JAKARTA – Front Pembela Islam menilai, banyaknya korban tewas akibat konsumsi miras oplosan karena kesalahan pemerintah dalam melakukan pengawasan.
“Kami sudah 15 tahun berjuang meminta Perda Miras dibikin tapi tidak selesai sampai sekarang. Kami juga meminta judicial review ke MK tentang undang-undang miras, mereka mengabulkan, tiba-tiba di akhir tahun 2013 lalu, SBY membuat Perpres no 47 tentang miras,” ungkap Jafar Sodiq Sekum DPP FPI, di Jakarta, Minggu (7/12/2014).
Baca Juga: PP Salimah Sampaikan Bela sungkawa atas Wafatnya 6 Anggota Laskar FPI
FPI Tanggapi Soal Miras Cherybelle yang Makan Korban
Jafar menekankan, pemerintah harus bertanggung jawab dengan kejadian ini. Dalam undang-undang perindutrian dan perdagangan sudah diatur makanan dan minuman yang berbahaya tidak boleh diperjualbelikan.
“Tidak hanya oplosan, semua makanan dan minuman yang berbahaya kan sudah dilarang diperjualbelikan ada tuh di undang-undang,” tambah Jafar.
Sebenarnya, kondisi ini sudah diprediksi oleh FPI. Sayangnya pemerintah tidak memberikan dukungan untuk melakukan pengawasan tersebut.
“Kami pernah gugat ke jalur hukum tapi tak menang. Akhirnya malah pemerintah bikin perundang-undangan an dengan Perpres. Kalau begini yang salah siapa?” tutupnya.