• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Keluarkan Paket Kebijakan Ekonomi 7, Pemerintah Berikan HGB Kepada PKL

Desember 8, 2015
in Berita
73
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

image
ChanelMuslim.com – Pemerintah secara resmi mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi 7 , dimana salah satunya adalah pemerintah memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan diatas tanah negara.Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan.
“Jadi seluruh pedagang kaki lima yang ada di dalam kawasan penataan yang dilakukan oleh permintaan pemerintah daerah maka setelah keluar izin penempatannya, kami datang mengukur kiosnya, berapa dan kita keluarkan HGB (Hak Guna Bangunan)-nya untuk 5 tahun,” kata Ferry kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12) malam.
Ferry meyakinkan, bahwa HGB untuk PKL itu bisa menjadi agunan untuk ke pihak perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Jadi ini adalah pendayagunaan tanah negara untuk kaki lima. Jadi pemberian Hak Guna Bangunan bagi pedagang kaki lima dalam kawasan penataan yang dilakukan permintaan daerah untuk jangka waktu 5 tahun,” terang Ferry.
Menteri Agraria/Kepala BPN berharap kepemilihan HGB yang bisa diagunkan itu akan menambah modal bagi PKL, dan menambah ketenangan bagi mereka .
Menurut Ferry, sampai saat ini sudah terdaftar 34 daerah di tanah air yang siap memberikan HGB bagi PKL ini, yang programnya akan di launching di mulai di Banten pada Desember ini.
Semoga meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
(jwt/setkab)

Previous Post

Pasca Kabut Asap, Rumah Zakat Tanam 6276 Bibit Pohon di 23 Kota di Indonesia

Next Post

Drama MKD dan Gonjang-ganjing Perpanjangan Freeport

Next Post

Drama MKD dan Gonjang-ganjing Perpanjangan Freeport

Menu Sehat, Pepes Ikan Tongkol dan Tahu

Menu Sehat, Pepes Ikan Tongkol dan Tahu

Ibunda Rano Karno Meninggal Dunia, Ini Pesan Ibunda Lily Bagi Anak-Anaknya

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga