• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag Layangkan Surat Tutup Situs Nikah Siri Online Kepada Kemenkominfo

18/03/2015
in Berita
68
SHARES
526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

 

 

ChanelMuslim.com – Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama , Machasin mengatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sudah meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) agar menutup situs yang menayangkan nikah siri online.

“Kami sudah membuat surat kepada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik agar memblokir situs nikah siri online,” kata Machasin kepada wartawan di kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng 3-4 Jakarta Pusat, Rabu (18/3), didampingi Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muchtar Ali, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin dan Pengurus Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam.

Menurut Machasin,  nikah siri terjadi karena posisi perempuan dari sudut budaya dan ekonomi pada pihak yang lemah, sehingga dimanfaatkan oleh kepentingan laki-laki yang memiliki kekuasaan.

Nikah siri juga bisa disebabkan ingin menyembunyikan perkawinan karena aturan negara tidak memungkinkan seperti bagi pejabat. “Ada yang sengaja ditutupi,” ujar Machasin

Mengenai nikah siri online yang kini marak, menurut Machasin, nikah siri online memiliki dua hal yang perlu dicermati Pertama, apakah yang online itu iklannya melalui media online dan pelaksanaannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Kedua, apakah keduanya, iklan maupun pelaksanaannya dilekukan secara online.

Karena itu dia mengimbau masyarakat jangan mudah terpancing dengan iklan nikah siri onlineyang  membuat ribet dan  lebih banyak mudharatnya. Karena itu nikah siri online yang marak dipraktekkan di tengah masyarakat harus diluruskan kembali dalam bentuk penyadaran esensi pernikahan itu sendiri.

Sementara Direktur Utusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muchtar Ali mengatakan, pihaknya  akan melakukan upaya-upaya hukum terkait adanya layanan online nikah siri. Pihaknya juga telah melaporkan sejumlah praktik nikah siri online ke Polda Metro.

Dijelaskan Muhktar, Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan pernikahan yang resmi atau dicatat oleh negara tanpa dipungut biaya, tapi kalo digelar di rumah dikenai biaya sebesar Rp 600 ribu. Sementara biaya nikah siri Rp2,5 juta.(kemenag)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Murabbi Cinta

Next Post

Jika Petang Menjelang

Next Post
Perjalanan Tsumamah bin Utsal Merengkuh Nikmatnya Islam (1)

Jika Petang Menjelang

Ini Jawaban Pemerintah Tentang Isu Penarikan Bantuan Traktor

Kredit Melati Untuk Perangi Rentenir dari PemKot Bandung

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8260 shares
    Share 3304 Tweet 2065
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2071 shares
    Share 828 Tweet 518
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3706 shares
    Share 1482 Tweet 927
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4235 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11278 shares
    Share 4511 Tweet 2820
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Menghina Allah dalam Hati

    463 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4555 shares
    Share 1822 Tweet 1139
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga