• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jakarta masih Berstatus Ibu Kota Sampai Keputusan Presiden IKN Terbit

07/03/2024
in Berita
Jakarta masih Berstatus Ibu Kota Sampai Keputusan Presiden IKN Terbit

Foto: Pixabay

81
SHARES
620
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia sampai saat ini dan akan berubah atau menghilang ketika keputusan presiden terbit.

Informasi ini dikutip dari berbagai sumber, Dini Purwono selaku Staff Khusus Presiden di bidang hukum ini memastikan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota sampai saat ini.

Status ibu kota akan hilang jika keputusan presiden oleh Presiden Joko Widodo sudah diterbitkan. Banyak kabar yang beredar bahwa status ini sudah hilang sejak tanggal 15 Februari 2024 lalu dan Dini menepis kabar tersebut dengan mencantumkan berbagai sumber undang-undang.

Keputusan presiden akan terbit tergantung pada kewenangan presiden itu sendiri. Dini juga menekankan bahwa Nusantara akan efektif menjadi ibu kota  saat keppres diterbitkan.

Pada saat keppres terbit, maka secara otomatis DKI Jakarta berhenti statusnya dari ibu kota negara. Penerbitan keppres ini tidak wajib menunggu hasil RUU Daerah Khusus Jakarta disahkan oleh pejabat daerah.

Baca juga: Jangan Bagikan Berita Gempa Turki sebagai Tanda Murka Allah

Jakarta masih Berstatus Ibu Kota Sampai Keputusan Presiden IKN Terbit

Hal itu diatur dalam pasar 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, berdasarkan ketentuan pasar 3, pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan pasar 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dini Purwono juga memastikan bahwa pemerintah akan mengupayakan waktu penerbitan keppres dan pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh, agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum menerima tugas untuk membahas RUU DKJ dan masih menunggu pembahasan di Bamus (Badan Permusyawaratan Nagari).

Ketua Baleg DPR RI juga menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta dan penentuan mekanisme itu tergantung dinamika politik di lapangan. [Din]

Tags: Ibu Kota Barujakartanusantarapengesahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gara-Gara Paris Attack

Next Post

Bunda, Kenali dengan Baik Perbedaan Darah Haid dan Darah Keguguran!

Next Post
Bunda, Kenali dengan Baik Perbedaan Darah Haid dan Darah Keguguran!

Bunda, Kenali dengan Baik Perbedaan Darah Haid dan Darah Keguguran!

Beasiswa Youth Ekselensia Scholarship untuk Siswa Kelas 11 SMA/SMK/MA

Beasiswa Youth Ekselensia Scholarship untuk Siswa Kelas 11 SMA/SMK/MA

Teladan Kepemimpinan dari Ali bin Abi Thalib

Teladan Kepemimpinan dari Ali bin Abi Thalib

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8374 shares
    Share 3350 Tweet 2094
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4295 shares
    Share 1718 Tweet 1074
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3779 shares
    Share 1512 Tweet 945
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2118 shares
    Share 847 Tweet 530
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Salimah Kudus Tingkatkan Soliditas Pengurus Cabang hingga Ranting

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5357 shares
    Share 2143 Tweet 1339
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga