• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

IITCF Himbau Masyarakat Berhati-hati Menempatkan Dana ke Travel

09/06/2018
in Berita
74
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menyikapi maraknya penyalahgunaan dana masyarakat di lembaga tertentu yang bukan bidangnya (perbankan) untuk menghimpun dana masyarakat,  Indonesia Islamic Travel Communication Forum (IITCF) menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada. 

Menurut Fouder & Chairman IITCF, H. Priyadi Abadi, M.Mpar adanya penyalahgunaan dana oleh oknum perusahaan travel tertentu karena selama ini masyarakat kurang teredukasi dengan baik. 

Untuk itu, tambah Priyadi, IITCF terus berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat yang ingin berwisata agar aman dan nyaman dalam pelaksanaannya. “IITCF fokus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang berwisata dengan aman dan nyaman,” ujarnya, Sabtu (09/07).   

Priyadi juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming tertentu dalam menempatkan dananya untuk berwisata. Misalnya saja, adanya paket tabungan untuk umroh, namun pihak jamaah diminta setor ke perusahaan penyelenggara secara bertahap sesuai kemampuan berangkat kemudian. 

“Padahal untuk menabung sebaiknya di perbankan, bukan ke perusahaan penyelenggara umrah,” tegasnya. Ketika dana sudah cukup, baru memilih travel umrah yang cocok dengan dana yang terkumpul. 

Begitu juga ada yang menawarkan menabung emas sesuai kemampuan bila sudah cukup dicairkan untuk biaya umroh. Padahal untuk menabung emas bisa diarahkan ke kantor pegadaian yang sudah banyak melayani tabungan emas.

Ada pula investasi, menempatkan sejumlah dana selama kurun waktu tertentu. Padahal untuk berinventasi, lembaga penyelenggara sudah harus ada persetujuan dari pihak OJK. 

“Jadi semuanya sudah ada bagiannya masing-masing, IITCF mengedukasi agar masyarakat semakin paham dalam menggunakan dananya untuk kebutuhan tertentu,” tegasnya.[]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lazismu Siapkan Posko Mudik Ramah Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas

Next Post

LAZ Solopeduli dan BMT Kossuma Berbagi Kebahagiaan dengan Yatim Luar Panti

Next Post

LAZ Solopeduli dan BMT Kossuma Berbagi Kebahagiaan dengan Yatim Luar Panti

Kalimat Takbir “Cahaya dalam Sunyi” Menyentuh Andien

Quran Indonesia Project Ajak Teman Tuli Merasakan Hari Kemenangan

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Tahun Ketiga JIBS Movie Festival 2026 Jadi Apresiasi Spesial untuk Siswa Siswi JIBBS dan JIGS

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7943 shares
    Share 3177 Tweet 1986
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3473 shares
    Share 1389 Tweet 868
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11143 shares
    Share 4457 Tweet 2786
  • Deretan Pemenang Nominasi dalam Kompetisi JIBS Movie Festival 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2895 shares
    Share 1158 Tweet 724
  • Link Download Film Fetih 1453, Kisah Penaklukan Konstantinopel

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4125 shares
    Share 1650 Tweet 1031
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga