• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 8 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Aturan Baru Urus Paspor Umrah dan Haji Khusus

09/03/2017
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

?

Ilustrasi Pasport (Foto: Liputan6)

ChanelMuslim.com – Terkait calon jemaah umrah dan haji khusus, ada aturan baru dalam pengurusan paspor. Harus ada  ada rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis.

“Rekomendasi tersebut adalah persyaratan tambahan yang diminta oleh pihak imigrasi dan Kankemenag Kab/Kota sudah siap memberikan layanan rekomendasi mulai hari ini. Namun, rekomendasi hanya akan diberikan kepada calon jemaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama,” terang Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (8/3) dalam siaran pers Kementerian Agama.

Menurut Yanis, pemberlakukan rekomendasi ini adalah salah satu hasil keputusan pertemuan lintas Kementerian dan Badan yang terkait pada 23 Februari 2017 di Kemenkumham dan 6 Maret 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan.

 Pertemuan itu membahas maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur (non-prosedural) sehingga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya. Pertemuan itu menyepakati pentingnya memperkuat sinergi dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah masalah ini.

Sebagai pedoman kerja, lanjut Yanis, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi Pemohoan Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus. 

Surat edaran itu mengatur beberapa point penting, antara lain:
1. Pengajuan rekomendasi dilakukan calon jemaah umrah/haji khusus atau diwakili PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah;
2. Rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kemenag
3. Rekomendasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang pada Kankemenag Kab/Kota
4. Kankemenag Kab/Kota akan merekap data jemaah yang dibuatkan rekomendasi untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah

(jwt/*)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Komunitas Jam Kuno Indonesia Peduli Dhuafa

Next Post

Peduli Banjir LimaPuluh Kota, Relawan RZ Sumbar Salurkan Bantuan Langsung

Next Post

Peduli Banjir LimaPuluh Kota, Relawan RZ Sumbar Salurkan Bantuan Langsung

Wow, Dua Mahasiswi UGM Juara MTQ Perguruan Tinggi Tingkat ASEAN

Hijab Swimming Pool, Kolam Pemandian Air Panas Khusus Hijabers di Bandung

  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    482 shares
    Share 193 Tweet 121
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4372 shares
    Share 1749 Tweet 1093
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9060 shares
    Share 3624 Tweet 2265
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4102 shares
    Share 1641 Tweet 1026
  • Taman Rekreasi Waterboom Jogja Tawarkan Promo Kemerdekaan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11672 shares
    Share 4669 Tweet 2918
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5219 shares
    Share 2088 Tweet 1305
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga