• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 18 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kenali #HalalKita

26/11/2017
in Berita
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pasca diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama terus mensosialisasikan keberadaannya kepada publik. 

Beragam cara dilakukan, salah satunya melalui Nangkring Bersama Netizen dengan tajuk Kenali #HalalKita di Malang.

Tampil sebagai narasumber, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Masuki, perwakilan MUI  A. Muhtadi Ridwan, dan pelaku usaha Vebrina Wahyuningtias. 

Menurut Mastuki, halal kini sudah menjadi lifestyle bagi kehidupan umat manusia secara keseluruhan, karena halal tidak hanya menyangkut persoalan makanan, namun juga terkait pakaian, kosmetik, dan barang guna harian lainnya.

"Semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal," kata  Mastuki  di Malang, Jumat (24/11) dikutip laman kemenag.go.id.

Untuk itu, BPJPH saat ini tengah menyelesaikan regulasi terkait Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai perangkat operasionalnya.

Mastuki mengatakan, sebagai layanan, proses sertifikasi halal harus jelas prosedur dan waktunya.

Regulasi mengatur kalau paling lama 62 hari pelaku usaha sudah bisa menerima sertifikat.

"Proses BPJPH akan lebih transparan, akuntabel, mudah, dan pelaku usaha tidak harus bertemu langsung untuk mengajukan sertifikat halal. Sebab, pengajuannya berbasis online," jelasnya.

Sementara itu, A. Muhtadi Ridwan dari MUI Kota Malang menyampaikan bahwa industri halal ke depan semakin strategis. 

"Tidak hanya makanan, pakaian dan obat-obatan, industri ini sudah mulai merambah hingga wisata syariah, wisata religi, dan saat ini ada wisata halal," ucapnya.

Apalagi, anjuran Al-Quran, makanan halal dan baik (halalan thoyyiban), tidak hanya untuk umat Islam, tapi semua manusia. 

Saat ini, industri halal bahkan banyak dikembangkan di negara dengan penduduk mayoritas non muslim.

"Tujuan jaminan produk halal ini adalah untuk melindungi dan menenteramkan umat," kata Muhtadi. 

Dalam kaitan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi mitra kerja BPJPH. Sebab, walau BPJPH sudah ada, yang memberikan fatwa halal tetap MUI. Lembaga Pemeriksa Halal, itu juga kemudian diakreditasi oleh MUI.

Pembicara ketiga yang juga pemilik @kimbap Rina kota Malang, Vebrina Wahyuningtias menyampaikan, setiap pelaku usaha harus memiliki sertifikat halal. Karena, banyak hal positif yang didapat saat sudah memiliki sertifikat halal.

"Selain usaha yang dijalankan terjamin kehalalannya, pelaku usaha juga dapat mempromosikan halal hingga internasional," ungkapnya.

Bincang Kemenag bersama Netizen ini diikuti oleh 69 peserta yang tergabung dalam kumpulan kompasiana Malang "bolang", pelaku usaha dan perwakilan MUI kota Malang.

#HalalisLifeStyle

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inilah Para Pemenang Kompetisi Robotik 2017

Next Post

Jelang Setahun Aksi 212, GNPF Ulama Bogor Gelar Tabligh Akbar

Next Post

Jelang Setahun Aksi 212, GNPF Ulama Bogor Gelar Tabligh Akbar

Presidium Alumni 212 Tetap akan Gelar Peringatan Setahun Aksi 212 di Monas

Direktur Solidaritas Palestina Memanggil Kecam Penistaan Zionis Israel di Mesjid Al Aqsa

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8436 shares
    Share 3374 Tweet 2109
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11342 shares
    Share 4537 Tweet 2836
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3801 shares
    Share 1520 Tweet 950
  • Lewat Sekolah Lansia, Salimah Tulungagung Ajak Masyarakat Kenali Gejala Demensia Sejak Dini

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4314 shares
    Share 1726 Tweet 1079
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4603 shares
    Share 1841 Tweet 1151
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3362 shares
    Share 1345 Tweet 841
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga