PADA bulan suci Ramadan 1445 H ini, MUI sangat melarang untuk membeli produk kurma Israel dan menegaskan bahwa kurma Israel hukumnya haram.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sudarnoto mewanti-wanti kepada umat Islam untuk tidak menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel.
MUI telah mengeluarkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina, dengan cara memboikot produk-produk, seperti minuman, makanan dan lain-lain yang berasal dari Israel.
Hasil penjualan yang terafiliasi dengan Israel akan memberikan hasil penjualannya dan dengan boikot produk mampu memperlemah ekonomi Israel agar tidak melakukan upaya penyerangan.
Baca juga: Tidak Ada Impor Kurma dari Israel, Begini Kata BPS
Jual Beli Kurma Asal Israel Diharamkan oleh MUI
Umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan memboikot produk-produk Israel dan perusahaan negara yang berafiliasi dengan Israel.
Aksi boikot ini juga merupakan aksi tekanan yang bisa dilakukan oleh masyarakat kepada Israel yang dampaknya sangat luar biasa. Hal ini sudah dibuktikan melalui tim survei.
Meski begitu, pihak MUI membantah atas informasi beredarnya daftar list produk yang mendukung atau berafiliasi oleh Israel yang harus diboikot.
Ketua MUI mendorong kepada semua pihak termasuk masyarakat dan pihak kampus untuk melakukan riset produk yang mendukung atau tidak dengan Israel.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
MUI juga menyerukan kepada seluruh bangsa Indonesia dan masyarakat dunia untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan menghentikan aksi genosida Israel terhadap Palestina.
MUI mengajak umat Islam seluruh dunia dan masyarakat dunia lainnya untuk bersama-sama membasuh luka Palestina melalui semua jalur potensial, baik diplomasi politik, ekonomi maupun kebudayaan.
Menyerukan umat Islam agar mulai bulan Ramadan ini untuk tidak menggunakan lagi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Israel dan pendukunganya.
Mendorong seluruh masyarakat untuk beralis menggunakan produk dalam negeri yang tidak terafiliasi dengan Israel dan pendukunganya.
Menghimbau umat Islam dan seluruh masyarakat untuk terus berdoa untuk keselamatan bangsa Palestina dan menyisihkan sebagian rezekinya untuk berdonasi kepada saudara-saudara di Palestina. [Din]