• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Jawaban Menteri Agama Terhadap Fenomena Nikah Siri Online

Maret 14, 2015
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Screenshot_2015-03-13-22-05-51_1ChanelMuslim.com – Menteri Agama , Lukman Hakim Saifuddin mengomentari mengenai fenomena nikah siri secara online yang sedang marak dibicarakan. Menag mengatakan bahwa pernikahan sejatinya adalah peristiwa yang sakral yang masing-masing punya tanggungjawab dan hak kewajiban antara suami dan isteri. Oleh karenanya, pernikahan yang baik itu adalah pernikahan yang resmi yang dicatat oleh negara, sehingga bila terjadi apa-apa dalam peristiwa pernikahan itu negara bisa ikut melindungi.

“Pernikahan siri itu, negara tidak tahu menahu, karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Jadi kalau terjadi apa-apa, konsekwensi dari pelaksanaan hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral,” ujar Menag saat menjawab pertanyaan wartawan di sela acara kampanye budaya minum jamu di lingkungan Kementerian Agama di halaman kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta, Jumat (13/3).

Menag meminta agar masyarakat melaksanakan pernikahan secara rewmi agat melindungi peristiwa sakral tersebut.

“Kita minta masyarakat, kalau melaksanakan pernikahan, itu ya resmi dicatat oleh negara demi melindungi peristiwa sakral itu sendiri,” imbuh Menag.

Ketika ditanyakan wartawan apakah pelaku nikah siri akan memperoleh tindakan atau sanksi, Menag mengatakan bahwa tentu pernikahan siri bukan pelanggaran pidana.

“Nikah bagaimanapun juga itu sah secara agama, hanya saja nikah siri itu tidak dicatat oleh negara. jadi bukan berarti nikah siri itu bukan sesuatu yang haram, itu juga bukan seperti itu, jangan salah mengutip. Tapi peristiwa nikah siri itu tidak dicatat oleh negara,” ujar Menag.  (red/kemenag)

Previous Post

5 Tips Memilih Wallpaper

Next Post

Orang Mukmin Di Akhirat Dapat Bertemu Allah

Next Post

Orang Mukmin Di Akhirat Dapat Bertemu Allah

Rumah Potong Hewan Ruminansia Modern Kota Bima Provinsi NTB Siap Pasok Daging Beku ke DKI Jakarta

KPAI Prihatin Dua Siswa SMP Jadi Pelaku Begal

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga