TANGGAL 18 Juli 2022 semestinya menjadi hari berkesan untuk Siti Mauliah (37 tahun). Ibu berdomisili di Ciseeng Bogor ini bersyukur melahirkan dengan selamat di sebuah rumah sakit swasta di Bogor.
Namun, Ibu Siti seperti merasakan ada yang janggal dari bayinya. Selain tak mau disusui ASI, Ibu Siti menemukan gelang di bayi yang bukan atas namanya.
Hal itu ia sampaikan ke pihak rumah sakit. Tapi pihak RS belum bisa memberikan respon yang memuaskan Bu Siti.
Upaya untuk memperjelas status bayi Bu Siti terus dilakukan ibu ini setelah pulang ke rumah. Tapi, suami Bu Siti merasa heran apa mungkin bayi bisa tertukar di rumah sakit. Tapi akhirnya, suami Bu Siti bisa diyakinkan istrinya.
Mereka pun kembali mengungkapkan kejanggalan tentang status bayi itu ke rumah sakit dan kepolisian. Akhirnya, pihak rumah sakit yang dimediasi kepolisian Bogor setuju untuk dilakukan tes DNA.
Hasil tes DNA akhirnya membuktikan bahwa bayi yang saat ini dirawat Ibu Siti memang bukan identik dengan DNA Ibu Siti dan suami. Artinya, bayi itu terbukti memang tertukar.
Pertanyaannya, bayi siapa yang kini dirawat Ibu Siti, dan di Ibu siapa bayi Ibu Siti yang sebenarnya?
Proses penyelidikan kasus ini sedang dilakukan kepolisian terhadap pihak rumah sakit. Termasuk, siapa saja yang dirawat dan melahirkan pada momen yang bersamaan dengan lahiran Ibu Siti di rumah sakit itu.
Memang, kasus ini tidak sesederhana yang dibayangkan. Hal ini karena bayi yang diduga tertukar itu sudah dirawat oleh masing-masing ibu selama kurang lebih satu tahun. Dengan kata lain, sudah ikatan batin antara ibu dan bayi yang dirawat.
Seperti Kasus Bayi Dewi dan Cipluk
Kasus ini mengingatkan publik dengan kasus bayi tertukar di tahun 1987 yang menghebohkan tanah air waktu itu.
Seorang ibu mengklaim bahwa bayi yang ia bawa setelah bersalin dari puskesmas bukan bayinya. Ia dan suami pun mengembalikan bayi itu ke puskesmas Cilandak di mana sang ibu melahirkan. Bayi itu diberikan nama oleh para suster dengan nama Cipluk.
Menariknya, sang ibu itu sudah menduga kuat bahwa bayinya yang asli ‘direbut’ oleh ibu yang satu kamar dengannya saat melahirkan. Tentu karena tidak disengaja karena ibu yang diduga merebut itu mengambil bayi dari kamar perawatan bayi.
Tapi, ibu ini sudah terlanjur menganggap bahwa bayi yang ia bawa dari puskesmas adalah bayi kandungnya. Bahkan, ia dan suami sudah memberikannya nama, yaitu Dewi.
Kasus pun berlanjut ke meja hijau. Setelah proses cek darah, akhirnya terbukti bahwa Dewi bergolongan darah AB, sementara ayah dan ibu yang merawatnya sama-sama bergolongan darah O.
Di sisi lain, ibu yang mengklaim bayinya tertukar bergolongan darah A, dan suaminya bergolongan darah B.
Hasil keputusan pengadilan pun akhirnya mengembalikan bayi Dewi ke ibu kandungnya. Sementara bayi Cipluk akhirnya diterima dengan lapang dada oleh ibunya yang semula bersikeras menolak Cipluk sebagai bayinya. [Mh]