ChanelMuslim.com – Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama , Machasin mengatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sudah meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) agar menutup situs yang menayangkan nikah siri online.
“Kami sudah membuat surat kepada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik agar memblokir situs nikah siri online,” kata Machasin kepada wartawan di kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng 3-4 Jakarta Pusat, Rabu (18/3), didampingi Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muchtar Ali, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin dan Pengurus Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam.
Menurut Machasin, nikah siri terjadi karena posisi perempuan dari sudut budaya dan ekonomi pada pihak yang lemah, sehingga dimanfaatkan oleh kepentingan laki-laki yang memiliki kekuasaan.
Nikah siri juga bisa disebabkan ingin menyembunyikan perkawinan karena aturan negara tidak memungkinkan seperti bagi pejabat. “Ada yang sengaja ditutupi,” ujar Machasin
Mengenai nikah siri online yang kini marak, menurut Machasin, nikah siri online memiliki dua hal yang perlu dicermati Pertama, apakah yang online itu iklannya melalui media online dan pelaksanaannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Kedua, apakah keduanya, iklan maupun pelaksanaannya dilekukan secara online.
Karena itu dia mengimbau masyarakat jangan mudah terpancing dengan iklan nikah siri onlineyang membuat ribet dan lebih banyak mudharatnya. Karena itu nikah siri online yang marak dipraktekkan di tengah masyarakat harus diluruskan kembali dalam bentuk penyadaran esensi pernikahan itu sendiri.
Sementara Direktur Utusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muchtar Ali mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum terkait adanya layanan online nikah siri. Pihaknya juga telah melaporkan sejumlah praktik nikah siri online ke Polda Metro.
Dijelaskan Muhktar, Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan pernikahan yang resmi atau dicatat oleh negara tanpa dipungut biaya, tapi kalo digelar di rumah dikenai biaya sebesar Rp 600 ribu. Sementara biaya nikah siri Rp2,5 juta.(kemenag)