• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Jawaban Menteri Agama Terhadap Fenomena Nikah Siri Online

14/03/2015
in Berita
73
SHARES
562
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Screenshot_2015-03-13-22-05-51_1ChanelMuslim.com – Menteri Agama , Lukman Hakim Saifuddin mengomentari mengenai fenomena nikah siri secara online yang sedang marak dibicarakan. Menag mengatakan bahwa pernikahan sejatinya adalah peristiwa yang sakral yang masing-masing punya tanggungjawab dan hak kewajiban antara suami dan isteri. Oleh karenanya, pernikahan yang baik itu adalah pernikahan yang resmi yang dicatat oleh negara, sehingga bila terjadi apa-apa dalam peristiwa pernikahan itu negara bisa ikut melindungi.

“Pernikahan siri itu, negara tidak tahu menahu, karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Jadi kalau terjadi apa-apa, konsekwensi dari pelaksanaan hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral,” ujar Menag saat menjawab pertanyaan wartawan di sela acara kampanye budaya minum jamu di lingkungan Kementerian Agama di halaman kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta, Jumat (13/3).

Menag meminta agar masyarakat melaksanakan pernikahan secara rewmi agat melindungi peristiwa sakral tersebut.

“Kita minta masyarakat, kalau melaksanakan pernikahan, itu ya resmi dicatat oleh negara demi melindungi peristiwa sakral itu sendiri,” imbuh Menag.

Ketika ditanyakan wartawan apakah pelaku nikah siri akan memperoleh tindakan atau sanksi, Menag mengatakan bahwa tentu pernikahan siri bukan pelanggaran pidana.

“Nikah bagaimanapun juga itu sah secara agama, hanya saja nikah siri itu tidak dicatat oleh negara. jadi bukan berarti nikah siri itu bukan sesuatu yang haram, itu juga bukan seperti itu, jangan salah mengutip. Tapi peristiwa nikah siri itu tidak dicatat oleh negara,” ujar Menag.  (red/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Tips Memilih Wallpaper

Next Post

Orang Mukmin Di Akhirat Dapat Bertemu Allah

Next Post

Orang Mukmin Di Akhirat Dapat Bertemu Allah

Rumah Potong Hewan Ruminansia Modern Kota Bima Provinsi NTB Siap Pasok Daging Beku ke DKI Jakarta

KPAI Prihatin Dua Siswa SMP Jadi Pelaku Begal

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8978 shares
    Share 3591 Tweet 2245
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11632 shares
    Share 4653 Tweet 2908
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4055 shares
    Share 1622 Tweet 1014
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5425 shares
    Share 2170 Tweet 1356
  • Menyerahkan Segala Urusan kepada Allah Saat Jalan Terasa Buntu

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2306 shares
    Share 922 Tweet 577
  • Viral, Kehalalan Minuman Tradisional Kolesom Jumbo yang jadi Fenomena di Media Sosial

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama: Dua Pilar Peradaban Islam dan Penjaga Persatuan Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga