• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jakarta masih Berstatus Ibu Kota Sampai Keputusan Presiden IKN Terbit

07/03/2024
in Berita
Jakarta masih Berstatus Ibu Kota Sampai Keputusan Presiden IKN Terbit

Foto: Pixabay

80
SHARES
613
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia sampai saat ini dan akan berubah atau menghilang ketika keputusan presiden terbit.

Informasi ini dikutip dari berbagai sumber, Dini Purwono selaku Staff Khusus Presiden di bidang hukum ini memastikan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota sampai saat ini.

Status ibu kota akan hilang jika keputusan presiden oleh Presiden Joko Widodo sudah diterbitkan. Banyak kabar yang beredar bahwa status ini sudah hilang sejak tanggal 15 Februari 2024 lalu dan Dini menepis kabar tersebut dengan mencantumkan berbagai sumber undang-undang.

Keputusan presiden akan terbit tergantung pada kewenangan presiden itu sendiri. Dini juga menekankan bahwa Nusantara akan efektif menjadi ibu kota  saat keppres diterbitkan.

Pada saat keppres terbit, maka secara otomatis DKI Jakarta berhenti statusnya dari ibu kota negara. Penerbitan keppres ini tidak wajib menunggu hasil RUU Daerah Khusus Jakarta disahkan oleh pejabat daerah.

Baca juga: Jangan Bagikan Berita Gempa Turki sebagai Tanda Murka Allah

Jakarta masih Berstatus Ibu Kota Sampai Keputusan Presiden IKN Terbit

Hal itu diatur dalam pasar 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, berdasarkan ketentuan pasar 3, pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan pasar 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dini Purwono juga memastikan bahwa pemerintah akan mengupayakan waktu penerbitan keppres dan pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh, agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum menerima tugas untuk membahas RUU DKJ dan masih menunggu pembahasan di Bamus (Badan Permusyawaratan Nagari).

Ketua Baleg DPR RI juga menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta dan penentuan mekanisme itu tergantung dinamika politik di lapangan. [Din]

Tags: Ibu Kota Barujakartanusantarapengesahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Mengajarkan Anak untuk Mulai Berpuasa

Next Post

Bunda, Kenali dengan Baik Perbedaan Darah Haid dan Darah Keguguran!

Next Post
Bunda, Kenali dengan Baik Perbedaan Darah Haid dan Darah Keguguran!

Bunda, Kenali dengan Baik Perbedaan Darah Haid dan Darah Keguguran!

Beasiswa Youth Ekselensia Scholarship untuk Siswa Kelas 11 SMA/SMK/MA

Beasiswa Youth Ekselensia Scholarship untuk Siswa Kelas 11 SMA/SMK/MA

Teladan Kepemimpinan dari Ali bin Abi Thalib

Teladan Kepemimpinan dari Ali bin Abi Thalib

  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Jangan Terbawa Arus

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Resep Singkong Keju Goreng

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1640 shares
    Share 656 Tweet 410
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7811 shares
    Share 3124 Tweet 1953
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga