HUT (Hari Ulang Tahun) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI yang ke-24 mengangkat tema “Cahaya Zakat: Keajaiban Muzaki dan Mustahik”. Tema ini diusung sebagai wujud syukur atas peran besar zakat dalam membawa manfaat dan keajaiban bagi para muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat).
Hal ini mengemuka dalam Khataman Qur`an HUT ke-24 BAZNAS RI yang dihadiri oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., Wakil Ketua BAZNAS RI, jajaran Pimpinan BAZNAS RI, serta Pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang hadir secara daring.
Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota juga berhasil mengkhatamkan Al-Qur’an sebanyak 24 kali yang diikuti oleh seluruh Pimpinan dan amilin BAZNAS se-Indonesia, sebagai salah satu bentuk syukur atas pencapaian selama 24 tahun terakhir.
Baca juga: Bersama BAZNAS, MUI Tegaskan Komitmen Bantu Perjuangan Palestina
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema “Cahaya Zakat: Keajaiban Muzaki dan Mustahik” bertujuan agar masyarakat merasakan dan menyadari cahaya zakat yang menyinari kehidupan umat.
“Zakat adalah cahaya yang menyinari kehidupan umat. Cahaya ini melebihi dari cahaya yang ada di dunia, karena cahaya zakat adalah cahaya di mana ada nur Allah subhanahu wa ta’ala. Bagi muzaki, zakat adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah dan membersihkan harta. Sementara bagi mustahik, zakat adalah harapan yang mengubah kehidupan menuju kesejahteraan,” ujar Kiai Noor.
Kiai Noor menegaskan, keberhasilan BAZNAS dalam mengelola zakat selama ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang terus mempercayai BAZNAS sebagai lembaga zakat resmi negara.
“Kepercayaan muzaki adalah modal utama kami. Dengan dukungan masyarakat, BAZNAS dapat terus menyalurkan cahaya zakat kepada mereka yang membutuhkan, sehingga tercipta keajaiban yang nyata dalam kehidupan mustahik,” katanya.
HUT ke-24 BAZNAS Dihadiri Para Petinggi
Kiai Noor menjelaskan, melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, negara telah hadir dalam pengelolaan zakat. Kehadiran negara ini kemudian diserahkan kepada BAZNAS dalam konteks pengelolaan zakat, mulai dari perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pemberdayaan, pengendalian, dan pelaporan.
“Kita saat sekarang ini memasuki tahun yang ke-24, dan kita tahu bahwa perjalanan BAZNAS ini cukup panjang, sudah melewati proses-proses yang luar biasa. Terakhir, kita berjalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, dan undang-undang ini menjadi undang-undang pokok dari kegiatan kita karena BAZNAS adalah pengelola zakat secara nasional. Dalam undang-undang tersebut, BAZNAS diberi kepercayaan oleh bangsa Indonesia untuk melakukan pengelolaan zakat secara nasional,” jelasnya.
Kiai Noor menegaskan, BAZNAS tidak akan bergeser dari ketentuan undang-undang yang berlaku dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengelola zakat.
“BAZNAS ini sudah dibentuk sesuai undang-undang, dan kita diamanahkan untuk memelihara bentuk BAZNAS ini. Jangan pernah bergeser dari undang-undang, kecuali nanti ada perubahan sesuai dengan undang-undang, sehingga yang kita lakukan saat sekarang ini adalah prinsip-prinsip sesuai undang-undang. Kita tidak pernah bergeser,” tegasnya.
“Tanggung jawab kita besar. Kita memasuki angka yang ke-24, dan insya Allah BAZNAS Republik Indonesia, BAZNAS Pusat komitmen betul. BAZNAS Pusat melakukan upaya dengan sungguh-sungguh untuk memperkuat kelembagaan BAZNAS ini sebagai lembaga yang dipercaya dalam undang-undang untuk melakukan pengelolaan zakat, dan kita tidak akan menyia-nyiakan amanat ini,” tutur Kiai Noor.
Kiai Noor juga mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaannya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam perjalanan panjang BAZNAS selama 24 tahun.
“Kita harus optimis, BAZNAS mempunyai dua kekuatan yang ada di Indonesia, yaitu BAZNAS seluruh Indonesia, bahkan kemudian ada kekuatan lain, yaitu yang dibentuk oleh masyarakat berupa lembaga-lembaga amil zakat seluruh Indonesia,” ucapnya.
“Penghargaan-penghargaan yang begitu luar biasa kepada BAZNAS yang lebih dari 60 penghargaan, baik itu nasional maupun internasional, merupakan pengakuan masyarakat terhadap BAZNAS,” tambahnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS RI (Ex-Officio) yang juga sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, Lc., MA., Ketua BAZNAS Periode 2015-2020 Prof. Dr. H. Bambang Sudibyo, MBA., CA., pengurus BAZNAS periode 2008-2015 di antaranya Laksamana TNI (Purn) H. Husein Ibrahim, MBA., Prof. Dr. H. Ahmad Satori Ismail, Dr. Aries Muftie, SE., SH., MH., jajaran PIA BAZNAS, serta pengurus maupun anggota BAZNAS RI periode sebelumnya.[ind]