• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

ICC Membuka Jalan Penyelidikan Kejahatan Perang Israel di Wilayah Palestina

Mei 18, 2021
in Berita
ICC Membuka Jalan Penyelidikan Kejahatan Perang Israel di Wilayah Palestina
158
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang Israel atau kekejaman yang dilakukan di Wilayah Palestina.

Langkah ini membuka jalan bagi penyelidikan kriminal, meskipun Israel keberatan.

Keputusan itu memicu reaksi cepat dari Israel, yang bukan anggota ICC dan sekali lagi menolak yurisdiksinya, dan Otoritas Palestina, yang menyambut baik keputusan tersebut.

Para hakim ICC mengatakan keputusan mereka didasarkan pada aturan dalam dokumen pendirian pengadilan yang berbasis di Den Haag dan tidak menyiratkan upaya apa pun untuk menentukan batas negara atau hukum.

“Putusan Majelis adalah untuk tujuan mendefinisikan yurisdiksi teritorial Pengadilan,” kata Pengadilan.

Baca Juga: Forjim: Bombardir Kantor Media, Israel Langgar Konvensi Jenewa 1949

Kejahatan Perang Israel Telah atau Sedang Dilakukan di Palestina

Jaksa pengadilan, Fatou Bensouda, mengatakan pada Desember 2019 ada dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.

Dia menyebut Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai kemungkinan pelaku.

Dia mengatakan akan membuka penyelidikan – segera setelah hakim memutuskan apakah situasinya berada di bawah yurisdiksi pengadilan atau tidak.

Dalam putusan mayoritas yang diterbitkan Jumat malam, hakim mengatakan demikian.

“Yurisdiksi teritorial Mahkamah dalam Situasi di Palestina … meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur,” kata mereka.

Bahwa status Palestina di bawah hukum internasional masih belum pasti tidak menjadi masalah, kata hakim, karena telah diterima menjadi anggota pihak di pengadilan.

Sebagai reaksi, Human Rights Watch menyebut keputusan itu “sangat penting” dan mengatakan “akhirnya menawarkan kepada para korban kejahatan berat harapan nyata akan keadilan setelah setengah abad impunitas,” kata Balkees Jarrah, direktur asosiasi keadilan internasional.

“Sudah saatnya pelaku pelanggaran paling parah di Israel dan Palestina – apakah kejahatan perang yang dilakukan selama permusuhan atau perluasan pemukiman yang melanggar hukum – menghadapi keadilan.”

Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh memuji keputusan itu sebagai kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan.

“Keputusan (ICC) ini adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan untuk darah para korban serta keluarga mereka,” kata Shtayyeh, menurut kantor berita resmi Wafa.

Langkah itu adalah pesan untuk para pelaku yang tidak akan luput dari hukuman, Shtayyeh menambahkan, menyerukan ICC untuk mempercepat proses hukum atas konflik 2014 di Gaza, tahanan Palestina dan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki.[ah/trt]

Tags: iccisraelkejahatan perangpalestinapengadilan kriminal internasional
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Enam Manfaat dan Keutamaan Mengerjakan Sholat

Next Post

Wujudkan Keinginan Anak-Anak Eksplor Dunia Luar, Intan Nuraini Pilih Staycation di Bogor

Next Post
Wujudkan Keinginan Anak-Anak Eksplor Dunia Luar, Intan Nuraini Pilih Staycation di Bogor

Wujudkan Keinginan Anak-Anak Eksplor Dunia Luar, Intan Nuraini Pilih Staycation di Bogor

Resep Gulai Daun Singkong Ikan Teri, Menu Nikmat khas Indonesia

Resep Gulai Daun Singkong Ikan Teri, Menu Nikmat khas Indonesia

Daun Singkong dan Manfaat Kesehatan Mengkonsumsinya

Daun Singkong dan Manfaat Kesehatan Mengkonsumsinya

  • Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3243 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7672 shares
    Share 3069 Tweet 1918
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    222 shares
    Share 89 Tweet 56
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5184 shares
    Share 2074 Tweet 1296
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4899 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Global Peace Convoy Indonesia Minta Pemerintah Kawal Relawan di Global Sumud Flotilla

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    443 shares
    Share 177 Tweet 111
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga