ChanelMuslim.com- Jurnalis Panjimas, Ranu Muda Adi Nugroho dan sebelas aktivis nahi munkar Surakarta, Selasa (21/3) menjalani sidang perdana kasus perusakan tempat maksiat Social Kitchen.
Ranu ditangkap pada Kamis malam (22/12/16) oleh kepolisian Polda Jawa Tengah dengan dugaan melakukan provokasi dan sebagai tim dokumentasi Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS)
Anggota JITU (Jurnalis Islam Bersatu) saat itu mengaku melakukan peliputan khusus di Restoran Social Kitchen dikarenakan restoran tersebut menggelar tarian telanjang dan minuman keras tanpa izin.
Pada sidang yang digelar tersebut, hadir Sekjen JITU Muhammad Pizaro. Ia mengaku hadir di sidang untuk memberikan semangat kepada Ranu.
“Kita memberikan support kepada Ranu sekaligus anggota JITU karena dituduh melawan hukum, padahal sedang melakukan tugas liputan,” ujar Pizaro dilansir salamonline.
Sidang yang digelar hari ini hanya melakukan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. (Mh/ilham/foto: panjimas)