• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 13 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Jawaban Menteri Agama Terhadap Fenomena Nikah Siri Online

14/03/2015
in Berita
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Screenshot_2015-03-13-22-05-51_1ChanelMuslim.com – Menteri Agama , Lukman Hakim Saifuddin mengomentari mengenai fenomena nikah siri secara online yang sedang marak dibicarakan. Menag mengatakan bahwa pernikahan sejatinya adalah peristiwa yang sakral yang masing-masing punya tanggungjawab dan hak kewajiban antara suami dan isteri. Oleh karenanya, pernikahan yang baik itu adalah pernikahan yang resmi yang dicatat oleh negara, sehingga bila terjadi apa-apa dalam peristiwa pernikahan itu negara bisa ikut melindungi.

“Pernikahan siri itu, negara tidak tahu menahu, karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Jadi kalau terjadi apa-apa, konsekwensi dari pelaksanaan hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral,” ujar Menag saat menjawab pertanyaan wartawan di sela acara kampanye budaya minum jamu di lingkungan Kementerian Agama di halaman kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta, Jumat (13/3).

Menag meminta agar masyarakat melaksanakan pernikahan secara rewmi agat melindungi peristiwa sakral tersebut.

“Kita minta masyarakat, kalau melaksanakan pernikahan, itu ya resmi dicatat oleh negara demi melindungi peristiwa sakral itu sendiri,” imbuh Menag.

Ketika ditanyakan wartawan apakah pelaku nikah siri akan memperoleh tindakan atau sanksi, Menag mengatakan bahwa tentu pernikahan siri bukan pelanggaran pidana.

“Nikah bagaimanapun juga itu sah secara agama, hanya saja nikah siri itu tidak dicatat oleh negara. jadi bukan berarti nikah siri itu bukan sesuatu yang haram, itu juga bukan seperti itu, jangan salah mengutip. Tapi peristiwa nikah siri itu tidak dicatat oleh negara,” ujar Menag.  (red/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Tips Memilih Wallpaper

Next Post

Orang Mukmin Di Akhirat Dapat Bertemu Allah

Next Post

Orang Mukmin Di Akhirat Dapat Bertemu Allah

Rumah Potong Hewan Ruminansia Modern Kota Bima Provinsi NTB Siap Pasok Daging Beku ke DKI Jakarta

KPAI Prihatin Dua Siswa SMP Jadi Pelaku Begal

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    481 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9308 shares
    Share 3723 Tweet 2327
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Salimahpreneur Expo 2026, Tingkatkan Kapasitas Entrepreneur Perempuan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11754 shares
    Share 4702 Tweet 2939
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    361 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4798 shares
    Share 1919 Tweet 1200
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2475 shares
    Share 990 Tweet 619
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga