya untuk umat Islam, tapi semua manusia. 

Saat ini, industri halal bahkan banyak dikembangkan di negara dengan penduduk mayoritas non muslim.

"Tujuan jaminan produk halal ini adalah untuk melindungi dan menenteramkan umat," kata Muhtadi. 

Dalam kaitan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi mitra kerja BPJPH. Sebab, walau BPJPH sudah ada, yang memberikan fatwa halal tetap MUI. Lembaga Pemeriksa Halal, itu juga kemudian diakreditasi oleh MUI.

Pembicara ketiga yang juga pemilik @kimbap Rina kota Malang, Vebrina Wahyuningtias menyampaikan, setiap pelaku usaha harus memiliki sertifikat halal. Karena, banyak hal positif yang didapat saat sudah memiliki sertifikat halal.

"Selain usaha yang dijalankan terjamin kehalalannya, pelaku usaha juga dapat mempromosikan halal hingga internasional," ungkapnya.

Bincang Kemenag bersama Netizen ini diikuti oleh 69 peserta yang tergabung dalam kumpulan kompasiana Malang "bolang", pelaku usaha dan perwakilan MUI kota Malang.

#HalalisLifeStyle

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inilah Para Pemenang Kompetisi Robotik 2017

Next Post

Jelang Setahun Aksi 212, GNPF Ulama Bogor Gelar Tabligh Akbar

Next Post

Jelang Setahun Aksi 212, GNPF Ulama Bogor Gelar Tabligh Akbar

Presidium Alumni 212 Tetap akan Gelar Peringatan Setahun Aksi 212 di Monas

Direktur Solidaritas Palestina Memanggil Kecam Penistaan Zionis Israel di Mesjid Al Aqsa

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4012 shares
    Share 1605 Tweet 1003
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3238 shares
    Share 1295 Tweet 810
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7668 shares
    Share 3067 Tweet 1917
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Palestina Alquds Resto and Cafe, Tempat Makan Unik di Bogor dengan Hiasan Dinding Ornamen Masjidil Aqsha

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Resep Seblak Mie Shirataki, Ide Olahan Menu Otentik untuk yang Sedang Diet

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga