• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 29 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jakarta masih Berstatus Ibu Kota Sampai Keputusan Presiden IKN Terbit

Maret 7, 2024
in Berita
Jakarta masih Berstatus Ibu Kota Sampai Keputusan Presiden IKN Terbit

Foto: Pixabay

79
SHARES
609
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia sampai saat ini dan akan berubah atau menghilang ketika keputusan presiden terbit.

Informasi ini dikutip dari berbagai sumber, Dini Purwono selaku Staff Khusus Presiden di bidang hukum ini memastikan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota sampai saat ini.

Status ibu kota akan hilang jika keputusan presiden oleh Presiden Joko Widodo sudah diterbitkan. Banyak kabar yang beredar bahwa status ini sudah hilang sejak tanggal 15 Februari 2024 lalu dan Dini menepis kabar tersebut dengan mencantumkan berbagai sumber undang-undang.

Keputusan presiden akan terbit tergantung pada kewenangan presiden itu sendiri. Dini juga menekankan bahwa Nusantara akan efektif menjadi ibu kota  saat keppres diterbitkan.

Pada saat keppres terbit, maka secara otomatis DKI Jakarta berhenti statusnya dari ibu kota negara. Penerbitan keppres ini tidak wajib menunggu hasil RUU Daerah Khusus Jakarta disahkan oleh pejabat daerah.

Baca juga: Jangan Bagikan Berita Gempa Turki sebagai Tanda Murka Allah

Jakarta masih Berstatus Ibu Kota Sampai Keputusan Presiden IKN Terbit

Hal itu diatur dalam pasar 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, berdasarkan ketentuan pasar 3, pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan pasar 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dini Purwono juga memastikan bahwa pemerintah akan mengupayakan waktu penerbitan keppres dan pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh, agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum menerima tugas untuk membahas RUU DKJ dan masih menunggu pembahasan di Bamus (Badan Permusyawaratan Nagari).

Ketua Baleg DPR RI juga menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta dan penentuan mekanisme itu tergantung dinamika politik di lapangan. [Din]

Tags: Ibu Kota Barujakartanusantarapengesahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Mengajarkan Anak untuk Mulai Berpuasa

Next Post

Bunda, Kenali dengan Baik Perbedaan Darah Haid dan Darah Keguguran!

Next Post
Bunda, Kenali dengan Baik Perbedaan Darah Haid dan Darah Keguguran!

Bunda, Kenali dengan Baik Perbedaan Darah Haid dan Darah Keguguran!

Beasiswa Youth Ekselensia Scholarship untuk Siswa Kelas 11 SMA/SMK/MA

Beasiswa Youth Ekselensia Scholarship untuk Siswa Kelas 11 SMA/SMK/MA

Teladan Kepemimpinan dari Ali bin Abi Thalib

Teladan Kepemimpinan dari Ali bin Abi Thalib

  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Viral Bukan Selalu Baik: Belajar Bijak Bermedia Sosial dari Kasus Tumbler di Commuter Line

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1589 shares
    Share 636 Tweet 397
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3232 shares
    Share 1293 Tweet 808
  • Sejumlah Wilayah Sumatera Utara Terendam Banjir Akibat Hujan Lebat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7663 shares
    Share 3065 Tweet 1916
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5157 shares
    Share 2063 Tweet 1289
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga