• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Jawaban Menteri Agama Terhadap Fenomena Nikah Siri Online

14/03/2015
in Berita
72
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Screenshot_2015-03-13-22-05-51_1ChanelMuslim.com – Menteri Agama , Lukman Hakim Saifuddin mengomentari mengenai fenomena nikah siri secara online yang sedang marak dibicarakan. Menag mengatakan bahwa pernikahan sejatinya adalah peristiwa yang sakral yang masing-masing punya tanggungjawab dan hak kewajiban antara suami dan isteri. Oleh karenanya, pernikahan yang baik itu adalah pernikahan yang resmi yang dicatat oleh negara, sehingga bila terjadi apa-apa dalam peristiwa pernikahan itu negara bisa ikut melindungi.

“Pernikahan siri itu, negara tidak tahu menahu, karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Jadi kalau terjadi apa-apa, konsekwensi dari pelaksanaan hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral,” ujar Menag saat menjawab pertanyaan wartawan di sela acara kampanye budaya minum jamu di lingkungan Kementerian Agama di halaman kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta, Jumat (13/3).

Menag meminta agar masyarakat melaksanakan pernikahan secara rewmi agat melindungi peristiwa sakral tersebut.

“Kita minta masyarakat, kalau melaksanakan pernikahan, itu ya resmi dicatat oleh negara demi melindungi peristiwa sakral itu sendiri,” imbuh Menag.

Ketika ditanyakan wartawan apakah pelaku nikah siri akan memperoleh tindakan atau sanksi, Menag mengatakan bahwa tentu pernikahan siri bukan pelanggaran pidana.

“Nikah bagaimanapun juga itu sah secara agama, hanya saja nikah siri itu tidak dicatat oleh negara. jadi bukan berarti nikah siri itu bukan sesuatu yang haram, itu juga bukan seperti itu, jangan salah mengutip. Tapi peristiwa nikah siri itu tidak dicatat oleh negara,” ujar Menag.  (red/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Tips Memilih Wallpaper

Next Post

Orang Mukmin Di Akhirat Dapat Bertemu Allah

Next Post

Orang Mukmin Di Akhirat Dapat Bertemu Allah

Rumah Potong Hewan Ruminansia Modern Kota Bima Provinsi NTB Siap Pasok Daging Beku ke DKI Jakarta

KPAI Prihatin Dua Siswa SMP Jadi Pelaku Begal

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3436 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4098 shares
    Share 1639 Tweet 1025
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7903 shares
    Share 3161 Tweet 1976
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6706 shares
    Share 2682 Tweet 1677
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5269 shares
    Share 2108 Tweet 1317
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga