• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hubungan Intim Sesama Jenis Masuk Kategori Perzinahan dalam UU KUHP

Januari 4, 2018
in Berita
76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com— Setelah kandas di Mahkamah Konstitusi (MK), perjuangan melawan segala macam bentuk perzinahan, kumpul kebo, pencabulan, dan kekerasan seksual harus terus berlanjut. Kali ini ‘medan perjuangan’ beralih ke lembaga pembuat Undang-Undang (UU) yaitu DPR dan Pemerintah yang saat ini hampir rampung membahas
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pengganti UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang sudah tidak relevan lagi karena merupakan peninggalan penjajahan Belanda sehingga banyak mengabaikan norma agama dan nilai-nilai masyarakat Indonesia.
Ketua Komite III DPD Fahira Idris menegaskan, gerakan untuk mengawal dan memastikan RUU KUHP memperluas pidana perzinahan harus menjadi agenda besar umat beragama di Indonesia pada tahun 2018 ini. Sudah saatnya larangan zina diberlakukan merata tidak hanya bagi mereka yang sudah terikat perkawinan, tetapi juga untuk mereka yang belum terikat perkawinan serta bagi mereka yang melakukan hubungan intim sesama jenis. Gerakan ini juga sebagai wujud menjalankan perintah agama yang mengharamkan perzinahan dan LGBT.
Menurut Fahira, membatasi pidana perzinahan hanya bagi mereka yang sudah terikat perkawinan, sama saja artinya negara mendukung seks bebas dan melegalkan hubungan intim sesama jenis. Fahira juga menegaskan bahwa perluasan kategori hubungan intim sesama jenis sebagai bentuk perzinahan bukan sengaja untuk memidanakan kalangan LGBT, tetapi sebagai bentuk keadilan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa saja.
“Mereka (LGBT) hanya akan dipidana jika melakukan hubungan intim atau memperkosa sesama jenis. Jadi jika ada anggapan perluasan ini akan mengkriminalkan LGBT, sangat tidak berdasar, karena siapa saja yang melalukan perzinahan akan kena sanksi pidana. Ini bentuk keadilan. Jangan karena mereka suka sesama jenis, mereka bebas berzinah karena hukum tidak mengatur. Sementara perzinahan yang berbeda jenis kelamin dipidana. Ini tidak adil. Kita juga harus pastikan ini bukan delik aduan, jadi penegak hukum bisa langsung memproses tanpa menunggu aduan,” ujar Fahira Idris, di Jakarta (3/1).
Menurut Fahira, isu lain yang juga harus dikawal dalam proses pembahasan RUU KUHP ini adalah memastikan bahwa perkosaan hendaknya ditujukan baik kepada pelaku maupun korbannya yang berasal dari laki laki maupun perempuan. Selain itu, dalam UU KUHP nantinya, larangan cabul sesama jenis hendaknya ditujukan baik dilakukan oleh sesama orang dewasa, oleh orang dewasa dengan anak, maupun dilakukan oleh sesama anak. Tentunya hal yang berkaitan dengan anak mengedepankan aspek perlindungan anak dan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang sudah ada.
Kepastian hukum larangan perzinaan, hukuman tegas kepada pelaku perkosaan, dan larangan hubungan homoseksual akan memiliki efek pencegahan dan menjadi acuan untuk tidak melakukan perilaku seksual menyimpang.
“Jadi, point-nya di pencegahan agar tidak terjadi kekerasan seksual, perzinahan, hubungan intim sesama jenis, karena hukum melarangnya, bukan kriminalisasi. Saya berharap semua elemen bergerak mengawasi pembahasan RUU KUHP ini, memusatkan perhatiannya tidak hanya kepada DPR, tetapi juga kepada Pemerintah. Jangan sampai kita kecolongan,” pungkas Ketua Umum Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) ini. (Mh/Ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Empat Arahan Presiden PKS di Depan Ratusan Calon Kepada Daerah Se-Indonesia

Next Post

Ini 7 Daftar Wisata Digital berkonsep Pasar Zaman Now di Indonesia

Next Post

Ini 7 Daftar Wisata Digital berkonsep Pasar Zaman Now di Indonesia

Resep Sayur Asem Bening

Tren Hijab 2018 versi Zoya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7493 shares
    Share 2997 Tweet 1873
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1481 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3098 shares
    Share 1239 Tweet 775
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1598 shares
    Share 639 Tweet 400
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4980 shares
    Share 1992 Tweet 1245
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Membaca Qunut Nazilah Lebih dari Sebulan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Pengertian dan Macam-Macam Makhorijul Huruf, Tempat-Tempat Keluarnya Huruf

    1202 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4835 shares
    Share 1934 Tweet 1209
  • Zuhud Itu Kaya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga