ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia menetapkan 88 produk berstatus halal dari 89 pengajuan fatwa halal dari 74 perusahaan, baik dalam bentuk pengajuan sertifikat halal baru, perpanjangan, maupun pengembangan/penambahan bahan.
Penetapan status kehalalan tersebut dilakukan pada sidang Komisi Fatwa MUI tanggal 29 Juni 2016, yang dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. H. Hasanuddin, AF. MA,
Dalam sidang tersebut, menurut Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., yang bertindak selaku pemberi laporan kepada Komisi Fatwa MUI, terdapat satu perusahaan yang keputusan fatwanya ditunda karena masih membutuhkan kajian lebih lanjut, sehingga yang mendapat fatwa halal adalah 88 produk.
Berikut daftar perusahaan yang telah dinyatakan halal pada sidang Komisi Fatwa MUI 29 Juni 2016 seperti disiarkan oleh laman halal MUI.org :