Thursday, February 25, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Surat Pemprov DKI yang Tidak Perpanjang Izin Usaha Alexis

October 30, 2017
in Berita
0
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com – Setelah beberapa periode pergantian Gubernur DKI Jakarta, di era Anies-Sandi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Alexis.

Dalam foto yang beredar didapat ChanelMuslim.com dengan nomor 6866/-1.858.8, bertanggal 27 Oktober 2017, tertulis dalam surat tersebut berdasarkan peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta No. 12 tahun 2013, Perda Provinsi DKI Jakarta no. 1 tahun 2014, Perda Provinsi DKI Jakarta No. 18 tahun 2015, dan peraturan gubernur no. 133 tahun 2013, Pemrov DKI Jakarta menyimpulkan untuk tidak memperpanjang permohonan  Tanda Daftar Usaha Pariwisata  (TDUP) Hotel Alexis.

Surat tersebut menjadi viral di media sosial. Banyak menyambut baik langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menutup Alexis.

"Alexis DI.T.U.T.U.P !! Allahu Akbar !" tulis akun facebook Gatot Prasetyo.

"TDUP nya ga diproses doang, belum resmi ditutup," sanggah Fikry Noor.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi membenarkan surat tersebut.

"Iya, benar dapat dari mana?" kata Edy saat ditanya oleh Wartawan, Senin (30/10/2017). (Mh/Ilham)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Tingkatkan Kompetensi Penghulu, Kemenag Gelar Lomba Baca Kitab

Next Post

Muslim AS Protes Kekerasan Terhadap Muslim Rohingya di Depan Gedung Putih

Related Posts

PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

February 7, 2021
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Firmanzah, Wafat

Rektor Universitas Paramadina, Prof. Firmanzah, Wafat

February 6, 2021
Next Post

Muslim AS Protes Kekerasan Terhadap Muslim Rohingya di Depan Gedung Putih

Warga Arab Israel Gelar Aksi Demo dalam Peringatan Pembantaian 1956

Terbaru

Lulusan Jakarta Islamic School Diterima di Berbagai Universitas Terbaik Dalam dan Luar Negeri

Lulusan Jakarta Islamic School Diterima di Berbagai Universitas Terbaik Dalam dan Luar Negeri

February 25, 2021
Korban Selamat Holocaust Desak Inggris untuk Bertindak Terkait Genosida Muslim Uighur

Korban Selamat Holocaust Desak Inggris untuk Bertindak Terkait Genosida Muslim Uighur

February 25, 2021
Qatar Menyumbangkan 60 Juta Dolar untuk Pipa Gas Listrik Gaza

Qatar Menyumbangkan 60 Juta Dolar untuk Pipa Gas Listrik Gaza

February 25, 2021
Cita Rasa dari Kota Turki yang Unik akan Diperkenalkan kepada Dunia

Cita Rasa dari Kota Turki yang Unik akan Diperkenalkan kepada Dunia

February 25, 2021
Perempuan di Turki Barat Manfaatkan Sekolah yang Tidak Terpakai untuk Membudidayakan Jamur

Perempuan di Turki Barat Manfaatkan Sekolah yang Tidak Terpakai untuk Membudidayakan Jamur

February 25, 2021
Perkembangan Zaman Jangan Merusak Sendi Kehidupan Beragama

Perkembangan Zaman Jangan Merusak Sendi Kehidupan Beragama

February 25, 2021
IKA STIBA Makassar Sukses Gelar Musyawarah Kerja I, Lahirkan 19 Program Kerja

IKA STIBA Makassar Sukses Gelar Musyawarah Kerja I, Lahirkan 19 Program Kerja

February 25, 2021
Daftar Beasiswa KIP Kuliah Bisa Kuliah Gratis dan Dapat Bantuan Biaya Hidup

Daftar Beasiswa KIP Kuliah Bisa Kuliah Gratis dan Dapat Bantuan Biaya Hidup

February 25, 2021
Mengenal Program Pesantren Hijau, Pesantren Diharapkan Jadi Agen Perubahan Iklim Energi Terbarukan

Mengenal Program Pesantren Hijau, Pesantren Diharapkan Jadi Agen Perubahan Iklim Energi Terbarukan

February 25, 2021
Beasiswa Kuliah S2 dan S3 di Thailand Dibiayai Keberangkatan Sampai Kuliahnya

Beasiswa Kuliah S2 dan S3 di Thailand Dibiayai Keberangkatan Sampai Kuliahnya

February 25, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Obat Kesombongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga