KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu RI) melalui KBRI Tokyo memberikan penjelasan seputar kondisi terkini WNI di Jepang.
Belakangan ini muncul isu terkait perilaku Warga Negara Indonesia (WNI) yang meresahkan di Jepang. Serta isu-isu yang lain mengenai WNI di Jepang.
Dikutip dari sosial media Instagram KBRI Tokyo, berikut ada 10 poin yang perlu diperhatikan.
Baca juga: Putri Ariani Sisihkan Penghasilannya untuk Bangun Masjid di Jepang
Isu WNI yang Meresahkan di Jepang, KBRI Tokyo Beri Penjelasan Seputar Kondisinya
Memperhatikan berbagai informasi yang beredar di media, khususnya terkait keberadaan Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang, disampaikan hal-hal berikut:
- Berdasarkan data Kantor Imigrasi Jepang per Desember 2024, jumlah WNI di Jepang mencapai 199.824 orang, meningkat lebih dari 15 persen dalam enam bulan terakhir. Jumlah tersebut sekitar 5 persen dari total warga asing dan 0,16 persen dari total penduduk Jepang.
- Mayoritas WNI di Jepang merupakan pekerja di berbagai sektor, disertai sekitar 7.000 pelajar dan mahasiswa yang menempuh pendidikan di berbagai institusi di seluruh wilayah Jepang.
- Berbagai kelompok masyarakat WNI aktif berkolaborasi dengan KBRI Tokyo dan KJRI Osaka dalam kegiatan yang mempererat hubungan antar-masyarakat (people-to-people relations) sekaligus mendukung program Pemerintah Jepang, yaitu “Inisiatif Penerimaan Warga Asing dan Terwujudnya Masyarakat yang Hidup Berdampingan dan Harmonis.”
- Hubungan bilateral Indonesia–Jepang yang telah terjalin selama 67 tahun berlangsung sangat baik. Hubungan ini perlu terus dijaga dan diperkuat oleh seluruh unsur, baik pemerintah maupun masyarakat dari kedua negara.
- Di tengah hubungan yang positif tersebut, beredar informasi yang tidak benar bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir masuknya pekerja Indonesia ke Jepang. Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal tersebut, dan isu ini bukan bagian dari pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang.
- WNI di Jepang diimbau untuk terus bekerja, belajar, dan berkarya dengan baik sesuai bidang masing-masing; menjaga kerukunan antar-sesama; membina hubungan yang baik dengan masyarakat Jepang; serta aktif memperkenalkan budaya Indonesia. Dalam setiap aktivitas, WNI diharapkan tetap menjunjung tinggi norma, etika, budaya, serta menaati hukum yang berlaku di Jepang.
- Seluruh WNI di Jepang wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Aparat penegak hukum Jepang memiliki kewenangan penuh untuk menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing.
- Terkait aktivitas komunitas WNI yang sempat menjadi sorotan, KBRI Tokyo telah menyampaikan siaran pers pada 26 Juni 2025 yang dapat diakses melalui tautan: https://www.kemlu.go.id/tokyo/berita/press-release-kbri-tokyo?type=publication.
- KBRI Tokyo dan KJRI Osaka secara rutin menjalin komunikasi dan koordinasi dengan otoritas Jepang, baik di tingkat pusat maupun daerah di berbagai prefektur dan kota, guna menjaga situasi yang kondusif bagi seluruh WNI di Jepang.
- KBRI Tokyo dan KJRI Osaka mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga nama nama baik bangsa, suasana kondusif di lingkungan masing-masing, serta persatuan dan kesatuan sebagai sesama WNI di Jepang. [Din]
Lihat postingan ini di Instagram