ChanelMuslim.com – Setelah beberapa periode pergantian Gubernur DKI Jakarta, di era Anies-Sandi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Alexis.
Dalam foto yang beredar didapat ChanelMuslim.com dengan nomor 6866/-1.858.8, bertanggal 27 Oktober 2017, tertulis dalam surat tersebut berdasarkan peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta No. 12 tahun 2013, Perda Provinsi DKI Jakarta no. 1 tahun 2014, Perda Provinsi DKI Jakarta No. 18 tahun 2015, dan peraturan gubernur no. 133 tahun 2013, Pemrov DKI Jakarta menyimpulkan untuk tidak memperpanjang permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis.
Surat tersebut menjadi viral di media sosial. Banyak menyambut baik langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menutup Alexis.
"Alexis DI.T.U.T.U.P !! Allahu Akbar !" tulis akun facebook Gatot Prasetyo.
"TDUP nya ga diproses doang, belum resmi ditutup," sanggah Fikry Noor.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi membenarkan surat tersebut.
"Iya, benar dapat dari mana?" kata Edy saat ditanya oleh Wartawan, Senin (30/10/2017). (Mh/Ilham)