• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Enam Poin Penting RPP Jaminan Halal  Sebelum Disahkan 

November 5, 2016
in Berita
72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

?

Ilustrasi Salah Satu Kios Halal Mart

ChanelMuslim.com – Ketika halal sudah menjadi kebutuhan publik maka pemerintah dan dunia usaha harus bisa menjawab enam hal ketika Undang-Undang Jaminan Halal rampung. Hal tersebut disampaikan oleh Nur Syam  selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.

“Ada enam hal yang harus memperoleh kesepahaman tentang RPP JPH,” jelas Nur Syam saat menjadi narasumber dalam acara Diskusi Public Jaminan Produk Halal yang digelar di Kantor Pusat Pimpinan Muhammadiyah Jakarta, Selasa (1/11) lalu.

Berikut keenam isu tersebut : 

1) Penetapan jenis sertifikasi produk yang harus dilakukan sebelum tahun 2019
2) Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah pasca tahun 2019, di mana seluruh produk harus bersertifikat halal; 
3) Bagaimana sikap pemerintah jika setelah tahun 2019 ternyata masih banyak produk yang diperdagangkan di Indonesia dan belum bersertifikat halal.
4) Bagaimana dengan seluruh produk seperti makanan, minuman, obat-obat-an, kosmetik, dan barang gunaan misalnya piring, sendok, sepatu, ikat pinggang dan lain-lain yang juga harus terkena kewajiban jaminan produk halal; 

5) Bagaimana dengan status obat dan kosmetik yang pasca tahun 2019 ternyata belum bisa menyediakan sumber bahan yang halal;

6) Bagaimana dengan perilaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah yang juga harus berkewajiban jaminan produk halal.

Nur Syam mengatakan bahwa UU Jaminan Halal akan diterapkan secara bertahap.

“Sesudah tahun 2019, program sertifikasi dilakukan dengan cara bertahap dan tidak sekaligus,” 

(jwt/kemenag)

Previous Post

Beginilah Ketika Tembakan Gas Air Mata Menghujani Peserta Aksi

Next Post

Ini Cerita Ketua MPR RI Bersama Alquran

Next Post

Ini Cerita Ketua MPR RI Bersama Alquran

Kasus Ahok, Salimah Minta Jokowi Ambil Langkah Tegas

Resep Rendang Jamur Suwir Padang

Resep Rendang Jamur Suwir Padang

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga