DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia sampai saat ini dan akan berubah atau menghilang ketika keputusan presiden terbit.
Informasi ini dikutip dari berbagai sumber, Dini Purwono selaku Staff Khusus Presiden di bidang hukum ini memastikan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota sampai saat ini.
Status ibu kota akan hilang jika keputusan presiden oleh Presiden Joko Widodo sudah diterbitkan. Banyak kabar yang beredar bahwa status ini sudah hilang sejak tanggal 15 Februari 2024 lalu dan Dini menepis kabar tersebut dengan mencantumkan berbagai sumber undang-undang.
Keputusan presiden akan terbit tergantung pada kewenangan presiden itu sendiri. Dini juga menekankan bahwa Nusantara akan efektif menjadi ibu kota saat keppres diterbitkan.
Pada saat keppres terbit, maka secara otomatis DKI Jakarta berhenti statusnya dari ibu kota negara. Penerbitan keppres ini tidak wajib menunggu hasil RUU Daerah Khusus Jakarta disahkan oleh pejabat daerah.
Baca juga: Jangan Bagikan Berita Gempa Turki sebagai Tanda Murka Allah
Jakarta masih Berstatus Ibu Kota Sampai Keputusan Presiden IKN Terbit
Hal itu diatur dalam pasar 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, berdasarkan ketentuan pasar 3, pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan pasar 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dini Purwono juga memastikan bahwa pemerintah akan mengupayakan waktu penerbitan keppres dan pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh, agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum menerima tugas untuk membahas RUU DKJ dan masih menunggu pembahasan di Bamus (Badan Permusyawaratan Nagari).
Ketua Baleg DPR RI juga menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta dan penentuan mekanisme itu tergantung dinamika politik di lapangan. [Din]