?
ChanelMuslim.com – Ketika halal sudah menjadi kebutuhan publik maka pemerintah dan dunia usaha harus bisa menjawab enam hal ketika Undang-Undang Jaminan Halal rampung. Hal tersebut disampaikan oleh Nur Syam selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
“Ada enam hal yang harus memperoleh kesepahaman tentang RPP JPH,” jelas Nur Syam saat menjadi narasumber dalam acara Diskusi Public Jaminan Produk Halal yang digelar di Kantor Pusat Pimpinan Muhammadiyah Jakarta, Selasa (1/11) lalu.
Berikut keenam isu tersebut :
1) Penetapan jenis sertifikasi produk yang harus dilakukan sebelum tahun 2019
2) Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah pasca tahun 2019, di mana seluruh produk harus bersertifikat halal;
3) Bagaimana sikap pemerintah jika setelah tahun 2019 ternyata masih banyak produk yang diperdagangkan di Indonesia dan belum bersertifikat halal.
4) Bagaimana dengan seluruh produk seperti makanan, minuman, obat-obat-an, kosmetik, dan barang gunaan misalnya piring, sendok, sepatu, ikat pinggang dan lain-lain yang juga harus terkena kewajiban jaminan produk halal;
5) Bagaimana dengan status obat dan kosmetik yang pasca tahun 2019 ternyata belum bisa menyediakan sumber bahan yang halal;
6) Bagaimana dengan perilaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah yang juga harus berkewajiban jaminan produk halal.
Nur Syam mengatakan bahwa UU Jaminan Halal akan diterapkan secara bertahap.
“Sesudah tahun 2019, program sertifikasi dilakukan dengan cara bertahap dan tidak sekaligus,”
(jwt/kemenag)