ChanelMuslim.com- Sidang Bahtsul Masail atau Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama yang ditutup 1 Maret lalu menghasilkan 5 keputusan. Salah satunya, rekomendasi untuk mengganti sebutan kafir menjadi non muslim untuk warga negara yang bukan muslim.
Munas yang berlangsung di Pesantren Miftahul Huda, Banjar Jawa Barat ini juga ditutup dengan pidato Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj. Pada kesempatan itu, Said Aqil memperjelas lagi tentang istilah kafir untuk diganti menjadi non muslim.
Menurutnya, sebagai warga negara semua orang berkedudukan sama, dan tidak disebut istilah kafir dalam konstitusi.
Selain itu, Nabi Muhammad menyebut istilah kafir ditujukan untuk orang-orang yang menyembah berhala. Dan itu hanya berlangsung di periode Mekah saja. Sementara untuk di Madinah, masih menurut Said Aqil, sebutan kafir tidak lagi disampaikan. Tapi menjadi non muslim.
(Video: https://m.youtube.com/watch?v=67LRpWT2x20)
Menanggapi hasil Munas ini, Pimpinan LPD Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang biasa disapa Buya Yahya menjelaskan seperti dalam video yang diunggah Bahjah TV, 2 Maret 2019.
Menurutnya, istilah kafir itu merupakan istilah yang sopan untuk orang-orang non muslim. Definisi kafir itu sendiri, menurutnya, adalah mereka yang menolak Allah sebagai yang disembah dan Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul.
Jadi, masih menurut Buya Yahya, sebutan kafir itu bukan menghina atau cacian. Melainkan sebuah ketegasan keyakinan yang berbeda.
Buya Yahya juga meluruskan bahwa tidak benar sebutan kafir hanya disampaikan Rasulullah saat berada di Mekah saja atau hanya untuk mereka yang menyembah berhala.
Yahudi dan Nasrani yang berada di Madinah dan tinggal bersama umat Islam pun disebut sebagai kafir. Dan itu sekali lagi bukan cacian. Buya menyebut Surah Al-Bayyinah yang menyebut ahlul kitab yang berarti Yahudi dan Nasrani sebagai orang kafir.
(Video: https://m.youtube.com/watch?v=-nMNjNMGi74)
Di pihak lain, Guru Besar Ilmu Fikih Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Prof Dr Ahmad Zahroh, MA, juga meluruskan bahwa istilah kafir itu merupakan istilah yang disampaikan Alquran dan Hadis. Dan tidak perlu diganti.
Salah satu Imam Besar Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya ini juga merasa bingung dengan adanya keputusan seperti ini. Menurutnya, ia mendapatkan gelar doktor dalam pembahasan tentang bahtsul masail NU.
Menurutnya, selama ini, belum pernah ada isi bahtsul masal yang memuat keputusan seperti itu. Kalau pun ada, langsung ada permohonan maaf.
“Saya akan mengajak para kiyai di NU kultural untuk meluruskan ini,” ucap Profesor Ahmad Zahroh seperti termuat dalam video yang diunggah di Youtube.com. (Mh)
(Video: https://m.youtube.com/watch?v=C_TLuiRz_Oc)