• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Jawaban Menteri Agama Terhadap Fenomena Nikah Siri Online

14/03/2015
in Berita
72
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Screenshot_2015-03-13-22-05-51_1ChanelMuslim.com – Menteri Agama , Lukman Hakim Saifuddin mengomentari mengenai fenomena nikah siri secara online yang sedang marak dibicarakan. Menag mengatakan bahwa pernikahan sejatinya adalah peristiwa yang sakral yang masing-masing punya tanggungjawab dan hak kewajiban antara suami dan isteri. Oleh karenanya, pernikahan yang baik itu adalah pernikahan yang resmi yang dicatat oleh negara, sehingga bila terjadi apa-apa dalam peristiwa pernikahan itu negara bisa ikut melindungi.

“Pernikahan siri itu, negara tidak tahu menahu, karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Jadi kalau terjadi apa-apa, konsekwensi dari pelaksanaan hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral,” ujar Menag saat menjawab pertanyaan wartawan di sela acara kampanye budaya minum jamu di lingkungan Kementerian Agama di halaman kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta, Jumat (13/3).

Menag meminta agar masyarakat melaksanakan pernikahan secara rewmi agat melindungi peristiwa sakral tersebut.

“Kita minta masyarakat, kalau melaksanakan pernikahan, itu ya resmi dicatat oleh negara demi melindungi peristiwa sakral itu sendiri,” imbuh Menag.

Ketika ditanyakan wartawan apakah pelaku nikah siri akan memperoleh tindakan atau sanksi, Menag mengatakan bahwa tentu pernikahan siri bukan pelanggaran pidana.

“Nikah bagaimanapun juga itu sah secara agama, hanya saja nikah siri itu tidak dicatat oleh negara. jadi bukan berarti nikah siri itu bukan sesuatu yang haram, itu juga bukan seperti itu, jangan salah mengutip. Tapi peristiwa nikah siri itu tidak dicatat oleh negara,” ujar Menag.  (red/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Tips Memilih Wallpaper

Next Post

Orang Mukmin Di Akhirat Dapat Bertemu Allah

Next Post

Orang Mukmin Di Akhirat Dapat Bertemu Allah

Rumah Potong Hewan Ruminansia Modern Kota Bima Provinsi NTB Siap Pasok Daging Beku ke DKI Jakarta

KPAI Prihatin Dua Siswa SMP Jadi Pelaku Begal

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1899 shares
    Share 760 Tweet 475
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Potret Artis Cilik Maissy yang Kini Menjadi Dokter

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3564 shares
    Share 1426 Tweet 891
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1708 shares
    Share 683 Tweet 427
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3126 shares
    Share 1250 Tweet 782
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga