• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 19 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Halal Bihalal MUI se-Indonesia, Wapres KH Ma’ruf Amin Jabarkan 5 Tugas Ulama

16/06/2020
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Wakil Presiden RI, Prof KH Ma’ruf Amin menjabarkan lima tugas utama ulama yang relevan sampai saat ini.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan halal bihalal MUI seluruh Indonesia sekaligus soft opening kawasan Markazul Islam MUI Sulawesi Tengah, Jumat lalu (12/6) melalui aplikasi Zoom.

Menurut Kiai Ma’ruf, tugas ulama sekarang yang paling penting, pertama adalah menyatukan umat Islam Indonesia. Sekalipun umat terpecah berkelompok-kelompok seperti pada ormasnya masing-masing, namun, kata dia, itu tidak menghalangi umat tetap bersatu. Dia menyebut apa yang terjadi di Madinah dengan bersatunya Muhajirin dan Anshor bisa menjadi contoh.

“Di Madinah sendiri, golongan Anshor terdiri dari Kabilah Khazraj, Kabilah Aus, yang tidak mungkin keberagaman itu dihilangkan, tetapi oleh Rasulullah SAW bisa disatukan, sehingga mereka menjadi seperti satu bangunan yang satu sama lain saling menguatkan,” katanya.

Baca Juga  Pertumbuhan Perbankan Syari’ah Alami Penurunan, Perlu Terobosan
Kedua, kata dia, taswiyatul manhaj, yaitu menyamakan cara berpikirnya. Dia ingin ulama mengutamakan manhaj yang moderat/wasathiyyah, tidak berlebihan, tidak kurang, namun sedang. “Perbedaan sepanjang itu menyangkut masalah furu’, tidak menjadi masalah itu dari dulu, sepanjang menyangkut masalah yang memang diperselisihkan,” katanya sembari menegaskan perbedaan yang menyangkut soal perkara yang disepakati (mujma’ ‘alaih), sudah given (ma’lum minaddin bi adhdharurah) tidak bisa ditoleransi.

Dia melanjutkan, yang menjadi penting adalah tansiqul harakah (konsolidasi/koordinasi gerakan). Tujuannya, kata dia, agar semuanya bergerak sama ke satu arah. Sehingga antara satu sama lain tidak saling bertabrakan. Sedangkan keempat, di samping visinya dan gerakannya sama, yaitu penguatan di bidang ekonominya, karena itu sehingga hal ini telah menjadi concern dan sudah dilakukan upaya pemberdayaan ekonomi umat. “Sementara yang kelima adalah penguatan sumberdaya manusianya,” imbuhnya.

Menukil apa yang disampaikan Umar bin Khattab RA, Kiai MA’ruf menyampaikan bahwa lima hal itu bisa dicapai bila syarat yang ditetapkan Allah SWT terpenuhi yaitu ta’muruuna bil ma’ruf wa tanhauna ‘anil munkar. “Kita bisa ta’muruuna bil ma’ruf kalau umat menjadi kuat, yaitu umat yang memiliki power, kalau kita bisa membangun softnya, manhajnya, harakahnya, ekonominya, dan sumberdaya manusianya,” paparnya.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BAZNAS Bantu Korban Banjir Bandang Sulsel

Next Post

Pelaksanaan Akad Nikah Saat Pandemi Bisa di Luar KUA, Ini Syaratnya

Next Post

Pelaksanaan Akad Nikah Saat Pandemi Bisa di Luar KUA, Ini Syaratnya

Inspirasi Baju Ngantor Hijabers yang Keren

Badan Islam Kerjasama dengan UNHCR untuk Bantu Para Pengungsi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8439 shares
    Share 3376 Tweet 2110
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3803 shares
    Share 1521 Tweet 951
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4316 shares
    Share 1726 Tweet 1079
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11343 shares
    Share 4537 Tweet 2836
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    400 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Rumah Zakat Dorong Warga Jakarta Kelola Sampah Rumah Tangga Lewat Workshop Ecoenzym

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3362 shares
    Share 1345 Tweet 841
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2259 shares
    Share 904 Tweet 565
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga