• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 12 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hubungan Intim Sesama Jenis Masuk Kategori Perzinahan dalam UU KUHP

04/01/2018
in Berita
79
SHARES
606
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com— Setelah kandas di Mahkamah Konstitusi (MK), perjuangan melawan segala macam bentuk perzinahan, kumpul kebo, pencabulan, dan kekerasan seksual harus terus berlanjut. Kali ini ‘medan perjuangan’ beralih ke lembaga pembuat Undang-Undang (UU) yaitu DPR dan Pemerintah yang saat ini hampir rampung membahas
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pengganti UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang sudah tidak relevan lagi karena merupakan peninggalan penjajahan Belanda sehingga banyak mengabaikan norma agama dan nilai-nilai masyarakat Indonesia.
Ketua Komite III DPD Fahira Idris menegaskan, gerakan untuk mengawal dan memastikan RUU KUHP memperluas pidana perzinahan harus menjadi agenda besar umat beragama di Indonesia pada tahun 2018 ini. Sudah saatnya larangan zina diberlakukan merata tidak hanya bagi mereka yang sudah terikat perkawinan, tetapi juga untuk mereka yang belum terikat perkawinan serta bagi mereka yang melakukan hubungan intim sesama jenis. Gerakan ini juga sebagai wujud menjalankan perintah agama yang mengharamkan perzinahan dan LGBT.
Menurut Fahira, membatasi pidana perzinahan hanya bagi mereka yang sudah terikat perkawinan, sama saja artinya negara mendukung seks bebas dan melegalkan hubungan intim sesama jenis. Fahira juga menegaskan bahwa perluasan kategori hubungan intim sesama jenis sebagai bentuk perzinahan bukan sengaja untuk memidanakan kalangan LGBT, tetapi sebagai bentuk keadilan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa saja.
“Mereka (LGBT) hanya akan dipidana jika melakukan hubungan intim atau memperkosa sesama jenis. Jadi jika ada anggapan perluasan ini akan mengkriminalkan LGBT, sangat tidak berdasar, karena siapa saja yang melalukan perzinahan akan kena sanksi pidana. Ini bentuk keadilan. Jangan karena mereka suka sesama jenis, mereka bebas berzinah karena hukum tidak mengatur. Sementara perzinahan yang berbeda jenis kelamin dipidana. Ini tidak adil. Kita juga harus pastikan ini bukan delik aduan, jadi penegak hukum bisa langsung memproses tanpa menunggu aduan,” ujar Fahira Idris, di Jakarta (3/1).
Menurut Fahira, isu lain yang juga harus dikawal dalam proses pembahasan RUU KUHP ini adalah memastikan bahwa perkosaan hendaknya ditujukan baik kepada pelaku maupun korbannya yang berasal dari laki laki maupun perempuan. Selain itu, dalam UU KUHP nantinya, larangan cabul sesama jenis hendaknya ditujukan baik dilakukan oleh sesama orang dewasa, oleh orang dewasa dengan anak, maupun dilakukan oleh sesama anak. Tentunya hal yang berkaitan dengan anak mengedepankan aspek perlindungan anak dan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang sudah ada.
Kepastian hukum larangan perzinaan, hukuman tegas kepada pelaku perkosaan, dan larangan hubungan homoseksual akan memiliki efek pencegahan dan menjadi acuan untuk tidak melakukan perilaku seksual menyimpang.
“Jadi, point-nya di pencegahan agar tidak terjadi kekerasan seksual, perzinahan, hubungan intim sesama jenis, karena hukum melarangnya, bukan kriminalisasi. Saya berharap semua elemen bergerak mengawasi pembahasan RUU KUHP ini, memusatkan perhatiannya tidak hanya kepada DPR, tetapi juga kepada Pemerintah. Jangan sampai kita kecolongan,” pungkas Ketua Umum Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) ini. (Mh/Ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Empat Arahan Presiden PKS di Depan Ratusan Calon Kepada Daerah Se-Indonesia

Next Post

Ini 7 Daftar Wisata Digital berkonsep Pasar Zaman Now di Indonesia

Next Post

Ini 7 Daftar Wisata Digital berkonsep Pasar Zaman Now di Indonesia

Resep Sayur Asem Bening

Tren Hijab 2018 versi Zoya

  • doa tolak

    Doa Tolak Bala di Akhir Bulan Safar dan Keutamaannya

    199 shares
    Share 80 Tweet 50
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9081 shares
    Share 3632 Tweet 2270
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4389 shares
    Share 1756 Tweet 1097
  • Penjelasan Lengkap Soal Rebo Wekasan dari Segi Syariah

    229 shares
    Share 92 Tweet 57
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4114 shares
    Share 1646 Tweet 1029
  • Baru Mulai Pelihara Koi? Ini 7 Tips agar Ikan Tetap Sehat dan Cantik

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4741 shares
    Share 1896 Tweet 1185
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4500 shares
    Share 1800 Tweet 1125
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2415 shares
    Share 966 Tweet 604
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga