• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Aturan Baru Bagi Pendaftar Haji Yang Sudah Berhaji

Mei 31, 2015
in Berita
68
SHARES
521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com –Antusiasme masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi. Sementara itu, kuota haji Indonesia sangat terbatas,  hanya 168.800 per tahun sehubungan adanya pemotongan 20% dari kuota normal.  Akibatnya, daftar antrian (waiting list) jamaah haji Indonesia terus memanjang.

 

Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menunjukan bahwa antrian jamaah haji terlama mencapai 28 tahun (2043), yaitu di Kabupaten Wajo. Sedangkan antrian terpendek sampai 5 tahun (2020), yaitu di Kabupaten Seluma dan Kaur. (selengkapnya, lihat: Daftar Tunggu Calon Jamaah Haji Indonesia)

 

Agar antrian jamaah tidak semakin memanjang, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan bahwa pengisian kuota haji benar-benar diprioritaskan untuk jamaah yang belum pernah berhaji. Lantas bagaimana dengan jamaah yang sudah pernah berhaji?

 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Jumat (29/05), menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang mengatur bahwa orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi, baru diberi kesempatan paling cepat sepuluh tahun kemudian.

 

“Mulai sekarang akan diberlakukan bagi setiap calon jamaah yang mendaftar tahun ini dan sudah berhaji, maka paling cepat bisa berhaji (lagi) sepuluh tahun kemudian,” kata Menag. 

 

“Kebijakan ini dalam rangka untuk mempriotitaskan bagi yang belum berhaji. Tapi tidak menutup pintu sama sekali bagi yang sudah. Karena diberi peluang setelah sepuluh tahun,” tambahnya.

 

Namun demikian, pembatasan mendaftar setelah sepuluh tahun itu, tidak berlaku bagi pembimbing ibadah. Ketentuan tentang hal ini, lanjut Menag, akan diatur lebih lanjut oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

 

Pasal 3 ayat (4) PMA ini mengatur bahwa Jamaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir. Sementara Ayat (5)-nya berbunyi Ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi pembimbing. Sedang pada ayat (6) ditegaskan bahwa Ketentuan lebih lanjut pendaftaran bagi pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.(jwt/kemenag)

Previous Post

Pakaian dan Ilmu

Next Post

Cara Sholat Di Kereta

Next Post
Cara Sholat Di Kereta

Cara Sholat Di Kereta

Wilayah Hounslow London Tunjuk Walikota Muslim Pertama

Peringati Hari Jadi Kota Bogor, Warga Mulung di Ciliwung

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga